GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan Politik

Perkembangan teknologi digital telah menciptakan tantangan baru dalam pemberantasan korupsi, khususnya ketika aset kriminal diubah menjadi aset kripto lintas batas yang sulit dilacak. Dalam konteks ini, mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik (BHTB) menjadi instrumen krusial bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk melacak, menyita, dan mengembalikan aset kripto yang dihasilkan dari korupsi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan kerah putih. Studi ini memeriksa efektivitas BHTB dengan menggunakan pendekatan statuta dan konseptual, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Hal Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ketentuan internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Korupsi (UNCAC). Analisis mengungkapkan bahwa implementasi BHTB dalam kasus aset kripto masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk regulasi terbatas yang belum sepenuhnya menangani kejahatan berbasis teknologi keuangan, keterlambatan birokrasi antara negara-negara, dan kapasitas teknis terbatas dari aparat penegak hukum dalam forensik digital dan pelacakan aset kripto. Oleh karena itu, penguatan regulasi nasional diperlukan melalui revisi Undang-Undang BHTB agar relevan dengan perkembangan kripto, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum untuk menguasai teknologi investigasi digital, dan perluasan kerjasama internasional melalui instrumen multilateral seperti UNCAC dan perjanjian bilateral yang lebih operasional.

Efektivitas mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik (BHTB) dalam melacak dan mengembalikan aset kripto yang dihasilkan dari korupsi masih menghadapi hambatan signifikan.Hambatan-hambatan ini meliputi regulasi nasional yang terbatas, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Hal Pidana, yang tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pelacakan dan penyitaan aset digital berbasis blockchain.Selain itu, sifat anonim, terdesentralisasi, dan lintas yurisdiksi teknologi kripto membuat proses pelacakan dan pengembalian aset menjadi lebih kompleks, sehingga memerlukan penggunaan teknologi forensik digital yang canggih dan kerjasama lintas batas.Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Korupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, implementasi prinsip-prinsip kerjasama internasional dalam konteks aset kripto masih terbatas pada kerangka kerja tradisional yang kurang adaptif terhadap dinamika kejahatan modern.Akibatnya, proses BHTB dalam praktik sering terhambat oleh perbedaan sistem hukum, birokrasi antar negara, dan pemahaman terbatas tentang instrumen keuangan digital di antara aparat penegak hukum.Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan penguatan regulasi nasional yang responsif terhadap modus operandi kejahatan kerah putih berbasis kripto.Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 diperlukan untuk memasukkan ketentuan yang lebih eksplisit mengenai penyitaan, penyitaan, dan pengembalian aset digital, sambil memperluas jangkauan kerjasama hukum internasional.Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam forensik digital dan pelacakan aset sangat penting, mengingat kemampuan teknis ini menjadi kunci dalam mengidentifikasi, mengamankan, dan mengembalikan aset kripto yang dihasilkan dari kejahatan.Pada tingkat global, perluasan kerjasama internasional berdasarkan UNCAC dan perjanjian bilateral antara negara-negara harus diperluas, termasuk pendirian protokol khusus mengenai kripto sebagai aset yang tunduk pada penyitaan melalui mekanisme BHTB.Dengan demikian, kombinasi reformasi regulasi, pemanfaatan teknologi, dan kerjasama internasional yang lebih komprehensif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas BHTB dalam menghadapi tantangan pengembalian aset kripto yang dihasilkan dari korupsi di Indonesia.

Untuk meningkatkan efektivitas mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik (BHTB) dalam melacak dan mengembalikan aset kripto yang dihasilkan dari korupsi, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup penguatan regulasi nasional, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan perluasan kerjasama internasional. Pertama, revisi Undang-Undang BHTB diperlukan untuk memasukkan ketentuan yang lebih jelas dan spesifik mengenai aset kripto, termasuk mekanisme pelacakan, penyitaan, dan pengembaliannya. Revisi ini juga harus mencakup kerjasama digital dan penggunaan teknologi forensik dalam proses BHTB. Kedua, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam forensik digital dan pelacakan aset kripto sangat penting. Pelatihan dan pengembangan kemampuan teknis mereka dalam mengidentifikasi dan melacak transaksi kripto akan meningkatkan efektivitas dalam mengungkap dan mengembalikan aset yang dihasilkan dari korupsi. Ketiga, perluasan kerjasama internasional melalui perjanjian bilateral dan multilateral sangat krusial. Indonesia dapat mempertimbangkan untuk memperluas jaringan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal BHTB, khususnya dalam konteks aset kripto. Selain itu, perlu ada upaya untuk mengembangkan protokol khusus mengenai aset kripto sebagai aset yang tunduk pada penyitaan melalui mekanisme BHTB. Dengan menggabungkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan perluasan kerjasama internasional, diharapkan efektivitas BHTB dalam menghadapi tantangan pengembalian aset kripto yang dihasilkan dari korupsi dapat ditingkatkan secara signifikan.

  1. Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (November 2025 - Januari 2026) | Jurnal Greenation... doi.org/10.38035/jgsp.v3i4Vol 3 No 4 2025 Jurnal Greenation Sosial dan Politik November 2025 Januari 2026 Jurnal Greenation doi 10 38035 jgsp v3i4
Read online
File size280.65 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test