GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan Politik

Pertumbuhan ekonomi gig di Indonesia menimbulkan tantangan serius dalam perlindungan hukum bagi pekerja, termasuk pengemudi ojek online. Mereka rentan karena menghadapi risiko ganda: menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan tidak memiliki perlindungan kerja yang memadai. Korban ganda ini muncul dari kekosongan hukum mengenai hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, yang secara tradisional dibangun sebagai kemitraan. Akibatnya, pengemudi dikecualikan dari perlindungan formal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketidakpastian hukum ini juga mempersulit pengemudi untuk mengakses jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja. Dari perspektif kriminologi, pengemudi ojek online mengalami proses korban ganda, tidak hanya karena rentan terhadap kecelakaan lalu lintas di ruang publik, tetapi juga karena kebijakan hukum yang lebih mengutamakan kepentingan perusahaan aplikasi daripada pekerja lapangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara eksplisit mengakui status pekerja ekonomi gig, termasuk mewajibkan perusahaan aplikasi untuk mendaftarkan pengemudi dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan kriminologi dapat menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil yang harus melindungi pengemudi sebagai subjek hukum, bukan hanya diposisikan sebagai mitra bisnis.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pengemudi ojek online menghadapi kesenjangan signifikan dalam perlindungan hukum dan sosial.Status mereka sebagai mitra atau perantara dengan perusahaan aplikasi menempatkan mereka dalam posisi rentan, tanpa akses yang memadai terhadap jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, atau kompensasi atas kecelakaan.Sistem kerja berbasis algoritma dan penilaian memperburuk risiko korban ganda, di mana pengemudi menjadi korban fisik kecelakaan dan korban sistem hukum yang tidak mengakui hak mereka.Ketidakseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan pengemudi menunjukkan bahwa regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, tidak efektif mencakup pekerja ekonomi gig, menciptakan kerentanan sosial, finansial, dan psikologis bagi pengemudi dan keluarga mereka.Saran-saran mengindikasikan bahwa diperlukan regulasi yang lebih inklusif dan kuat untuk menutup kesenjangan hukum dan sosial ini.Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk mendaftarkan pengemudi dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau skema perlindungan setara lainnya dan menyesuaikan sistem kerja untuk meminimalkan risiko finansial dan fisik bagi pengemudi.Pembuat kebijakan juga perlu merumuskan kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan pertumbuhan platform dengan hak pekerja, sehingga pengemudi diakui sebagai subjek hukum dengan hak yang jelas.Selain itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memetakan kondisi lapangan secara lebih detail, mendukung advokasi pengemudi, dan memperkuat dasar ilmiah untuk merumuskan regulasi dan kebijakan perusahaan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan di sektor ekonomi digital.

Untuk mengatasi kesenjangan perlindungan hukum dan sosial bagi pengemudi ojek online, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, perusahaan aplikasi harus bertanggung jawab untuk mendaftarkan pengemudi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, dan memastikan bahwa pengemudi memiliki akses yang adil terhadap perlindungan dan kompensasi yang layak. Kedua, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang jelas dan inklusif yang mengakui status pengemudi sebagai pekerja dengan hak-hak yang jelas, termasuk perlindungan keselamatan kerja dan akses terhadap mekanisme kompensasi. Ketiga, penting untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi di kalangan pengemudi mengenai hak-hak mereka, sehingga mereka dapat menuntut perlindungan yang layak dan adil. Selain itu, penelitian lanjutan yang mendalam mengenai kondisi lapangan dan pengalaman pengemudi dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam untuk mengembangkan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan menggabungkan upaya-upaya ini, kita dapat bekerja menuju sistem yang lebih adil dan melindungi pengemudi ojek online dari risiko korban ganda dan kerentanan sosial, finansial, dan psikologis.

  1. Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (November 2025 - Januari 2026) | Jurnal Greenation... doi.org/10.38035/jgsp.v3i4Vol 3 No 4 2025 Jurnal Greenation Sosial dan Politik November 2025 Januari 2026 Jurnal Greenation doi 10 38035 jgsp v3i4
Read online
File size280.24 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test