UNSULTRAUNSULTRA

Sultra Jurnal Pengabdian MasyarakatSultra Jurnal Pengabdian Masyarakat

Stunting merupakan masalah yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan harus dipandang bukan hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sebagai pelanggaran hak anak. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai dasar hukum nasional. Kegiatan pengabdian ini dilakukan di Desa Morome, Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, membentuk kelembagaan desa, serta mengintegrasikan regulasi nasional ke dalam dokumen perencanaan desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan model Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami stunting sebagai persoalan hak anak, Desa Morome membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui SK Kepala Desa, program stunting terintegrasi dalam RPJMDes dan APBDes, serta musyawarah desa tematik dijadikan forum akuntabilitas publik. Kesimpulannya, penanganan stunting harus dipahami sebagai tanggung jawab hukum negara yang harus dijalankan hingga ke tingkat desa. Desa Morome dapat menjadi contoh bagaimana regulasi nasional diimplementasikan di tingkat lokal melalui literasi hukum, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Penanganan stunting harus dipahami sebagai tanggung jawab hukum negara yang harus dijalankan hingga tingkat desa.Desa Morome berhasil meningkatkan literasi hukum masyarakat, membentuk TPPS secara resmi, dan mengintegrasikan Perpres 72/2021 ke dalam RPJMDes dan APBDes, sehingga memperkuat akuntabilitas publik melalui musyawarah desa tematik.Namun, keberlanjutan implementasi memerlukan penguatan regulasi desa, peningkatan kapasitas aparatur dalam legal drafting, dan dukungan regulasi dari pemerintah kabupaten.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Desa khusus stunting dapat dirancang dan diterapkan secara sistematis di desa-desa lain, dengan mempertimbangkan keragaman budaya dan tingkat literasi hukum masyarakat. Selanjutnya, perlu diteliti sejauh mana pelatihan legal drafting bagi perangkat desa dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam menyusun regulasi lokal yang kuat dan berkelanjutan, serta bagaimana keterlibatan universitas sebagai mitra pendamping berdampak pada keberlanjutan program penurunan stunting berbasis hukum. Terakhir, sebuah studi longitudinal dapat dilakukan untuk memantau perubahan perilaku masyarakat dan efektivitas pengawasan partisipatif setelah integrasi regulasi nasional ke dalam dokumen perencanaan desa, sehingga dapat mengukur dampak jangka panjang dari transformasi hukum di tingkat lokal terhadap penurunan angka stunting secara terukur.

  1. #sungai perilaku masyarakat#sungai perilaku masyarakat
  2. #integrasi regulasi#integrasi regulasi
Read online
File size472.16 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test