AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa karena dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan generasi bangsa. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hadir sebagai bentuk perlindungan hukum serta upaya represif negara dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, baik dalam regulasi, implementasi, maupun budaya hukum masyarakat.Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memperkuat kebijakan rehabilitasi nasional yang fokus pada pemulihan, bukan hanya penjara.Penegakan hukum yang efektif juga memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga internasional.

Penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan rehabilitasi nasional dan implementasinya di lapangan. Selain itu, perlu dilakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia, serta bagaimana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya narkotika. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia dapat lebih efektif dan berkelanjutan.

Read online
File size351.49 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test