AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah membawa perubahan rezim ketenagakerjaan, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem Alih Daya (outsourcing). Pekerja alih daya yang terikat PKWT merupakan kelompok rentan yang posisinya semakin dilematis pasca-UUCK. Konflik norma yang signifikan terjadi mengenai hak kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebelum masa kontrak PKWT berakhir. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UUK) secara eksplisit mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar upah sisa masa kontrak. Sebaliknya, Pasal 61A UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) hanya mengatur pembayaran uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Perbedaan radikal dalam perhitungan hak ini menciptakan ketidakpastian hukum yang parah dan berpotensi melanggar asas keadilan dan kemanfaatan bagi pekerja. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis secara kritis konflik norma yang timbul dari Pasal 62 UUK dan Pasal 61A UUCK/PP 35/2021 terkait kompensasi PHK PKWT. 2) Merumuskan konsep pengaturan perlindungan hukum yang ideal, menjamin hak konstitusional pekerja alih daya PKWT atas penghidupan yang layak dan kepastian hukum.

1) Peraturan UUCK dan PP 35/2021 menjadikan pekerja PKWT rentan terhadap hak-haknya yang tidak diakui dari segi kompensasi saat PHK.2) Konflik antinomik dalam norma-norma hukum memiliki dampak negatif bagi pekerja PKWT.3) Perlindungan hukumnya harus menciptakan harmonisasi antara UUCK dan PP 35/2021 untuk menjamin hak-hak konstitusional pekerja di bidang ketenagakerjaan.

Dalam riset selanjutnya, dapat diteliti lebih lanjut hak-hak pekerja yang menerima kompensasi kurang dari sementara kontrak masa kerja mereka. Dengan demikian, dapat juga dinilai bagaimana implikasi moral dari pengenyahaan yang terjadi di perusahaan yang membatasi hak-hak tersebut. Mejadi hasilnya, masalah ini dapat dikaji lebih lanjut untuk membuat peraturan yang lebih adil bagi pekerja yang diputuskan secara sepihak. Selain itu, riset yang lebih mendalam akan mengetahui seberapa efektif adanya upaya penegakan hukum dan perlindungan di subsistem pribadi.

Read online
File size187.3 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test