MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu difahami secara mendalam.

Peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali berdasarkan sistem baru setelah terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 dan Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 dapat dikatakan sudah optimal.Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Pasal 268 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang intinya bahwa pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali memunculkan persoalan baru bagi penyelesaian perkara peninjauan kembali dalam perkara pidana.

Perlu adanya harmonisasi antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam membuat produk hukum agar tidak menimbulkan multi tafsir yang pada akhirnya akan membingungkan dan mungkin menyesatkan atau mengacaukan sistem peradilan. Bentuk harmonisasinya dapat berupa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau bentuk produk hukum lain yang tidak menimbulkan multi tafsir.

Read online
File size953.51 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test