JOURNALWIDYAKARYAJOURNALWIDYAKARYA

ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya KaryaASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya terkait ketentuan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal-pasal tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap simbol negara, sekaligus menegaskan batasan agar kebebasan berpendapat tetap terjamin. Artikel ini membahas pelaksanaan sosialisasi hukum di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai substansi pasal-pasal tersebut. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, serta pembagian bahan bacaan sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara kritik yang sah dengan tindakan yang dapat dipidana, serta tumbuhnya kesadaran hukum untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat secara bijak. Kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum di tingkat desa guna membangun masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis.

Sosialisasi tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.Kegiatan di Desa Pematang Gajah ini menunjukkan kebutuhan masyarakat akan pemahaman batasan antara kritik sah dan perbuatan yang dapat dipidana.Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, sosialisasi ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum, mendorong penggunaan kebebasan berpendapat secara bijak, serta membangun masyarakat yang kritis, bertanggung jawab, dan beretika dalam demokrasi.

Mengingat bahwa masih terdapat tantangan dalam memastikan pemahaman masyarakat yang utuh mengenai batasan antara kritik yang sah dan perbuatan yang melanggar hukum terkait martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, penelitian lanjutan dapat berfokus pada eksplorasi mendalam terhadap persepsi dan miskonsepsi yang ada di kalangan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui studi kualitatif yang melibatkan diskusi kelompok terfokus atau wawancara mendalam pasca-sosialisasi, untuk mengidentifikasi area-area kebingungan spesifik yang perlu ditangani lebih lanjut. Selanjutnya, untuk mengevaluasi dampak jangka panjang program edukasi hukum semacam ini, sebuah studi longitudinal akan sangat bermanfaat. Penelitian ini dapat mengukur perubahan tingkat kesadaran hukum dan perilaku masyarakat dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat secara bijak dan bertanggung jawab, tidak hanya sesaat setelah sosialisasi, melainkan dalam kurun waktu yang lebih panjang. Pertanyaan pentingnya adalah sejauh mana sosialisasi hukum dapat membentuk perubahan perilaku yang berkelanjutan. Terakhir, untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan di masa mendatang, penelitian komparatif mengenai berbagai metode edukasi hukum juga patut dipertimbangkan. Misalnya, membandingkan efektivitas penggunaan simulasi kasus, platform digital interaktif, atau pendekatan berbasis studi kasus, dengan metode ceramah konvensional, dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pasal-pasal sensitif KUHP 2023. Dengan demikian, kita dapat menemukan pendekatan edukasi yang paling optimal untuk membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, kritis, dan beretika.

Read online
File size191.26 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-1uy
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test