GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER
Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan PolitikKohesi sosial adalah pilar kunci dalam menjaga kesatuan nasional dan mencegah disintegrasi masyarakat, tetapi penegakan hukum yang tidak adil di Indonesia sering menciptakan rasa ketidakadilan yang melemahkan kohesi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti penerapan hukum progresif sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kohesi sosial melalui pendekatan keadilan substansial yang menghormati kepastian hukum. Menggunakan metode normatif melalui pendekatan statuta dan konseptual, penelitian ini menganalisis relevansi hukum progresif dalam mengatasi kesenjangan antara hukum formal dan kebutuhan keadilan masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif, yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial yang harus responsif terhadap nilai-nilai masyarakat. Penerapannya tercermin dalam kebijakan keadilan restoratif (Peraturan Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2019) yang menekankan pemulihan korban dan peningkatan hubungan sosial; mekanisme pengalihan anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) yang memprioritaskan rehabilitasi; dan kewajiban hakim untuk mengeksplorasi nilai-nilai keadilan di masyarakat (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bersama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mahkamah Agung). Pendekatan ini menunjukkan bahwa keadilan substansial dapat dicapai tanpa mengorbankan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum, dan memperkuat kohesi sosial. Sehingga, hukum progresif relevan sebagai pedoman untuk mereformasi sistem hukum Indonesia agar lebih responsif, manusiawi, dan adil secara sosial.
Ketidaksetaraan dalam penegakan hukum di Indonesia tetap menjadi masalah serius yang mengancam rasa keadilan dan kohesi sosial.Realitas menunjukkan bahwa hukum sering diterapkan secara diskriminatif, mengungkapkan disparitas antara perlakuan terhadap pelaku yang mengenakan dasi dan mereka dari kelas bawah.Situasi ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan menumbuhkan rasa alienasi sosial dalam masyarakat.Hukum progresif menawarkan paradigma alternatif yang menempatkan manusia di pusat sistem hukum, menekankan bahwa tujuan hukum bukan hanya untuk menetapkan kepastian tetapi untuk memberikan keadilan yang dinamis dan bermakna.Prinsip hukum untuk manusia memandu arah reformasi sehingga hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang responsif, inklusif, dan kemanusiaan.Dengan memprioritaskan keadilan substansial, hukum dapat sekali lagi berfungsi sebagai perekat sosial, memperkuat solidaritas di antara warga negara dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan nasional.
Untuk memperkuat kohesi sosial, diperlukan transformasi paradigma hukum dari positivis ke progresif, dengan menempatkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substansial sebagai orientasi utama. Reformasi hukum nasional yang berorientasi progresif memerlukan penyesuaian terhadap paradigma hukum lama yang terlalu tekstual. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, sebagai amendemen Undang-Undang Mahkamah Agung, memberikan ruang bagi hakim untuk lebih aktif dalam menafsirkan hukum berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Ketentuan ini memberikan momentum penting bagi reformasi hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan moral bangsa. Integrasi hukum progresif ke dalam sistem peradilan membuka peluang untuk menciptakan keadilan substansial yang lebih konkret, khususnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan legalistik. Selain itu, nilai-nilai Pancasila harus diinternalisasi di semua tahap pembentukan, implementasi, dan penegakan hukum. Sebagai ideologi dan fondasi negara, Pancasila mensyaratkan bahwa hukum Indonesia harus tidak terpisahkan dari moralitas dan kemanusiaan. Setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan harus mencerminkan semangat gotong royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika hukum diterapkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hukum menjadi bukan hanya alat regulasi tetapi juga media untuk membentuk karakter bangsa yang adil dan beradab. Nilai-nilai ini selaras dengan hukum progresif dengan ideal hukum nasional Indonesia.
| File size | 272.18 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
DINASTIRESDINASTIRES Employing a qualitative socio-legal approach within a post-positivist paradigm, the study integrates analysis of court verdicts from 2022-2024 with in-depthEmploying a qualitative socio-legal approach within a post-positivist paradigm, the study integrates analysis of court verdicts from 2022-2024 with in-depth
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Analisis hukum normatif dan praktik mediasi di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan ini efektif mengurangi beban perkara pengadilan, menyediakan keamananAnalisis hukum normatif dan praktik mediasi di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan ini efektif mengurangi beban perkara pengadilan, menyediakan keamanan
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Situasi ini menciptakan ketidakseimbangan antara prinsip ideal keadilan yang menuntut objektivitas dengan realitas praktik institusional yang seringkaliSituasi ini menciptakan ketidakseimbangan antara prinsip ideal keadilan yang menuntut objektivitas dengan realitas praktik institusional yang seringkali
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang‑Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang‑Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Penegakan hukum di suatu negara sangat bergantung pada elemen penting yang membentuk sistem hukum itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Lawrence M.Penegakan hukum di suatu negara sangat bergantung pada elemen penting yang membentuk sistem hukum itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Lawrence M.
STIAPANCAMARGAPALUSTIAPANCAMARGAPALU Program Padat Karya di Kelurahan Tipo terbukti menekan pengangguran, meningkatkan pendapatan, dan membangkitkan gotong royong. Partisipasi warga, pemilihanProgram Padat Karya di Kelurahan Tipo terbukti menekan pengangguran, meningkatkan pendapatan, dan membangkitkan gotong royong. Partisipasi warga, pemilihan
POLIMEDIAPOLIMEDIA Hasilnya, hanya setengah dari anggota rukun yang ikut melaksanakan mapalus dalam kegiatan kumawus tersebut, sehingga penulis berupaya untuk merevitalisasiHasilnya, hanya setengah dari anggota rukun yang ikut melaksanakan mapalus dalam kegiatan kumawus tersebut, sehingga penulis berupaya untuk merevitalisasi
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Recidivism, the fact that individuals re-offend after being convicted of a crime, is a significant challenge faced by criminal justice systems worldwide.Recidivism, the fact that individuals re-offend after being convicted of a crime, is a significant challenge faced by criminal justice systems worldwide.
Useful /
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pengemudi ojek online menghadapi kesenjangan signifikan dalam perlindungan hukum dan sosial.Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pengemudi ojek online menghadapi kesenjangan signifikan dalam perlindungan hukum dan sosial.
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Temuan menunjukkan bahwa sinkronisasi antara UU Notaris, UU PT, dan Undang‑Undang Arsip sangat penting untuk memastikan manajemen arsip notaris yangTemuan menunjukkan bahwa sinkronisasi antara UU Notaris, UU PT, dan Undang‑Undang Arsip sangat penting untuk memastikan manajemen arsip notaris yang
POLTEKKES PONTIANAKPOLTEKKES PONTIANAK Hasil konsisten dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa tingkat pendidikan formal tidak menjadi faktor dominan dalam keterapan protokol keselamatan.Hasil konsisten dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa tingkat pendidikan formal tidak menjadi faktor dominan dalam keterapan protokol keselamatan.
POLTEKKES PONTIANAKPOLTEKKES PONTIANAK Meskipun sudah ada perkembangan dalam pelayanan paliatif di Indonesia, masih banyak tantangan yang perlu diatasi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkanMeskipun sudah ada perkembangan dalam pelayanan paliatif di Indonesia, masih banyak tantangan yang perlu diatasi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan