MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Diskursus ketatanegaraan tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai bangunan demokrasi. Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia dengan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah merupakan salah satu wujud demokrasi. Dengan pendekatan historis yuridis tulisan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum undang-undang lembaga perwakilan tersebut cenderung terus memperkuat fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah dengan menyediakan penambahan instrumen yang dapat digunakan oleh badan legislatif sebagai institusi dan anggota DPR secara individu untuk melakukan fungsi pengawasan. Kecenderungan politik hukum tersebut adalah sesuai dengan cita-cita demokrasi di Indonesia yang menginginkan representasi rakyat dalam konteks perwujudan kedaulatan rakyat dalam badan perwakilan, namun tidak menghilangkan daya kritis rakyat kepada penguasa.

Politik hukum pengaturan atas fungsi pengawasan DPR 1969-2014 memiliki politik hukum yang mengarah pada penguatan fungsi pengawasan DPR yaitu dengan menambahkan intrumen pengawasan berupa hak subpoena, pengurangan hak prerogatif Presiden, penambahan alat kelengkapan DPR, dan penguatan hak individual anggota DPR dengan mereduksi fungsi Fraksi DPR hingga penyediaan badan-badan internal baru di DPR sebagai supporting system pengawasan DPR terhadap pemerintah.Hal ini sesuai dengan cita demokrasi di Indonesia yang menghendaki kerakyatan yang dijalankan dengan sebuah lembaga perwakilan untuk menjalankan kehendak rakyat yang diwakili.Melalui pengawasan DPR ini, rakyat dapat terus kritis kepada penguasa, sebagaimana ciri demokrasi Pancasila.

Berdasarkan analisis terhadap perubahan konsepsi fungsi pengawasan DPR dalam undang-undang lembaga perwakilan sejak 1969 sampai 2014, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai pengaruh dinamika dan konstelasi politik terhadap perkembangan peraturan tentang fungsi pengawasan DPR. Kedua, penelitian tentang bagaimana politik hukum yang melandasi pengaturan pengawasan DPR dapat memberikan gambaran utuh tentang latar belakang lahirnya konsepsi tersebut, serta bagaimana konsepsi fungsi pengawasan DPR yang diatur dalam undang-undang lembaga perwakilan dapat diwujudkan dalam praktik. Ketiga, penelitian tentang bagaimana implementasi fungsi pengawasan DPR dalam praktik dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem demokrasi di Indonesia, serta bagaimana peran DPR sebagai lembaga perwakilan dalam mewujudkan cita-cita demokrasi Indonesia yang menghendaki kerakyatan yang dijalankan dengan sebuah lembaga perwakilan untuk menjalankan kehendak rakyat yang diwakili.

Read online
File size412.27 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test