MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Pengangkatan hakim konstitusi merupakan dari independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi sebagai suatu cabang kekuasaan kehakiman ketatanegaraan di Indonesia. Sementara itu, terdapat suatu konteks refraksi pada mekanisme pengangkatan hakim konstitusi baik secara yuridis maupun sosio‑yuridis. Secara yuridis, terdapat kesalahan pengamalan muatan pengaturan mengenai pengangkatan hakim konstitusi yang dimuat dalam UUD 1945, UU KK dan UU MK. Sementara itu secara sosio‑yuridis berkembang tiga diskursus utama perihal perubahan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yakni persyaratan hakim konstitusi, pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung, DPR, Presiden dalam mengajukan tiga hakim konstitusi berhadapan dengan manifestasi demokrasi, serta upaya menghasilkan komposisi ideal hakim konstitusi berdasarkan latarbelakang politiknya. Persoalan tersebut selanjutnya harus dikembalikan pada konteks karakteristik Mahkamah Konstitusi yang melahirkan konsep alinasi pengangkatan hakim konstitusi, sebuah alinasi yuridis yang memerlukan perubahan ketentuan guna menurunkan hierarki perundang‑undangan serta mengakomodasi konteks sosio‑yuridis secara substantif dan demokratis.

Diperlukan pelurusan (alinasi) yuridis terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk mengatasi refraksi yuridis dan sosio‑yuridis yang ada.Hal itu meliputi penegakan asas yang terkandung dalam UU MK serta penyesuaian makna hak utama (ultimate right) DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dalam proses pengangkatan.Dengan demikian, nilai transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan objektivitas dapat terwujud secara riil dalam mekanisme pengangkatan hakim konstitusi.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi bagaimana penerapan panel ahli dalam menilai calon hakim konstitusi memengaruhi persepsi independensi dan legitimasi Mahkamah Konstitusi di mata publik; studi ini dapat dilakukan melalui survei persepsi masyarakat dan analisis keputusan Mahkamah. Selanjutnya, penting untuk membandingkan hasil diversitas hakim yang terpilih melalui prosedur nominasi yang transparan dan partisipatif dengan prosedur yang masih bersifat tertutup, guna menilai apakah keterbukaan meningkatkan representasi berbagai latar belakang profesional dan politik. Selain itu, penelitian longitudinal dapat meneliti dampak jangka panjang revisi regulasi pasca‑Perppu terhadap pengurangan intervensi politik dalam proses pengangkatan, dengan mengamati tren pola pemilihan hakim selama beberapa periode legislatif berikutnya. Ketiga arah studi ini diharapkan memberikan gambaran empiris yang memperkuat reformasi mekanisme pengangkatan hakim konstitusi, sekaligus menegaskan pentingnya prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam memastikan fungsi peradilan konstitusional yang efektif.

Read online
File size458.58 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test