MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiArtikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu difahami secara mendalam.
Peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali berdasarkan sistem baru setelah terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 dan Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 dapat dikatakan sudah optimal.Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Pasal 268 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang intinya bahwa pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali memunculkan persoalan baru bagi penyelesaian perkara peninjauan kembali dalam perkara pidana.
Perlu adanya harmonisasi antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam membuat produk hukum agar tidak menimbulkan multi tafsir yang pada akhirnya akan membingungkan dan mungkin menyesatkan atau mengacaukan sistem peradilan. Bentuk harmonisasinya dapat berupa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau bentuk produk hukum lain yang tidak menimbulkan multi tafsir.
| File size | 953.51 KB |
| Pages | 28 |
| DMCA | Report |
Related /
UNISMUHUNISMUH Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perlu lebih responsif terhadap kebutuhan korban korupsi, tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapiPenelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perlu lebih responsif terhadap kebutuhan korban korupsi, tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi
UNHASUNHAS Dalam hal aspek prosedural, kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa kewenangan di Jerman lebih rinci daripada di Indonesia, Amerika Serikat, atau Kanada,Dalam hal aspek prosedural, kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa kewenangan di Jerman lebih rinci daripada di Indonesia, Amerika Serikat, atau Kanada,
MKRIMKRI Putusan Mahkamah Konstitusi menerapkan asas legalitas formil sedangkan yurisprudensi mengembangkan asas legalitas materiil. Legalitas formil mencegah perlakuanPutusan Mahkamah Konstitusi menerapkan asas legalitas formil sedangkan yurisprudensi mengembangkan asas legalitas materiil. Legalitas formil mencegah perlakuan
MKRIMKRI Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MahkamahUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah
MKRIMKRI 2) pembangkangan terhadap putusan MK berakibat pada ketidakpastian hukum sampai pada terjadinya *constitutional justice delay*. 3) alternatif sanksi yang2) pembangkangan terhadap putusan MK berakibat pada ketidakpastian hukum sampai pada terjadinya *constitutional justice delay*. 3) alternatif sanksi yang
MKRIMKRI Dengan demikian, praktik ini memiliki kesamaan dengan praktik Mahkamah Agung Amerika Serikat, ketimbang praktik Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung argumenDengan demikian, praktik ini memiliki kesamaan dengan praktik Mahkamah Agung Amerika Serikat, ketimbang praktik Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung argumen
MKRIMKRI Akan tetapi, undang‑undang tersebut masih belum menjelaskan detail hukum acara kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenanganAkan tetapi, undang‑undang tersebut masih belum menjelaskan detail hukum acara kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan
MKRIMKRI Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat,Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat,
Useful /
MKRIMKRI Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa upaya “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kaliPutusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa upaya “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali
IAINPTKIAINPTK Data dianalisis menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan regresi logistik. Hasil menunjukkan bahwa frekuensi penggunaan media sosial dan interaksiData dianalisis menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan regresi logistik. Hasil menunjukkan bahwa frekuensi penggunaan media sosial dan interaksi
IAINPTKIAINPTK Untuk mencapai tujuan tersebut, artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. DataUntuk mencapai tujuan tersebut, artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Data
IBSIBS Hasil penelitian menunjukkan bahwa Green Innovation berpengaruh negatif terhadap Tobins Q dan Price to Book Value, Return On Asset berpengaruh positifHasil penelitian menunjukkan bahwa Green Innovation berpengaruh negatif terhadap Tobins Q dan Price to Book Value, Return On Asset berpengaruh positif