STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji secara kritis hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam pemberian hak waris bagi anak yang lahir di luar pernikahan (anak zina), dengan fokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Permasalahan utama yang diangkat adalah ketegangan normatif antara ketentuan fikih yang menafikan hubungan nasab antara anak zina dan ayah biologisnya sehingga menggugurkan hak waris dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak-hak keperdataan anak luar nikah berdasarkan pembuktian ilmiah seperti tes DNA. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, melalui telaah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan sumber-sumber fikih klasik seperti Bidayatul Mujtahid, Mausuatul Fiqhiyyah, dan Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, serta literatur hukum nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama dari empat mazhab Sunni sepakat bahwa anak zina tidak berhak mewarisi dari ayah biologisnya karena tidak adanya hubungan nasab sah, sedangkan Mahkamah Konstitusi menekankan perlindungan anak dan keadilan substantif melampaui formalitas pernikahan. Putusan tersebut dianggap progresif dalam menjamin nondiskriminasi terhadap anak, namun juga menuai kritik karena berpotensi mengganggu tasyri ilahi dan mengaburkan batas antara pernikahan sah dan zina. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum yang melibatkan nilai-nilai dasar syariah harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan prinsip keadilan ilahiah dan maqashid al-shariah.

Warisan dalam Islam hanya dapat diperoleh melalui hubungan nasab, pernikahan sah, atau pembebasan budak, dan terdapat larangan waris bagi anak zina dari pihak ayah.46/PUU‑VIII/2010 memperluas hak perdata anak di luar nikah untuk memperoleh warisan dari ayah biologis demi melindungi hak anak, namun hal tersebut berpotensi mengganggu nilai‑nilai syariat.Oleh karena itu, reformasi hukum positif harus tetap berlandaskan pada maqashid al‑syariah agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Pertama, bagaimana dampak sosial dan ekonomi dari pengakuan hak waris bagi anak zina di Indonesia dapat diukur melalui survei lapangan yang membandingkan keluarga yang telah memperoleh hak tersebut dengan yang tidak, sehingga menilai apakah pemberian hak meningkatkan kesejahteraan anak dan mengurangi stigma sosial? Kedua, apa saja pendekatan hukum yang diterapkan oleh negara-negara mayoritas Muslim lain dalam mengintegrasikan bukti DNA dengan prinsip waris syariah, dan bagaimana perbandingan tersebut dapat memberi pelajaran bagi reformasi hukum Indonesia? Ketiga, dapatkah sebuah kerangka normatif yang menggabungkan maqashid al‑syariah dengan standar hak asasi manusia internasional dirumuskan untuk menjadi dasar penyusunan rancangan undang‑undang yang memperbolehkan hak waris anak di luar nikah tanpa menyalahi nilai‑nilai dasar syariat, dan apa implikasi praktisnya terhadap proses legislasi di Indonesia? Penelitian-penelitian ini diharapkan memberikan data empiris, kajian perbandingan, serta landasan teoritis yang komprehensif untuk memperkuat dialog antara hukum Islam dan hukum positif dalam menyelesaikan isu warisan anak zina.

  1. Kritik Hukum Islam Terhadap Warisan Anak Zina: Analisis Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 | Jurisprudensi:... doi.org/10.70193/jurisprudensi.v2i01.03Kritik Hukum Islam Terhadap Warisan Anak Zina Analisis Putusan MK Nomor 46 PUU VIII 2010 Jurisprudensi doi 10 70193 jurisprudensi v2i01 03
  1. #hak asasi manusia#hak asasi manusia
  2. #hak asasi#hak asasi
Read online
File size701.92 KB
Pages26
Short Linkhttps://juris.id/p-2lg
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test