DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, muncul kekhawatiran baru mengenai kualitas produk dari segi sertifikasi halal. Misalnya, etika penyembelihan ayam sering dipertanyakan dan diragukan seiring dengan berbagai metode penyembelihan, sehingga muncul berbagai model penyembelihan. Ada yang dilakukan secara tradisional dan ada yang menggunakan mesin. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui standar penyembelihan dan pengolahan hewan, serta belum banyak yang menyadari pentingnya memperoleh sertifikasi halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana menganalisis kesadaran hukum dari pengusaha rumah potong hewan di Kota Binjai mengenai standar sertifikasi halal dari perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum pengusaha rumah potong hewan mengenai kewajiban sertifikasi halal di Kota Binjai. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan operator rumah potong hewan dan pihak terkait. Kemudian dilakukan analisis deskriptif dengan mengacu pada teori kepatuhan hukum dan peraturan sertifikasi halal di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Tingkat pemahaman hukum dari operator rumah potong hewan di Kota Binjai mengenai kewajiban memperoleh sertifikasi halal berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih rendah. Hal ini terlihat dari fakta bahwa, meskipun pengetahuan hukum tentang sertifikasi halal cukup tinggi, mereka tidak memahami peraturan terkait sertifikasi halal, sehingga mereka tidak dapat memahaminya dengan baik. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan operator rumah potong hewan di Kota Binjai terhadap sertifikasi halal dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan terjadwal, pengumpulan data secara sistematis, bantuan teknis, dan pengembangan sistem monitoring digital. Peran aktif pemerintah daerah sebagai fasilitator dan koordinator dengan lembaga sertifikasi sangat penting, disertai dengan monitoring secara rutin. Pendekatan terintegrasi ini mendorong kepatuhan operator rumah potong hewan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan daya saing produk di pasar lokal dan nasional.

Pengusaha rumah potong hewan di Kota Binjai masih memiliki pemahaman hukum yang rendah mengenai persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Hal ini terlihat dari fakta bahwa, meskipun mereka memiliki pengetahuan hukum yang tinggi tentang sertifikasi halal, mereka kurang memahami peraturan terkait sertifikasi halal, sehingga mereka tidak dapat memahaminya dengan baik.Upaya untuk meningkatkan kepatuhan operator rumah potong hewan di Kota Binjai terhadap sertifikasi halal sedang dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan terjadwal, pengumpulan data secara sistematis, bantuan teknis, dan pengembangan sistem monitoring digital.Peran aktif pemerintah daerah sebagai fasilitator dan koordinator dengan lembaga sertifikasi sangat penting, disertai dengan monitoring secara rutin.Pendekatan terintegrasi ini mendorong kepatuhan operator rumah potong hewan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan daya saing produk di pasar lokal dan nasional.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap sertifikasi halal di kalangan pengusaha rumah potong hewan, perlu dilakukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, pemerintah daerah dapat mengambil peran aktif sebagai fasilitator dan koordinator dengan lembaga sertifikasi halal. Dengan demikian, sosialisasi dan pelatihan mengenai sertifikasi halal dapat dilakukan secara rutin dan terstruktur. Kedua, penting untuk mengumpulkan data secara sistematis mengenai jumlah dan karakteristik rumah potong hewan di daerah tersebut. Data ini akan membantu dalam merancang strategi yang tepat sasaran untuk meningkatkan kepatuhan terhadap sertifikasi halal. Ketiga, pengembangan sistem monitoring digital dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kepatuhan dan memudahkan proses sertifikasi halal. Sistem ini dapat membantu dalam memantau dan mengevaluasi kepatuhan rumah potong hewan terhadap standar halal, serta memfasilitasi proses sertifikasi secara online. Dengan pendekatan terintegrasi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap sertifikasi halal di kalangan pengusaha rumah potong hewan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar lokal dan nasional.

  1. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
Read online
File size359.74 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test