CRIACRIA

Requisitoire Law EnforcementRequisitoire Law Enforcement

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dan bagaimana aborsi akibat perkosaan dilihat dari 3 aspek, yaitu Kesehatan, Hukum dan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aborsi akibat perkosaan dari segi kesehatan, hukum dan hukum Islam keduanya mengizinkan aborsi dilakukan karena kondisi kesehatan calon ibu yang dapat terganggu, seperti luka psikis dan fisik yang dialami korban. Namun, dengan melihat kondisi bahwa terdakwa adalah korban anak yang diperkosa dan mempertimbangkan dalam Undang-Undang Tentang Legalisasi Aborsi Perkosaan, maka dalam Putusan Nomor 5/PID.SusAnak/2018/Pn MBN terdakwa dinyatakan bersalah. Namun, dengan melihat kondisi bahwa terdakwa adalah korban anak yang diperkosa dan mempertimbangkan dalam Undang-Undang Tentang Legalisasi Aborsi Perkosaan, maka dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Children/2018/Pt dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Fatwa MUI sebagai dasar hukum tentang legalisasi aborsi perkosaan, diharapkan dapat ditegakkan dengan cara yang paling adil mungkin bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi sebagai pelampiasan atas kerugian yang telah dialami oleh perempuan korban perkosaan. Namun, aborsi juga tidak dapat dilakukan seenaknya karena hak hidup janin dilindungi oleh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. Kasus aborsi perkosaan telah terjadi di Indonesia, salah satunya adalah seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang didakwa telah melakukan aborsi akibat perkosaan oleh kakak kandungnya.

Tindak pidana atau starfbaar feit adalah tindak pidana dan dapat mengakibatkan hukuman atau sanksi atas perbuatan melanggar hukum yang dalam hukum Islam disebut yufsidu yang merupakan bentuk mazid dari kata fasafa.Perkosaan atau pemerkosaan (rape) berasal dari bahasa Latin rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas atau mengambil dan merupakan perbuatan memaksa seseorang untuk berzina.Aborsi secara medis didefinisikan sebagai hilangnya janin atau penghentian kehamilan setelah dination, sebelum pembentukan janin yang dapat hidup.Namun, korban perempuan perkosaan berhak atas perlindungan dan keadilan di bawah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/Pids.Jambi, dalam penanganan kasus anak berusia 15 tahun yang melakukan aborsi, dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang dialaminya, meskipun diminta menjadi terdakwa dalam vonis.

Berdasarkan penelitian ini, disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang dampak psikologis dan sosial dari aborsi akibat perkosaan, serta bagaimana hukum dan agama dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang peran orang tua, masyarakat, dan pendidikan dalam mencegah dan menangani kasus-kasus perkosaan dan aborsi. Penelitian lanjutan juga dapat fokus pada implementasi dan efektivitas kebijakan hukum dan fatwa MUI dalam menangani kasus-kasus aborsi akibat perkosaan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan perlindungan dan keadilan bagi korban perkosaan dan aborsi di Indonesia.

  1. #kesehatan reproduksi#kesehatan reproduksi
  2. #leadership style#leadership style
Read online
File size132.22 KB
Pages6
Short Linkhttps://juris.id/p-2Mv
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test