MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada rumusan Pasal 109 ayat (1) KUHAP akan tetapi penekanan konsep hukum acara pidana yang berlaku. Keberadaan Putusan membawa problematika tersendiri dalam hukum acara pidana Indonesia yang berlaku selama ini sehingga kajian terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penting dilakukan berdasarkan asas hukum acara pidana dan jaminan hak asasi manusia. Metode penelitian yuridis normatif menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi menurut asas hukum acara pidana, ketentuan hukum yang berlaku dan instumen hukum internsional dan nasional terkait hak asasi manusia. Hasil analisis yang diperoleh antara lain pertama, keharusan pemberitahuan SPDP kepada tersangka, korban, dan penuntut umum menunjukkan adanya pergeseran konsep sekaligus sebuah terobosan hukum yang didasarkan pada tujuh asas hukum acara pidana yang berlaku. Mahkamah Konstitusi menunjukkan konsistensi sistem acara pidana ke konsep integrated criminal justice system; kedua Pemahaman akan arti penting penyampaian SPDP juga memenuhi hak asasi manusia yang dimiliki oleh tersangka, korban dan Negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan arti penting SPDP dalam 3 (tiga) hal utama yaitu kesesuian dengan asas hukum acara pidana nasional terlebih asas kepastian hukum dan peradilan cepat dan terbuka, jalannya sistem peradilan terpadu dan Pemenuhan hak asasi manusia yang sejak semula menjadi komitmen utama pembentuk KUHAP.Mahkamah dalam pertimbangan putusannya telah berhasil mengelaborasikan kepentingan hukum dengan metode penafsiran yang tepat sehingga menghasilkan terobosan hukum dalam menemukan kebenaran substantif dari Pasal 109 ayat (1) KUHAP.SPDP tidak lagi menjadi monopoli antara Penyidik dan Penuntut Umum tetapi berubah kedudukannya sebagai bukti sekaligus tanda komitmen penegakan hukum yang terbuka dan memenuhi kepastian hukum bagi pelapor/korban dan tersangka/terlapor.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 terhadap praktik penyidikan di lapangan, khususnya terkait efektivitas pemberitahuan SPDP kepada para pihak yang berkepentingan. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kuantitatif atau kualitatif untuk mengukur dampak perubahan tersebut terhadap penegakan hukum pidana. Kedua, penelitian mendalam mengenai potensi konflik antara asas praduga tak bersalah dengan kewajiban pemberitahuan SPDP, serta bagaimana menemukan keseimbangan yang tepat antara keduanya. Ketiga, perlunya studi komparatif mengenai sistem pemberitahuan dimulainya penyidikan di negara lain yang menerapkan sistem hukum pidana serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.
| File size | 404.15 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
STIALANSTIALAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis dokumen terhadap regulasi, laporan resmi pemerintah, serta data lembaga negaraPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis dokumen terhadap regulasi, laporan resmi pemerintah, serta data lembaga negara
UNISMUHUNISMUH Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi korban korupsi di Indonesia, termasuk kelemahan sistem hukum, minimnyaPenelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi korban korupsi di Indonesia, termasuk kelemahan sistem hukum, minimnya
UNHASUNHAS Menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, studi ini akan mengklarifikasi kerangka regulasi penyelesaian sengketa antar lembaga negara, sesuai denganMenggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, studi ini akan mengklarifikasi kerangka regulasi penyelesaian sengketa antar lembaga negara, sesuai dengan
MKRIMKRI 025/PUU-XIV/2016 memperkuat kedudukan asas legalitas secara formal, yang menyebabkan penegakan tindak pidana korupsi menjadi lebih sulit. Namun, perkembangan025/PUU-XIV/2016 memperkuat kedudukan asas legalitas secara formal, yang menyebabkan penegakan tindak pidana korupsi menjadi lebih sulit. Namun, perkembangan
MKRIMKRI Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MahkamahUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah
MKRIMKRI Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi akan berakibat fatal, dari potensi terjadinya reduksi fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi hingga terjadinyaPembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi akan berakibat fatal, dari potensi terjadinya reduksi fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi hingga terjadinya
MKRIMKRI Pelibatan aktif Mahkamah Agung dalam fungsi peradilan konstitusional diyakini akan memperkuat penerapan supremasi konstitusi dan menjaga kualitas produkPelibatan aktif Mahkamah Agung dalam fungsi peradilan konstitusional diyakini akan memperkuat penerapan supremasi konstitusi dan menjaga kualitas produk
MKRIMKRI Akan tetapi, peraturan itu belum juga diubah sampai sekarang padahal berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menentukan beberapa hal yang terkait denganAkan tetapi, peraturan itu belum juga diubah sampai sekarang padahal berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menentukan beberapa hal yang terkait dengan
Useful /
IAINPTKIAINPTK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran politik-hukum Muhammad Yamin dengan mengungkap bagaimana interaksi antara wahyu dan konstitusi mengonstruksiPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran politik-hukum Muhammad Yamin dengan mengungkap bagaimana interaksi antara wahyu dan konstitusi mengonstruksi
IAINPTKIAINPTK Penelitian ini menunjukkan bahwa representasi Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat—khususnya kontroversi hukuman cambuk—dimediasi secaraPenelitian ini menunjukkan bahwa representasi Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat—khususnya kontroversi hukuman cambuk—dimediasi secara
IAINPTKIAINPTK Temuan utama memperlihatkan bahwa praktik hukum keluarga di komunitas ini lebih menekankan otoritas kolektif perempuan, tercermin dari penentuan maharTemuan utama memperlihatkan bahwa praktik hukum keluarga di komunitas ini lebih menekankan otoritas kolektif perempuan, tercermin dari penentuan mahar
PSPINDONESIAPSPINDONESIA Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui buku, jurnal, Alkitab dan Al‑Quran. Dari penelitian ini ditemukanPenulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui buku, jurnal, Alkitab dan Al‑Quran. Dari penelitian ini ditemukan