DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini mengkaji mekanisme pemberhentian kepala daerah di Indonesia berdasarkan evolusi peraturan perundang-undangan dari UU No. 22 Tahun 1999 hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis perbedaan substansi hukum dalam pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, serta dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika regulasi ini mencerminkan upaya untuk menemukan keseimbangan antara otonomi daerah dan kendali pusat. Namun, inkonsistensi regulasi sering kali memicu kebingungan bagi kepala daerah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya kejelasan konsep dan konsistensi dalam pengaturan pemberhentian kepala daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Berdasarkan pada uraian diatas, bahwa sebenarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah men-cover segala macam prosesn desentralisasi wilayah maupun daerah.Konsekuensi hukum yang dilahirkannya begitu jelas sehingga menyebabkan kejelasan dan pembagian kekuasaan beserta kewenangan dari unsur pusat kepada unsur daerah.Urusan yang menjadi urusan dari daerah, hendaklah ditangani dengan serius dan mengandung asas-asas pemerintahan yang baik.Agar kedepannya proses desentralisasi dan penyebaran pembagian kualitas secara merata.Tapi dapat pula disimpulkan dengan proses desentralisasi oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, potens terhadap suatu daerah ataupun wilayah dapat berkurang karena meski dikatakan desentralisasi, tetap saja memegang pada pokok acuan urusan Absolut yang sama.Sehingga menyebabkan peran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi sangat krusial.

Berdasarkan kajian terhadap dinamika pemberhentian kepala daerah, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif mekanisme pemberhentian kepala daerah di Indonesia dengan negara-negara federal lainnya, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam menyeimbangkan otonomi daerah dan kontrol pusat. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi dampak psikologis dan sosial dari proses pemberhentian kepala daerah terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik. Ketiga, penelitian dapat mengkaji efektivitas pengawasan DPRD terhadap kepala daerah dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta merumuskan rekomendasi perbaikan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel. Dengan menggabungkan ketiga arah penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam reformasi sistem pemberhentian kepala daerah di Indonesia, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

  1. Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/105Vol 5 No 3 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 105
Read online
File size314.38 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test