MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Artikel ini menganalisis sejauh mana negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang desentralistik dapat diadopsi. Penilaian demikian penting karena diskursus yang berkembang mengarah pada dua alternatif guna mengurai tarik-menarik hubungan pemerintah pusat–daerah: desentralisasi asimetris atau negara federal. Untuk mencapai analisis tersebut, kajian ini secara berturut-turut menganalisis: pertama, bagaimana variasi desentralisasi; kedua, bagaimana kondisi otonomi daerah sejak reformasi; ketiga, apa alasan rasional mengadopsi negara kesatuan dengan model desentralisasi yang desentralistik. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, kasus, serta disiplin nonhukum. Artikel menunjukkan: pertama, ada lima variasi desentralisasi dalam negara kesatuan; kedua, kondisi otonomi daerah cenderung sentralistis; ketiga, ada lima alasan rasional mengadopsi negara kesatuan dengan model desentralisasi yang desentralistik, yakni memiliki landasan konstitusional kuat, pelaksanaan konsep decision space, mengurangi komando pemerintah pusat, meningkatkan partisipasi masyarakat lokal, dan memungkinkan masyarakat membangun sendiri model kesejahteraan dalam konteks lokal. Artikel ini menegaskan bahwa memberikan ruang besar kepada pemerintah daerah untuk mengurus kehendaknya berarti menghormati demokrasi lokal.

Model negara kesatuan dengan desentralisasi yang desentralistik merupakan pertimbangan serius untuk menata hubungan pemerintah pusat-daerah, secara konseptual mencegah resentralisasi kekuasaan.Otonomi daerah saat ini, menurut undang-undang yang berlaku, masih sempit dan cenderung sentralistis.Oleh karena itu, memberikan ruang besar bagi pemerintah daerah—dengan mengurangi komando pusat, membuka partisipasi lokal, dan membiarkan kebijakan lokal yang meningkatkan kesejahteraan—adalah wujud dari decision space yang memiliki landasan konstitusional kuat, dan perlu dikaji lebih lanjut secara komprehensif dari perspektif politik hukum.

Penelitian selanjutnya dapat memperdalam bagaimana model negara kesatuan dengan desentralisasi yang desentralistik dapat diimplementasikan secara efektif di berbagai daerah di Indonesia, mengingat keragaman geografis dan sosio-kulturalnya. Studi ini bisa mengidentifikasi faktor-faktor penentu keberhasilan penerapan decision space di tingkat lokal, seperti kapasitas administratif daerah, kesiapan infrastruktur, serta dukungan masyarakat. Pertanyaan penelitian dapat mencakup: Apakah ada perbedaan signifikan dalam implementasi desentralisasi desentralistik antara daerah perkotaan dan perdesaan, atau antara daerah yang kaya sumber daya alam dan yang tidak? Bagaimana pemerintah daerah dapat secara optimal memanfaatkan kewenangan yang lebih besar untuk menciptakan model kesejahteraan yang sesuai dengan konteks lokal masing-masing, tanpa terjebak pada fragmentasi kebijakan atau penyalahgunaan kekuasaan? Selain itu, penting juga untuk mengkaji lebih lanjut reformasi kelembagaan dan kerangka hukum yang diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di tingkat daerah. Hal ini krusial untuk mencegah sentralisasi terselubung atau praktik oligarki dan korupsi yang justru menghambat tujuan desentralisasi itu sendiri. Misalnya, penelitian dapat mengeksplorasi model partisipasi publik yang inovatif dan efektif dalam proses pengambilan kebijakan lokal, serta sistem pelaporan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah yang transparan dan dapat diakses publik. Dengan demikian, decision space yang luas benar-benar dapat menjadi alat untuk memajukan demokrasi lokal dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

  1. Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art2Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Jurnal doi 10 20885 iustum vol26 iss2 art2
  2. THE DECENTRALIZATION METHOD AS A TOOL TO IMPLEMENT SOCIAL INITIATIVES OF CITIZENS IN MULTINATIONAL... bricslawjournal.com/jour/article/view/82THE DECENTRALIZATION METHOD AS AATOOL TO IMPLEMENT SOCIAL INITIATIVES OF CITIZENS IN MULTINATIONAL bricslawjournal jour article view 82
  3. Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional | Simandjuntak... ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/3512Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional Simandjuntak ejournal uin malang ac index php syariah article view 3512
  4. Asymmetrical sequential decentralization: Resetting the (...). asymmetrical sequential resetting journal... virtusinterpress.org/Asymmetrical-sequential-decentralization-Resetting-the-paradigm-of-regional-autonomy.htmlAsymmetrical sequential decentralization Resetting the asymmetrical sequential resetting journal virtusinterpress Asymmetrical sequential decentralization Resetting the paradigm of regional autonomy html
  5. Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi | Jurnal... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/947Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi Jurnal jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 947
Read online
File size666.22 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test