AKRABJUARAAKRABJUARA
Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialImplementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah membawa perubahan rezim ketenagakerjaan, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem Alih Daya (outsourcing). Pekerja alih daya yang terikat PKWT merupakan kelompok rentan yang posisinya semakin dilematis pasca-UUCK. Konflik norma yang signifikan terjadi mengenai hak kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebelum masa kontrak PKWT berakhir. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UUK) secara eksplisit mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar upah sisa masa kontrak. Sebaliknya, Pasal 61A UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) hanya mengatur pembayaran uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Perbedaan radikal dalam perhitungan hak ini menciptakan ketidakpastian hukum yang parah dan berpotensi melanggar asas keadilan dan kemanfaatan bagi pekerja. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis secara kritis konflik norma yang timbul dari Pasal 62 UUK dan Pasal 61A UUCK/PP 35/2021 terkait kompensasi PHK PKWT. 2) Merumuskan konsep pengaturan perlindungan hukum yang ideal, menjamin hak konstitusional pekerja alih daya PKWT atas penghidupan yang layak dan kepastian hukum.
1) Peraturan UUCK dan PP 35/2021 menjadikan pekerja PKWT rentan terhadap hak-haknya yang tidak diakui dari segi kompensasi saat PHK.2) Konflik antinomik dalam norma-norma hukum memiliki dampak negatif bagi pekerja PKWT.3) Perlindungan hukumnya harus menciptakan harmonisasi antara UUCK dan PP 35/2021 untuk menjamin hak-hak konstitusional pekerja di bidang ketenagakerjaan.
Dalam riset selanjutnya, dapat diteliti lebih lanjut hak-hak pekerja yang menerima kompensasi kurang dari sementara kontrak masa kerja mereka. Dengan demikian, dapat juga dinilai bagaimana implikasi moral dari pengenyahaan yang terjadi di perusahaan yang membatasi hak-hak tersebut. Mejadi hasilnya, masalah ini dapat dikaji lebih lanjut untuk membuat peraturan yang lebih adil bagi pekerja yang diputuskan secara sepihak. Selain itu, riset yang lebih mendalam akan mengetahui seberapa efektif adanya upaya penegakan hukum dan perlindungan di subsistem pribadi.
| File size | 187.3 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
UNKRISWINAUNKRISWINA Berdasarkan pasal ini negara memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan anak di Indonesia dari segala bentuk permasalahan salah satunya pekerjaBerdasarkan pasal ini negara memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan anak di Indonesia dari segala bentuk permasalahan salah satunya pekerja
UMMUMM Dalam praktiknya, operator pengepres bekerja untuk penggiling—pekerja perusahaan yang menerima upah berbasis produksi—dengan pembagian 60:40. Menariknya,Dalam praktiknya, operator pengepres bekerja untuk penggiling—pekerja perusahaan yang menerima upah berbasis produksi—dengan pembagian 60:40. Menariknya,
UNSUNS Temuan menunjukkan bahwa peralihan ke jam kerja fleksibel menimbulkan tantangan regulasi, memerlukan kebijakan baru yang melindungi hak pekerja sambilTemuan menunjukkan bahwa peralihan ke jam kerja fleksibel menimbulkan tantangan regulasi, memerlukan kebijakan baru yang melindungi hak pekerja sambil
UNISUNIS Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum secara tegas mengatur penahanan ijazah dalam hubungan kerja, sehingga menimbulkan perdebatan dan pelanggaranPeraturan perundang-undangan di Indonesia belum secara tegas mengatur penahanan ijazah dalam hubungan kerja, sehingga menimbulkan perdebatan dan pelanggaran
UMMUMM Faktor hukum dan struktural hanya melibatkan trustee dan hakim pengawas sehingga mengabaikan perlindungan hak pekerja. Terakhir, budaya hukum yang lemahFaktor hukum dan struktural hanya melibatkan trustee dan hakim pengawas sehingga mengabaikan perlindungan hak pekerja. Terakhir, budaya hukum yang lemah
UMMUMM Situasi ini menuntut instrumen hukum yang memadai untuk melindungi hak pekerja migran dalam keikutsertaan mereka pada program jaminan sosial. PenelitianSituasi ini menuntut instrumen hukum yang memadai untuk melindungi hak pekerja migran dalam keikutsertaan mereka pada program jaminan sosial. Penelitian
UNIGRESUNIGRES Berdasarakan penelitian diatas bisa disimpulkan bahwa masyarakat ketika melakukan investasi pada produk reksadana didasarkan atas keinginan untuk melakukanBerdasarakan penelitian diatas bisa disimpulkan bahwa masyarakat ketika melakukan investasi pada produk reksadana didasarkan atas keinginan untuk melakukan
UNIGRESUNIGRES Selanjutnya putusan hakim tersebut menjadi Yurisprudensi bagi hakim selanjutnya untuk kasus yang serupa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodeSelanjutnya putusan hakim tersebut menjadi Yurisprudensi bagi hakim selanjutnya untuk kasus yang serupa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
Useful /
IJID RSPISULIANTISAROSOIJID RSPISULIANTISAROSO Terdapat korelasi positif dan kuat antara kadar feritin serum dan PCT. Penelitian ini dapat menjadi masukan bagi rumah sakit dalam menentukan jenis pemeriksaanTerdapat korelasi positif dan kuat antara kadar feritin serum dan PCT. Penelitian ini dapat menjadi masukan bagi rumah sakit dalam menentukan jenis pemeriksaan
UNKRISWINAUNKRISWINA Penelitian ini mengkaji dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) mengenaiPenelitian ini mengkaji dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) mengenai
UMMUMM Bahan hukum primer yang digunakan dalam artikel ini terdiri dari undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pemilihan umum dan konstitusi berbagaiBahan hukum primer yang digunakan dalam artikel ini terdiri dari undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pemilihan umum dan konstitusi berbagai
UMMUMM Di sebagian besar negara, pemerintah pusat bukan satu-satunya pengatur dalam pengembangan undang-undang dan regulasi. Pemerintah daerah diberi wewenangDi sebagian besar negara, pemerintah pusat bukan satu-satunya pengatur dalam pengembangan undang-undang dan regulasi. Pemerintah daerah diberi wewenang