UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Lingkungan sosial anak memengaruhi kembalinya mereka secara psikologis ke tindakan kriminal, dan hal ini merupakan bentuk perlakuan atau imbalan dari teman-teman yang dianggap benar karena mereka didorong untuk mengulangi tindakannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasilnya menunjukkan bahwa peran psikolog di Lembaga Pengembangan Khusus Anak tidak optimal karena keterbatasan sumber daya. Selanjutnya, orang tua atau keluarga seharusnya secara aktif mengawasi dan membatasi pergaulan anak karena hal ini akan mencegah mereka kembali ke lingkungan sosial yang mendorong mereka melakukan tindakan kriminal. Pemerintah juga harus menyediakan fasilitas pengembangan mereka melalui psikolog dari Kementerian HAM untuk lembaga khusus pengembangan anak.

Lingkungan sosial anak memengaruhi kembalinya mereka secara psikologis ke tindakan kriminal, dan hal ini merupakan bentuk perlakuan atau imbalan dari teman-teman yang dianggap benar karena mereka didorong untuk mengulangi tindakannya.Hasilnya menunjukkan bahwa peran psikolog di Lembaga Pengembangan Khusus Anak tidak optimal karena keterbatasan sumber daya.Selanjutnya, orang tua atau keluarga seharusnya secara aktif mengawasi dan membatasi pergaulan anak karena hal ini akan mencegah mereka kembali ke lingkungan sosial yang mendorong mereka melakukan tindakan kriminal.Pemerintah juga harus menyediakan fasilitas pengembangan mereka melalui psikolog dari Kementerian HAM untuk lembaga khusus pengembangan anak.Faktor kecerdasan memengaruhi anak untuk tidak mempertimbangkan konsekuensi tindakan kriminalnya dan tidak memahami pentingnya bimbingan maksimal setelah melakukan pelanggaran.Penelitian lanjutan dapat menggali sejauh mana tingkat kecerdasan emosional anak recidivis memengaruhi kemampuan mereka menolak ajakan teman untuk melakukan tindak pidana, terutama dalam konteks lingkungan mikro seperti kelompok sebaya yang kriminal.Selain itu, perlu dikaji bagaimana model intervensi berbasis keluarga yang terstruktur—misalnya pelatihan orang tua dalam komunikasi asertif dan pengawasan positif—dapat mengurangi risiko pengulangan kejahatan dibandingkan hanya mengandalkan lembaga rehabilitasi.Terakhir, studi lebih dalam tentang peran kebijakan publik dalam menyediakan psikolog profesional di lembaga pemasyarakatan anak, termasuk analisis beban kerja, distribusi sumber daya, dan dampaknya terhadap tingkat keberhasilan rehabilitasi, akan memberikan dasar empiris yang kuat untuk reformasi sistem peradilan anak yang berbasis ilmu psikologi, bukan hanya hukum formal.Peran psikolog di lembaga pengembangan khusus anak belum optimal karena keterbatasan sumber daya, sehingga diperlukan intervensi lebih kuat dari keluarga dan pemerintah untuk mencegah resosialisasi anak ke lingkungan negatif.Lingkungan sosial anak memengaruhi kembalinya mereka secara psikologis ke tindakan kriminal, dan hal ini merupakan bentuk perlakuan atau imbalan dari teman-teman yang dianggap benar karena mereka didorong untuk mengulangi tindakannya.Hasilnya menunjukkan bahwa peran psikolog di Lembaga Pengembangan Khusus Anak tidak optimal karena keterbatasan sumber daya.Selanjutnya, orang tua atau keluarga seharusnya secara aktif mengawasi dan membatasi pergaulan anak karena hal ini akan mencegah mereka kembali ke lingkungan sosial yang mendorong mereka melakukan tindakan kriminal.Pemerintah juga harus menyediakan fasilitas pengembangan mereka melalui psikolog dari Kementerian HAM untuk lembaga khusus pengembangan anak.

Penelitian lanjutan dapat menggali sejauh mana tingkat kecerdasan emosional anak recidivis memengaruhi kemampuan mereka menolak ajakan teman untuk melakukan tindak pidana, terutama dalam konteks lingkungan mikro seperti kelompok sebaya yang kriminal. Selain itu, perlu dikaji bagaimana model intervensi berbasis keluarga yang terstruktur—misalnya pelatihan orang tua dalam komunikasi asertif dan pengawasan positif—dapat mengurangi risiko pengulangan kejahatan dibandingkan hanya mengandalkan lembaga rehabilitasi. Terakhir, studi lebih dalam tentang peran kebijakan publik dalam menyediakan psikolog profesional di lembaga pemasyarakatan anak, termasuk analisis beban kerja, distribusi sumber daya, dan dampaknya terhadap tingkat keberhasilan rehabilitasi, akan memberikan dasar empiris yang kuat untuk reformasi sistem peradilan anak yang berbasis ilmu psikologi, bukan hanya hukum formal.

File size460.43 KB
Pages7
DMCAReportReport

ads-block-test