UNRIUNRI

Jurnal Administrasi Politik dan SosialJurnal Administrasi Politik dan Sosial

Artikel ini membahas tentang Inovasi teknologi dalam pelayanan publik di era teknologi industri, Dalam konteks kekinian, Kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) telah menginisiasi program ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement sebagai terobosan dalam rangka penegakan hukum lalu lintas jalan secara elektronik. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian sosio-hukum. Temuan dalam penulisan menjelaskan ETLE yang dibuat oleh Satlantas Polresta Malang Kota sebagai model penegakan hukum berbasis teknologi merupakan salah satu bentuk progresivitas hukum untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum saat ini. Dalam sistem penegakan hukum ETLE masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan petugas di lapangan sehingga kerentanan terhadap praktik korupsi dapat dihindari. Selain itu, penanganan proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas menjadi lebih mudah dengan membayar denda langsung di Bank sehingga masyarakat tidak perlu datang ke sidang di Pengadilan Negeri setempat.

Implementasi e-Tilang di Kota Malang secara signifikan meningkatkan efisiensi dan transparansi penegakan hukum lalu lintas dengan mengurangi korupsi dan mempercepat penyelesaian kasus melalui pemanfaatan teknologi informasi.Sistem ini juga secara efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi digital mengenai pelanggaran dan pentingnya kepatuhan demi keselamatan bersama, bertindak sebagai upaya preventif.Meskipun menghadapi tantangan teknologi, infrastruktur, dan SDM yang memerlukan perbaikan, e-Tilang merepresentasikan adaptasi hukum terhadap era digital, mendorong partisipasi publik, dan diharapkan menjadi model pengembangan hukum yang berkelanjutan.

Melihat implementasi E-Tilang di Kota Malang yang menunjukkan efektivitas namun juga menghadapi tantangan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting. Pertama, perlu adanya studi yang lebih mendalam mengenai bagaimana desain sistem E-Tilang dan strategi sosialisasi dapat disesuaikan untuk mengatasi masalah pemahaman dan penerimaan di kalangan masyarakat yang merasa kurang terjangkau oleh teknologi atau dirugikan oleh minimnya interaksi fisik dengan petugas. Penelitian ini bisa mengeksplorasi metode edukasi yang inovatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mengukur dampaknya terhadap perubahan perilaku berlalu lintas. Kedua, mengingat pentingnya kepercayaan publik, penelitian berikutnya sebaiknya fokus pada analisis komprehensif terhadap keandalan teknis sistem E-Tilang, termasuk akurasi identifikasi pelanggaran dan jaminan keamanan data pribadi pengguna. Ini akan melibatkan evaluasi protokol keamanan siber yang ada dan potensi peningkatan untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan data. Terakhir, karena E-Tilang diharapkan menjadi model, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan dan hambatan dalam mengadaptasi sistem ini ke kota-kota lain di Indonesia. Studi ini dapat membandingkan efektivitas implementasi, kesiapan infrastruktur, dan respons masyarakat di berbagai wilayah untuk merumuskan panduan adaptasi yang lebih luas, sehingga pengembangan sistem hukum berbasis teknologi ini dapat terus berlanjut secara optimal dan memberikan manfaat yang merata.

Read online
File size185.77 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test