MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Tulisan ini mengkaji akses terhadap air bukan hanya sebagai hak tetapi lebih sebagai hak asasi manusia (HAM). Karena hak atas air merupakan hak asasi manusia maka secara konstitusional negara utamanya pemerintah memiliki kewajiban untuk menghargai, memenuhi, dan melindungi hak tersebut. Agar negara dapat melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak warga negara atas air maka negara harus melakukan penguasaan atas air. Dengan demikian terdapat dua perspektif pemenuhan hak warga negara atas air yakni perspektif hak atas air sebagai hak asasi manusia dan perspektif penguasaan oleh negara atas sumber daya air termasuk dalam hal pengusahaannya. Dalam perspektif hak asasi manusia, UUD 1945 telah mengatur kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi warga negara yang di dalamnya termasuk hak atas air sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28I ayat (4). Dari perspektif penguasaan oleh negara atas sumber daya air, UUD 1945 juga telah memberikan landasan konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 33. Konsep penguasaan oleh negara berdasarkan Pasal 33 ini telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya. Secara spesifik, dalam putusan pengujian undang-undang sumber daya air, Mahkamah Konstitusi mengembalikan penguasaan atas sumber daya air kepada negara dengan memberikan pembatasan atas pengelolaan sumber daya air. Peran swasta masih dimungkinkan dengan syarat-syarat yang ketat.

Kesadaran akan pentingnya hak atas air telah lama muncul dan telah diakomodasi dalam berbagai instrumen hukum internasional dan regional.Negara memiliki dua perspektif dalam memenuhi hak tersebut.sebagai hak asasi manusia yang diwajibkan oleh Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta melalui penguasaan sumber daya air yang diatur oleh Pasal 33 dan ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mandat kepada BUMN/BUMD.Sebagai langkah lanjutan, negara dapat mempertimbangkan penerapan monopoli pengelolaan air, serupa dengan monopoli listrik, untuk memastikan pemenuhan hak warga negara atas air.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris perbandingan efektivitas dan keadilan antara model monopoli negara dalam pengelolaan air dengan model kemitraan publik‑swasta di berbagai provinsi Indonesia, sehingga dapat menilai mana yang lebih mampu menjamin akses air bersih bagi seluruh warga. Selanjutnya, analisis komparatif pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 pada tingkat provinsi dapat mengungkap variasi regulasi dan praktik penguasaan sumber daya air, yang dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan harmonisasi nasional. Selain itu, studi kasus mengenai penerapan syarat ketat bagi sektor swasta dalam kolaborasi dengan PDAM dapat mengevaluasi dampaknya terhadap kualitas air, harga, dan kepuasan masyarakat, sehingga memberikan insight tentang kondisi optimal bagi partisipasi swasta dalam sektor air. Penelitian-penelitian ini diharapkan menghasilkan data yang dapat mendukung keputusan kebijakan yang lebih berlandaskan bukti, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan publik dalam konteks hak atas air.

Read online
File size436.22 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test