MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Perkembangan masyarakat yang dinamis, menginginkan birokrasi publik harus dapat memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif. Dengan pelayanan publik yang prima, dimungkinkan dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri. Aktualisasi demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia bertitik tolak pada arti penting peran serta masyarakat, mulai dari merumuskan kriteria pelayanan, cara pemberian pelayanan, mengatur keterlibatan masing-masing, mengatur mekanisme pengaduan masyarakat sampai dengan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik agar dapat secara bersama-sama membangun komitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Ini semua sudah tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang tentunya sudah berasaskan demokrasi Pancasila. Rembug Pelayanan Publik (RPM) merupakan aktualisasi pelayanan publik berlandaskan demokrasi Pancasila.

Aktualisasi sila kerakyatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia bertitik tolak pada arti penting peran serta masyarakat, mulai dari merumuskan kriteria pelayanan, cara pemberian pelayanan, mengatur keterlibatan masing-masing, mengatur mekanisme pengaduan masyarakat sampai dengan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik agar dapat secara bersama-sama membangun komitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.Ini semua sudah tertuang dalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang tentunya sudah berasaskan sila kerakyatan dalam Pancasila.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu ada peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan konsep Rembug Pelayanan Masyarakat (RPM) yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa standar pelayanan publik yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memonitoring dan mengevaluasi praktik pelayanan publik. Dengan demikian, dapat tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

Read online
File size408.42 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test