GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan Politik

Industri peleburan nikel merupakan pilar strategis dalam program hilirisasi pertambangan Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba). Kehadirannya diharapkan dapat mendorong pengembangan berkelanjutan dan menaikkan nilai tambah sumber daya alam. Namun, praktik pengawasan terhadap peleburan nikel masih menghadapi berbagai permasalahan, baik terkait pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, maupun kepatuhan perusahaan terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Namun, dari sudut pandang Hukum Sumber Daya Alam, pengawasan diperlukan untuk menjamin bahwa nilai-nilai keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan nikel sesuai dengan keadilan antargenerasi. Peraturan-peraturan terbaru seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bersama dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bersama Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menekankan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi dasar bagi implementasi K3. Studi ini menunjukkan bahwa disharmoni regulasi dan koordinasi yang tidak memadai di antara tingkat pemerintahan mengakibatkan pengawasan pemerintah yang tidak memuaskan. Harmonisasi regulasi dan penguatan kapasitas pengawasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan peleburan nikel yang berkelanjutan dan adil, yang memprioritaskan perlindungan pekerja dan lingkungan.

Peran pemerintah dalam mengawasi proyek peleburan nikel masih menghadapi tantangan serius, terutama karena disharmoni regulasi, tumpang tindih wewenang, dan koordinasi yang lemah antara lembaga pusat dan daerah.Regulasi terkait perizinan dan pengawasan yang tersebar di berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, belum terintegrasi secara harmonis.Akibatnya, pengawasan kepatuhan perusahaan peleburan terhadap aspek lingkungan dan kesehatan kerja tidak seragam di berbagai daerah.Situasi ini menimbulkan risiko terhadap keselamatan pekerja, pencemaran lingkungan, dan ketidakseimbangan dalam tata kelola industri.Reformasi hukum administrasi sangat diperlukan untuk mengklarifikasi batas-batas wewenang antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat sistem pengawasan yang efisien, transparan, dan berbasis data.Harmonisasi regulasi lintas sektoral perlu diikuti dengan pengembangan pedoman pengawasan teknis terintegrasi yang mengikat semua institusi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.Penguatan kapasitas pengawasan melalui pelatihan berkelanjutan dan pengembangan sumber daya manusia juga harus menjadi prioritas kebijakan publik.Transparansi dapat ditingkatkan melalui digitalisasi sistem pelaporan dan pengawasan berbasis teknologi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Perizinan Berbasis Risiko.Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam sistem pengawasan peleburan akan tidak hanya memperkuat legitimasi kebijakan hilirisasi nasional, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya di bidang energi bersih, kerja layak, dan perlindungan ekosistem darat.Reformasi hukum pengawasan akan menjadi instrumen strategis untuk memastikan pengembangan industri nikel sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, keseimbangan lingkungan, dan kedaulatan hukum nasional.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap proyek peleburan nikel, perlu dilakukan reformasi hukum administrasi yang berfokus pada penguatan prinsip-prinsip good governance dan pembangunan berkelanjutan. Harmonisasi regulasi lintas sektoral harus diikuti dengan pengembangan pedoman pengawasan teknis terintegrasi yang mengikat semua institusi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Reformasi ini juga harus mengklarifikasi peran antar agen untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan memperkuat pengawasan yang responsif terhadap dinamika industri. Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pengawasan juga menjadi bagian penting dari reformasi hukum administrasi. Pemerintah perlu menetapkan standar kompetensi dan menyediakan pelatihan berkelanjutan untuk pengawas industri, lingkungan, dan ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Penguatan ini harus disertai dengan peningkatan anggaran dan fasilitas pendukung untuk pengawas regional. Integrasi sistem informasi lintas kementerian akan menciptakan sinergi pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel. Reformasi pengawasan bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan mekanisme birokrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengembangan peleburan nikel sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan perlindungan tenaga kerja.

  1. Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (November 2025 - Januari 2026) | Jurnal Greenation... doi.org/10.38035/jgsp.v3i4Vol 3 No 4 2025 Jurnal Greenation Sosial dan Politik November 2025 Januari 2026 Jurnal Greenation doi 10 38035 jgsp v3i4
Read online
File size293.84 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test