STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status nasab anak zina dalam pandangan Madzhab Syafii (yang diwakili oleh Imam Nawawi dan Imam Rofii) dan Madzhab Hanafi (yang diwakili oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ibn Rawaihi), terutama setelah meningkatnya angka kelahiran anak di luar nikah di Indonesia setelah Covid 19. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan mengkaji pandangan ulama terkait masalah ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1). Imam Nawawi menyatakan status nasab anak zina hanya bernasab kepada ibunya, bukan kepada bapaknya, sebagaimana halnya anak yang ibunya disumpah lian. (2). Imam Rofii menyatakan pendapat yang sama, bahwa anak zina hanya bernasab kepada ibunya. (3). Abu Hanifah mengatakan nasab anak zina dapat disambungkan kepada bapaknya. Sedangkan Imam Ibn Rawaihi menyatakan anak zina nasabnya bersambung kepada ayahnya secara mutlak yaitu meskipun tidak dinikahi oleh pria yang menghamili tersebut. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya variasi dalam penafsiran hukum Islam terkait status nasab anak zina, yang mempengaruhi perspektif hukum di masyarakat Muslim, terutama dalam konteks sosial dan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mengenai penerapan hukum Islam dalam situasi kontemporer.

Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.(1) Imam Nawawi mengatakan bahwa status nasab anak zina tidak bisa bersambung kepada bapaknya karena hubungan nasab hanya diakui jika ada pernikahan yang sah.(2) Imam Rofii menyatakan pendapat yang sama, yaitu anak zina hanya bernasab kepada ibunya.(3) Imam Abu Hanifah mengatakan nasab anak zina bisa bersambung kepada bapaknya jika dinikahi sebelum perempuan tersebut melahirkan.Adapun Imam Ibn Rawaihi berpendapat anak zina tetap bernasab kepada bapak secara mutlak.

Penelitian lanjutan dapat (1) mempelajari interaksi antara aturan nasab anak di luar pernikahan dengan regulasi UU Perlindungan Anak di Indonesia untuk mengidentifikasi celah hukum yang mungkin merugikan anak tersebut. (2) Menganalisis bagaimana masyarakat di daerah yang mayoritas beragama Islam menafsirkan dan menerapkan aturan nasab ini dalam konteks sosial dan hukum lokal. (3) Mengevaluasi kelayakan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai penyambungan nasab jika terjadi pernikahan usai zina, terutama dalam konteks penegakan hukum Islam modern yang ingin menyeimbangkan prinsip keadilan dengan kesejahteraan anak.

  1. #deskriptif kualitatif#deskriptif kualitatif
  2. #perlindungan anak#perlindungan anak
Read online
File size384.29 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-2mm
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test