GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan Politik

Polisi telah mengumumkan seluruh tersangka dalam penjarahan beberapa rumah pejabat yang terjadi saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Sebanyak 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan ini menarik perhatian publik karena rumah yang dijarah bukan hanya milik pejabat aktif, tetapi juga mantan menteri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan dimulai dengan pencarian bahan hukum sebagai dasar pengambilan keputusan hukum dalam kasus hukum konkret. Di mana peraturan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 363 mengenai Pencurian dengan Kekerasan. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa penegakan hukum di suatu negara sangat bergantung pada elemen penting yang membentuk sistem hukum itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman, bahwa penegakan hukum menekankan adanya tiga elemen utama dalam sistem hukum: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dilakukan secara represif, di mana pelaku kejahatan penjarahan diproses setelah penjarahan terjadi. Pada saat isu atau saat penjarahan terjadi, polisi seharusnya telah mengambil langkah pencegahan dengan mengamankan lokasi kejahatan agar dapat meminimalkan kerusakan dan kerugian yang lebih besar.

Penegakan hukum di suatu negara sangat bergantung pada elemen penting yang membentuk sistem hukum itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Lawrence M.Friedman, bahwa penegakan hukum menekankan adanya tiga elemen utama dalam sistem hukum.struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dilakukan secara represif, di mana pelaku kejahatan penjarahan diproses setelah penjarahan terjadi.Pada saat isu atau saat penjarahan terjadi, polisi seharusnya telah mengambil langkah pencegahan dengan mengamankan lokasi kejahatan agar dapat meminimalkan kerusakan dan kerugian yang lebih besar.

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perlu dipertimbangkan untuk memperkuat elemen-elemen sistem hukum, seperti struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Selain itu, penting untuk mengembangkan strategi pencegahan kejahatan, terutama dalam situasi demonstrasi atau kerusuhan, agar dapat mencegah terjadinya kejahatan penjarahan. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi pencegahan yang efektif dan mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kejahatan penjarahan. Dengan demikian, upaya penegakan hukum dapat lebih efektif dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

  1. Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (November 2025 - Januari 2026) | Jurnal Greenation... doi.org/10.38035/jgsp.v3i4Vol 3 No 4 2025 Jurnal Greenation Sosial dan Politik November 2025 Januari 2026 Jurnal Greenation doi 10 38035 jgsp v3i4
Read online
File size303.41 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test