AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Pemberian dispensasi perkawinan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan hanya dapat diberikan jika terdapat alasan mendesak. Fenomena sosial, seperti kehamilan pranikah dan tekanan budaya, memunculkan dilema antara kepatuhan hukum dan perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik yudisial dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama Surabaya melalui studi kasus Putusan Nomor 5/Pdt.P/2025/PA.Sby dan Nomor 2194/Pdt.P/2024/PA.Sby. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis dokumen putusan pengadilan, wawancara terbatas dengan pihak terkait, dan tinjauan literatur hukum serta perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan fokus pertimbangan hakim. Dalam kasus 5/Pdt.P/2025, dispensasi diberikan karena kehamilan anak, dengan pertimbangan utama perlindungan anak dan calon bayi, pengurangan stigma sosial, serta upaya menjaga pendidikan anak. Sebaliknya, kasus 2194/Pdt.P/2024 menekankan alasan sosial dan budaya keluarga tanpa adanya kondisi biologis mendesak, sehingga perhatian terhadap hak pendidikan dan psikologis anak lebih terbatas. Kedua kasus menyoroti keterbatasan pemeriksaan psikologis profesional, minimnya keterlibatan lembaga perlindungan anak, dan variasi interpretasi alasan mendesak. Studi ini menekankan perlunya pedoman operasional yang lebih rinci, dokumentasi pertimbangan hakim yang transparan, serta pendekatan multidisipliner untuk memastikan prinsip best interests of the child diterapkan secara konsisten. Temuan ini dapat menjadi dasar reformasi kebijakan nasional, penguatan pengawasan pasca-putusan, dan edukasi masyarakat mengenai dispensasi perkawinan anak.

Legal provisions regarding marriage dispensations in Indonesia have undergone significant changes through Law No.16/2019, which sets a minimum age of 19 for both men and women, strengthening child protection within the context of family law.However, the practice of granting dispensations in religious courts demonstrates that the law has not been fully effective in curbing child marriage due to social, economic, and cultural influences.Judicial mechanisms require compelling evidence and justification, but limited resources and post-decision oversight limit the protection of childrens rights.Sby demonstrate that judges balance social interests and family honor with the principle of the childs best interests, but their implementation remains formalistic and varies across cases.Therefore, institutional and regulatory reforms are needed to ensure child protection.It is recommended that the government strengthen oversight, involve psychologists and counselors, and increase public awareness of the risks of child marriage.The judiciary needs child psychology training and national technical guidelines, while policymakers need to periodically evaluate Law No.Future researchers can examine the psychosocial impacts of child marriage across disciplines to support more child-friendly legal policies.

Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan anak dalam praktik dispensasi perkawinan, diperlukan reformasi institusi dan regulasi yang komprehensif. Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memperkuat pengawasan, melibatkan psikolog dan konselor, serta meningkatkan kesadaran publik tentang risiko perkawinan anak. Perlu ada pelatihan psikologi anak bagi hakim dan pedoman teknis nasional untuk memastikan penerapan prinsip best interests of the child secara konsisten. Kebijakan perlu dievaluasi secara berkala, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak psikososial perkawinan anak lintas disiplin untuk mendukung kebijakan hukum yang lebih ramah anak.

Read online
File size364.52 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test