DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Merek memegang peran besar dalam mengidentifikasi asal usul barang atau jasa, dimana sengketa merek sering terjadi karena reputasi merek yang memiliki nilai filosofis tinggi sebagai jaminan kualitas barang. Penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumenter untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IKEA Swedia sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 maupun UU No. 20 Tahun 2016, sehingga dalam perkara No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015 atas gugatan IKEA Surabaya, IKEA Swedia kehilangan merek dagangnya karena hakim tidak mempertimbangkan prinsip first to file, asas itikad dan nilai filosofis dalam pendaftaran merek.

20 Tahun 2016 menunjukkan peningkatan signifikan dalam perlindungan merek terkenal, namun kasus sengketa IKEA mengungkap bahwa perlindungan masih belum optimal karena prinsip first to file dan itikad baik diabaikan.Sus-HKI/2015 menunjukkan bahwa majelis hakim keliru dalam mempertimbangkan kriteria penghapusan merek, melampaui kewenangan, serta tidak menilai bukti secara objektif, padahal IKEA Swedia telah beroperasi sejak 1913 dan terdaftar sejak 2009.Diperlukan revisi Undang-Undang Merek dengan kriteria lebih jelas untuk merek terkenal serta penekanan pada penjelasan filosofis dalam pendaftaran, dan hakim serta pelaku usaha harus lebih memperhatikan perlindungan hukum serta menghindari pendaftaran merek yang sudah ada.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris sejauh mana prinsip first to file yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 efektif melindungi merek terkenal di berbagai sektor industri Indonesia, dengan mengumpulkan data kasus dan melakukan analisis statistik. Selanjutnya, studi komparatif tentang perlindungan merek asing yang terkenal di negara-negara ASEAN dapat memberikan wawasan tentang standar regional dan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi Indonesia. Terakhir, pengembangan kerangka doktrinal yang mengintegrasikan nilai filosofis merek ke dalam formulir pendaftaran dapat diuji melalui analisis kualitatif terhadap keputusan hakim dan wawancara praktisi hukum, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang memperkuat aspek non‑material dalam perlindungan merek.

  1. Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/105Vol 5 No 3 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 105
Read online
File size271.75 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test