GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan Politik

Kohesi sosial adalah pilar kunci dalam menjaga kesatuan nasional dan mencegah disintegrasi masyarakat, tetapi penegakan hukum yang tidak adil di Indonesia sering menciptakan rasa ketidakadilan yang melemahkan kohesi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti penerapan hukum progresif sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kohesi sosial melalui pendekatan keadilan substansial yang menghormati kepastian hukum. Menggunakan metode normatif melalui pendekatan statuta dan konseptual, penelitian ini menganalisis relevansi hukum progresif dalam mengatasi kesenjangan antara hukum formal dan kebutuhan keadilan masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif, yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial yang harus responsif terhadap nilai-nilai masyarakat. Penerapannya tercermin dalam kebijakan keadilan restoratif (Peraturan Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2019) yang menekankan pemulihan korban dan peningkatan hubungan sosial; mekanisme pengalihan anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) yang memprioritaskan rehabilitasi; dan kewajiban hakim untuk mengeksplorasi nilai-nilai keadilan di masyarakat (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bersama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mahkamah Agung). Pendekatan ini menunjukkan bahwa keadilan substansial dapat dicapai tanpa mengorbankan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum, dan memperkuat kohesi sosial. Sehingga, hukum progresif relevan sebagai pedoman untuk mereformasi sistem hukum Indonesia agar lebih responsif, manusiawi, dan adil secara sosial.

Ketidaksetaraan dalam penegakan hukum di Indonesia tetap menjadi masalah serius yang mengancam rasa keadilan dan kohesi sosial.Realitas menunjukkan bahwa hukum sering diterapkan secara diskriminatif, mengungkapkan disparitas antara perlakuan terhadap pelaku yang mengenakan dasi dan mereka dari kelas bawah.Situasi ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan menumbuhkan rasa alienasi sosial dalam masyarakat.Hukum progresif menawarkan paradigma alternatif yang menempatkan manusia di pusat sistem hukum, menekankan bahwa tujuan hukum bukan hanya untuk menetapkan kepastian tetapi untuk memberikan keadilan yang dinamis dan bermakna.Prinsip hukum untuk manusia memandu arah reformasi sehingga hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang responsif, inklusif, dan kemanusiaan.Dengan memprioritaskan keadilan substansial, hukum dapat sekali lagi berfungsi sebagai perekat sosial, memperkuat solidaritas di antara warga negara dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan nasional.

Untuk memperkuat kohesi sosial, diperlukan transformasi paradigma hukum dari positivis ke progresif, dengan menempatkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substansial sebagai orientasi utama. Reformasi hukum nasional yang berorientasi progresif memerlukan penyesuaian terhadap paradigma hukum lama yang terlalu tekstual. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, sebagai amendemen Undang-Undang Mahkamah Agung, memberikan ruang bagi hakim untuk lebih aktif dalam menafsirkan hukum berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Ketentuan ini memberikan momentum penting bagi reformasi hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan moral bangsa. Integrasi hukum progresif ke dalam sistem peradilan membuka peluang untuk menciptakan keadilan substansial yang lebih konkret, khususnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan legalistik. Selain itu, nilai-nilai Pancasila harus diinternalisasi di semua tahap pembentukan, implementasi, dan penegakan hukum. Sebagai ideologi dan fondasi negara, Pancasila mensyaratkan bahwa hukum Indonesia harus tidak terpisahkan dari moralitas dan kemanusiaan. Setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan harus mencerminkan semangat gotong royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika hukum diterapkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hukum menjadi bukan hanya alat regulasi tetapi juga media untuk membentuk karakter bangsa yang adil dan beradab. Nilai-nilai ini selaras dengan hukum progresif dengan ideal hukum nasional Indonesia.

  1. Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (November 2025 - Januari 2026) | Jurnal Greenation... doi.org/10.38035/jgsp.v3i4Vol 3 No 4 2025 Jurnal Greenation Sosial dan Politik November 2025 Januari 2026 Jurnal Greenation doi 10 38035 jgsp v3i4
Read online
File size272.18 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test