MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiPengangkatan hakim konstitusi merupakan dari independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi sebagai suatu cabang kekuasaan kehakiman ketatanegaraan di Indonesia. Sementara itu, terdapat suatu konteks refraksi pada mekanisme pengangkatan hakim konstitusi baik secara yuridis maupun sosio‑yuridis. Secara yuridis, terdapat kesalahan pengamalan muatan pengaturan mengenai pengangkatan hakim konstitusi yang dimuat dalam UUD 1945, UU KK dan UU MK. Sementara itu secara sosio‑yuridis berkembang tiga diskursus utama perihal perubahan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yakni persyaratan hakim konstitusi, pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung, DPR, Presiden dalam mengajukan tiga hakim konstitusi berhadapan dengan manifestasi demokrasi, serta upaya menghasilkan komposisi ideal hakim konstitusi berdasarkan latarbelakang politiknya. Persoalan tersebut selanjutnya harus dikembalikan pada konteks karakteristik Mahkamah Konstitusi yang melahirkan konsep alinasi pengangkatan hakim konstitusi, sebuah alinasi yuridis yang memerlukan perubahan ketentuan guna menurunkan hierarki perundang‑undangan serta mengakomodasi konteks sosio‑yuridis secara substantif dan demokratis.
Diperlukan pelurusan (alinasi) yuridis terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk mengatasi refraksi yuridis dan sosio‑yuridis yang ada.Hal itu meliputi penegakan asas yang terkandung dalam UU MK serta penyesuaian makna hak utama (ultimate right) DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dalam proses pengangkatan.Dengan demikian, nilai transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan objektivitas dapat terwujud secara riil dalam mekanisme pengangkatan hakim konstitusi.
Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi bagaimana penerapan panel ahli dalam menilai calon hakim konstitusi memengaruhi persepsi independensi dan legitimasi Mahkamah Konstitusi di mata publik; studi ini dapat dilakukan melalui survei persepsi masyarakat dan analisis keputusan Mahkamah. Selanjutnya, penting untuk membandingkan hasil diversitas hakim yang terpilih melalui prosedur nominasi yang transparan dan partisipatif dengan prosedur yang masih bersifat tertutup, guna menilai apakah keterbukaan meningkatkan representasi berbagai latar belakang profesional dan politik. Selain itu, penelitian longitudinal dapat meneliti dampak jangka panjang revisi regulasi pasca‑Perppu terhadap pengurangan intervensi politik dalam proses pengangkatan, dengan mengamati tren pola pemilihan hakim selama beberapa periode legislatif berikutnya. Ketiga arah studi ini diharapkan memberikan gambaran empiris yang memperkuat reformasi mekanisme pengangkatan hakim konstitusi, sekaligus menegaskan pentingnya prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam memastikan fungsi peradilan konstitusional yang efektif.
| File size | 458.58 KB |
| Pages | 27 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu difahami secara mendalam. PeranPerbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu difahami secara mendalam. Peran
DAARULHUDADAARULHUDA Temuan ini menegaskan pentingnya prinsip proporsionalitas, kejelasan batasan, serta keadilan dalam penerapan klausul non-competition di Indonesia. PutusanTemuan ini menegaskan pentingnya prinsip proporsionalitas, kejelasan batasan, serta keadilan dalam penerapan klausul non-competition di Indonesia. Putusan
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasinya belum optimal karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya dukungan pelaku usaha terhadap penggunaanHasil penelitian menunjukkan bahwa implementasinya belum optimal karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya dukungan pelaku usaha terhadap penggunaan
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum di IKN masihPenelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum di IKN masih
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Faktor budaya hukum dalam hal adanya budaya berpikir dalam masyarakat yang beranggapan bahwa setiap perkara pidana harus diproses sesuai dengan hukum acaraFaktor budaya hukum dalam hal adanya budaya berpikir dalam masyarakat yang beranggapan bahwa setiap perkara pidana harus diproses sesuai dengan hukum acara
TEUNULEHJOURNALTEUNULEHJOURNAL Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al-Quran siswa, memperkuat karakter keagamaan, dan menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini.Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al-Quran siswa, memperkuat karakter keagamaan, dan menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini.
ALSHOBARALSHOBAR Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan tafsir tematik (maudhûi). Penelitian ini menyimpulkan bahwaMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan tafsir tematik (maudhûi). Penelitian ini menyimpulkan bahwa
UINFASBENGKULUUINFASBENGKULU Pembentukan kepribadian anak pada prinsipnya merupakan proses yang berkelanjutan. Proses tersebut akan lebih baik dan berhasil manakala para orang tuaPembentukan kepribadian anak pada prinsipnya merupakan proses yang berkelanjutan. Proses tersebut akan lebih baik dan berhasil manakala para orang tua
Useful /
MKRIMKRI Hal ini sesuai dengan cita demokrasi di Indonesia yang menghendaki kerakyatan yang dijalankan dengan sebuah lembaga perwakilan untuk menjalankan kehendakHal ini sesuai dengan cita demokrasi di Indonesia yang menghendaki kerakyatan yang dijalankan dengan sebuah lembaga perwakilan untuk menjalankan kehendak
MKRIMKRI Perkembangan masyarakat yang dinamis, menginginkan birokrasi publik harus dapat memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana,Perkembangan masyarakat yang dinamis, menginginkan birokrasi publik harus dapat memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana,
MKRIMKRI Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Konstitusi No.Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Konstitusi No.
BUSTANUL ULUMBUSTANUL ULUM Selain itu, penting untuk mengeksplorasi dampak jangka panjang dari penerapan praktik translanguaging di kelas sekolah menengah Indonesia, di mana siswaSelain itu, penting untuk mengeksplorasi dampak jangka panjang dari penerapan praktik translanguaging di kelas sekolah menengah Indonesia, di mana siswa