GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan Politik

Independensi Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan isu krusial dalam menjaga integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas lembaga legislatif. BK DPR RI memiliki wewenang untuk memeriksa, memproses, dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota DPR yang diduga melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta dijelaskan melalui Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadilan Kehormatan Dewan. Namun, dalam praktik, independensi BK sering dipertanyakan akibat potensi intervensi politik, konflik kepentingan antar fraksi, dan mekanisme pengawasan eksternal yang terbatas. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual dengan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip keadilan, yang meliputi prinsip-prinsip proses hukum yang adil, netralitas, dan proporsionalitas dalam menjatuhkan sanksi. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum secara normatif telah menempatkan Badan Kehormatan (BK) sebagai organ yudisial internal DPR, masih terdapat kesenjangan antara norma-norma tersebut dengan implementasinya, khususnya terkait transparansi, objektivitas, dan keadilan substansial bagi yang diaudit. Oleh karena itu, penguatan independensi BK sangat mendesak melalui reformasi mekanisme pemilihan anggota, peningkatan akuntabilitas prosedural, dan pengawasan publik. Implikasi penelitian ini menekankan bahwa menjamin independensi BK bukan hanya sekadar masalah penegakan disiplin internal, tetapi juga prasyarat untuk mewujudkan keadilan, supremasi hukum, dan kepercayaan publik terhadap DPR RI sebagai institusi demokratis.

Secara keseluruhan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki dasar normatif yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta didukung oleh Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadilan Kehormatan Dewan.Landasan hukum ini memberikan legitimasi yang kuat bagi Badan Kehormatan dalam melaksanakan fungsi pengawasan etik terhadap anggota DPR, memastikan mereka senantiasa menjaga martabat institusi legislatif.Namun, secara empiris, independensi Badan Kehormatan belum sepenuhnya terwujud akibat potensi intervensi politik dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.Situasi ini menciptakan ketidakseimbangan antara prinsip ideal keadilan yang menuntut objektivitas dengan realitas praktik institusional yang seringkali dipengaruhi oleh kepentingan fraksi atau partai politik.Akibatnya, keputusan etik tidak selalu mencerminkan prinsip keadilan substansial tetapi cenderung mengakomodasi pertimbangan politik internal DPR.Oleh karena itu, penguatan independensi Badan Kehormatan merupakan langkah strategis untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.Reformasi regulasi perlu diarahkan pada penyempurnaan ketentuan UU MD3 dan peraturan pelaksanaannya untuk lebih menjamin netralitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan etik.Selain itu, reformasi institusional melalui mekanisme pemilihan anggota yang lebih terbuka dan keterlibatan elemen eksternal seperti akademisi, pakar etik publik, atau badan pengawasan independen akan memperkuat legitimasi moral institusi.Penerapan transparansi dalam hasil sidang etik dan publikasi keputusan juga menunjukkan akuntabilitas publik.Oleh karena itu, penguatan independensi BK bukan hanya urusan prosedural, tetapi juga persyaratan substansial untuk menciptakan sistem legislatif yang adil, demokratis, dan sangat terintegrasi.

Untuk memperkuat independensi Badan Kehormatan DPR RI, diperlukan reformasi regulasi yang fokus pada penyempurnaan ketentuan UU MD3 dan peraturan pelaksanaannya. Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan netralitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan etik. Selain itu, reformasi institusional melalui mekanisme pemilihan anggota yang lebih terbuka dan melibatkan elemen eksternal seperti akademisi, pakar etik publik, atau badan pengawasan independen akan memperkuat legitimasi moral institusi. Penerapan transparansi dalam hasil sidang etik dan publikasi keputusan juga menunjukkan akuntabilitas publik. Dengan demikian, penguatan independensi Badan Kehormatan DPR RI bukan hanya urusan prosedural, tetapi juga persyaratan substansial untuk menciptakan sistem legislatif yang adil, demokratis, dan sangat terintegrasi.

  1. Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (November 2025 - Januari 2026) | Jurnal Greenation... doi.org/10.38035/jgsp.v3i4Vol 3 No 4 2025 Jurnal Greenation Sosial dan Politik November 2025 Januari 2026 Jurnal Greenation doi 10 38035 jgsp v3i4
Read online
File size247.78 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test