UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Sebagai orbit di luar angkasa semakin padat, semakin meningkat upaya untuk secara aktif melestarikan lingkungan luar angkasa. Penghilangan sampah antariksa (active debris removal, ADR) menjadi solusi atas masalah ini karena memiliki tujuan mendukung keberlanjutan lingkungan luar angkasa dan mencegah tabrakan antar objek antariksa. Pergeseran teknologi tinggi dan teknik yang kompleks menjadikan ADR rentan terhadap kecelakaan. Artikel ini menganalisis keberlakuan Konvensi Tanggung Jawab Internasional Tahun 1972 (Liability Convention) dan Undang‑Undang Antariksa Indonesia Tahun 2013 (Indonesian Space Act) terhadap ADR serta menilai apakah ketentuan keduanya memadai untuk mengatasi isu hukum di masa depan. Metode normatif dijadikan dasar analisis. Tulisan ini juga menyajikan perbandingan singkat dengan Undang‑Undang Antariksa negara lain seperti Prancis dan Austria. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meski keduanya sesuai dan dapat diterapkan untuk ADR, masih terdapat beberapa aspek penting yang perlu didefinisikan, yaitu properti dan bukti culpa.

Konvensi Tanggung Jawab dan Undang‑Undang Antariksa Indonesia dianggap memadai untuk mendukung Active Debris Removal, dengan catatan kedua instrumen memerlukan definisi yang jelas terkait properti sampah antariksa dan keterlibatan dalam menetapkan culpa.Kedua kertas kerja menekankan perlunya menyamakan pengertian properti dengan pengelompokan sampah yang terdaftar dan merumuskan istilah culpa sebagai penyimpangan dari operasional normal.Penekanan pada transparansi dan pembangunan kepercayaan antar‑negara serta peran LAPAN dalam menentukan culpa menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum ADR.

Penelitian pertama dapat memaparkan kerangka komparatif definisi properti dan culpa di berbagai yurisdiksi tempat ADR beroperasi, untuk menentukan standar internasional yang dapat diadopsi Indonesia. Penelitian kedua hendaknya mengevaluasi efektivitas mekanisme transparansi dan pembinaan kepercayaan antar negara dalam kerjasama ADR, termasuk peran lembaga pendidikan dan publikasi. Penelitian ketiga diharapkan merancang model peran LAPAN dalam deteksi dan pembuktian culpa, mulai dari teknik pengambilan data hingga prosedur hukum, guna memperjelas tanggung jawab dan memfasilitasi penyelesaian sengketa. Ketiganya secara sinergis dapat memperkuat kesiapan Indonesia dalam pelaksanaan dan regulasi ADR di masa depan.

  1. Assessing the Liability Convention and the Indonesian Space Act in Light of Active Debris Removal | Hasanuddin... doi.org/10.20956/halrev.v6i3.2600Assessing the Liability Convention and the Indonesian Space Act in Light of Active Debris Removal Hasanuddin doi 10 20956 halrev v6i3 2600
File size509.27 KB
Pages14
DMCAReportReport

ads-block-test