AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Meningkatnya angka perceraian, problem status anak luar nikah, serta rendahnya pemahaman mengenai jimak yang benar menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip perkawinan Islam dan praktik sosial-hukum di Indonesia. Tulisan ini bertujuan mengkaji prinsip perkawinan Islam dalam mewujudkan keluarga sakinah dengan fokus pada problem status anak, pemahaman jimak yang etis, dan keabsahan relasi perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif-empiris melalui telaah literatur fikih dan regulasi hukum positif seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip perkawinan Islam mencakup keabsahan akad, perlindungan hak anak, serta relasi seksual berbasis persetujuan (consent). Ditemukan adanya kekosongan pemahaman mengenai jimak yang etis dan legal, serta masih kuatnya stigma terhadap anak luar nikah meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan perlindungan dalam UU TPKS.

Penelitian ini menemukan bahwa prinsip-prinsip perkawinan dalam Islam, jika dipahami secara komprehensif, dapat menjadi landasan utama dalam mewujudkan keluarga yang adil, harmonis, dan damai yang melindungi seluruh anggota keluarga.Terdapat kesenjangan antara norma fiqih Islam dan implementasi hukum positif, terutama terkait status anak yang lahir di luar nikah, stigma terhadap anak yang tidak dibolehkan, dan pemahaman masyarakat tentang hubungan seksual yang benar dan salah.Upaya regulasi seperti Undang-Undang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010, dan UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang progresif, namun implementasinya masih menghadapi tantangan budaya dan struktural.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lapangan yang lebih mendalam untuk mengeksplorasi dampak sosial, psikologis, dan hukum bagi anak-anak yang lahir di luar nikah, serta pengalaman aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip ini. Kedua, penting untuk menguji efektivitas program-program implementasi kebijakan, seperti pelatihan hukum dan pendidikan masyarakat mengenai pentingnya persetujuan dalam hubungan seksual, serta perlindungan hak anak. Ketiga, pemerintah dan lembaga keagamaan perlu memperkuat program bimbingan keluarga sakinah dengan memasukkan materi tentang literasi hak anak dan pendidikan seks berbasis persetujuan, sehingga tujuan mewujudkan keluarga harmonis dapat tercapai secara holistik—religius, sosial, dan hukum. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip perkawinan Islam yang berkeadilan dan melindungi hak-hak semua anggota keluarga.

Read online
File size646.02 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test