MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiKorupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua putusan tersebut tindak pidana korupsi sulit dibuktikan. Terjadi perbedaan penerapan asas legalitas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi. Putusan Mahkamah Konstitusi menerapkan asas legalitas formil sedangkan yurisprudensi mengembangkan asas legalitas materiil. Legalitas formil mencegah perlakuan kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan legalitas materiil mengakomodir hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dari bangsa Indonesia sendiri. Putusan Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengontrol penerapan hukum kebiasaan sebagai dasar pemidanaan.
025/PUU-XIV/2016 memperkuat kedudukan asas legalitas secara formal, yang menyebabkan penegakan tindak pidana korupsi menjadi lebih sulit.Namun, perkembangan yurisprudensi menunjukkan pergeseran menuju penerapan asas legalitas materiil untuk mengakomodasi hukum kebiasaan yang hidup di masyarakat.Oleh karena itu, model asas legalitas formil‑materiil dengan syarat khusus (kasuistis, berlaku bagi orang tertentu, diakui masyarakat adat, dan memerlukan kehati‑hatian hakim) diperlukan untuk mencapai keadilan substantif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi empiris untuk mengukur dampak perbedaan penerapan asas legalitas formal dan materiil terhadap tingkat keberhasilan convicti pada kasus korupsi setelah putusan MK 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016, dengan mengumpulkan data persidangan dan analisis statistik guna menilai efektivitas masing‑misi model. Selanjutnya, diperlukan kajian komparatif lintas provinsi mengenai cara integrasi hukum kebiasaan ke dalam sistem hukum pidana, terutama mengidentifikasi variasi praktik adat yang diakui dan implikasinya terhadap penegakan asas legalitas materiil, sehingga dapat merumuskan pedoman harmonisasi hukum formal dan tidak tertulis. Terakhir, penelitian kualitatif yang menelusuri persepsi hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum terhadap penerapan model legalitas formil‑materiil dapat mengungkap tantangan praktis, khususnya terkait kehati‑hatian hakim dan risiko ketidakpastian hukum, serta mengusulkan mekanisme pelatihan atau reformasi prosedural untuk memastikan keadilan substantif tercapai.
| File size | 437.69 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
IIM JAMBIIIM JAMBI Belum adanya pengawasan yang memadai terhadap fungsi legislasi DPR di khawatirkan terjadinya penyimpangan dalam pembentukan UU yang akan dilakukan olehBelum adanya pengawasan yang memadai terhadap fungsi legislasi DPR di khawatirkan terjadinya penyimpangan dalam pembentukan UU yang akan dilakukan oleh
DAARULHUDADAARULHUDA Peristiwa ini turut memperkuat kekhawatiran bahwa kehadiran regulasi seperti UU PDP belum menjamin implementasi perlindungan data secara efektif apabilaPeristiwa ini turut memperkuat kekhawatiran bahwa kehadiran regulasi seperti UU PDP belum menjamin implementasi perlindungan data secara efektif apabila
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang konstruksi hukum BNPP dalam arsitektur kelembagaan pembangunan nasional dengan menekankan pentingnya reposisiPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang konstruksi hukum BNPP dalam arsitektur kelembagaan pembangunan nasional dengan menekankan pentingnya reposisi
DINASTIREVDINASTIREV Revisi UU TNI 2025 menjadi kontroversial karena memperluas peran militer ke sektor-sektor non pertahanan seperti keamanan siber, penanggulangan terorisme,Revisi UU TNI 2025 menjadi kontroversial karena memperluas peran militer ke sektor-sektor non pertahanan seperti keamanan siber, penanggulangan terorisme,
APPIHIAPPIHI Amandemen dipahami sebagai penyesuaian norma konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan identitas dasar negara. BerbedaAmandemen dipahami sebagai penyesuaian norma konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan identitas dasar negara. Berbeda
IFTKLEDALEROIFTKLEDALERO Permusuhan berkelanjutan ini ditandai dalam aksi pertengkaran, kerusuhan, huru-hara, perang antarsuku, pemberontakan, penembakan dan pembantaian di beberapaPermusuhan berkelanjutan ini ditandai dalam aksi pertengkaran, kerusuhan, huru-hara, perang antarsuku, pemberontakan, penembakan dan pembantaian di beberapa
UNIVET BANTARAUNIVET BANTARA Studi ini menekankan pentingnya meninjau sejarah politik Indonesia secara lebih mendalam, termasuk peran lembaga-lembaga yang sering diabaikan, namun krusialStudi ini menekankan pentingnya meninjau sejarah politik Indonesia secara lebih mendalam, termasuk peran lembaga-lembaga yang sering diabaikan, namun krusial
STAIN KEPRISTAIN KEPRI Kolaborasi seluruh elemen bangsa, dari pemerintah hingga komunitas agama moderat, harus diperkuat untuk mengimplementasikan politik kemanusiaan ala KH.Kolaborasi seluruh elemen bangsa, dari pemerintah hingga komunitas agama moderat, harus diperkuat untuk mengimplementasikan politik kemanusiaan ala KH.
Useful /
IIM JAMBIIIM JAMBI Masa ini anak baru belajar mengenal dunia yang masih luas selain lingkungan keluarganya. Karena anak usia dini memiliki rentang usia yang sangat berhargaMasa ini anak baru belajar mengenal dunia yang masih luas selain lingkungan keluarganya. Karena anak usia dini memiliki rentang usia yang sangat berharga
MKRIMKRI Akan tetapi, undang‑undang tersebut masih belum menjelaskan detail hukum acara kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenanganAkan tetapi, undang‑undang tersebut masih belum menjelaskan detail hukum acara kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan
MKRIMKRI Ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa hanya bertumpu pada kesadaran hukum masyarakat dan lembaga negara, namun perlu ditunjang jugaKetaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa hanya bertumpu pada kesadaran hukum masyarakat dan lembaga negara, namun perlu ditunjang juga
MKRIMKRI Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat,Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat,