GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan Politik

Registrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kegiatan administratif yang memiliki implikasi hukum signifikan dalam sektor pertambangan di Indonesia. Dengan diterapkannya sistem MODI ESDM, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses perizinan. Namun, praktik registrasi IUP melalui MODI ESDM masih menghadapi berbagai permasalahan hukum dan administratif yang memengaruhi kepastian hukum bagi pemegang izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tersebut dari perspektif Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), khususnya terkait prinsip legalitas, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas administrasi pemerintah. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dan konseptual dengan pendekatan statutori, meninjau Undang‑Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, serta Undang‑Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, beserta literatur hukum terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun MODI ESDM dapat mempercepat proses registrasi, terdapat sejumlah masalah seperti gangguan teknis sistem, status izin yang tidak jelas, dan keterlambatan validasi yang berpotensi menimbulkan sengketa administratif di PTUN. Penelitian ini menekankan perlunya peningkatan mekanisme administratif, penguatan pedoman operasional, serta peningkatan penyuluhan dan pelatihan bagi pengguna sistem untuk mengoptimalkan penerapan prinsip HTUN, menjaga kepastian hukum, dan mendukung iklim investasi yang sehat dalam sektor pertambangan.

Sistem MODI ESDM merupakan langkah progresif pemerintah dalam mewujudkan perizinan pertambangan yang transparan, efisien, dan berbasis data nasional, namun masih menghadapi gangguan teknis, ketidaksesuaian data antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketidakjelasan tanggung jawab pejabat administratif, yang menyebabkan penerapan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum lemah.Meskipun kerangka hukum seperti Undang‑Undang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No.7/2020 sudah ada, implementasinya belum sepenuhnya selaras dengan prinsip‑prinsip Hukum Tata Usaha Negara dan tata kelola yang baik.Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, koordinasi lintas‑lembaga, peningkatan kapasitas pejabat, integrasi optimal antara OSS dan MODI, serta mekanisme keberatan administratif yang efektif untuk menjamin perlindungan hukum dan partisipasi publik dalam sistem perizinan digital.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas mekanisme keberatan administratif digital dalam menyelesaikan sengketa perizinan sebelum sampai ke PTUN, dengan mengkaji tingkat kepuasan pengguna dan kecepatan penyelesaian sengketa; selanjutnya, studi dapat meneliti dampak program peningkatan kapasitas dan literasi digital bagi pejabat daerah terhadap kualitas input data, kecepatan validasi, dan pengurangan kesalahan administratif pada sistem MODI; terakhir, penelitian komparatif antar provinsi dapat menganalisis hasil integrasi antara sistem OSS dan MODI terhadap konsistensi data, waktu proses IUP, dan tingkat kepatuhan regulasi, sehingga memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti untuk meningkatkan koordinasi lintas‑lembaga dan meningkatkan tata kelola perizinan digital di sektor energi dan sumber daya mineral.

  1. Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (November 2025 - Januari 2026) | Jurnal Greenation... doi.org/10.38035/jgsp.v3i4Vol 3 No 4 2025 Jurnal Greenation Sosial dan Politik November 2025 Januari 2026 Jurnal Greenation doi 10 38035 jgsp v3i4
Read online
File size271.84 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test