MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa upaya “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “inkracht van gewisjde. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, disatu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu.

34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali menyatakan batasan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku, yang menimbulkan polemik antara kepastian hukum dan keadilan.Meskipun demikian, PK yang lebih dari satu kali sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kebenaran materiil, dan Putusan MK harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.Diharapkan kekuasaan kehakiman, baik MA dan MK, dapat mengkombinasikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam memutus perkara untuk menghindari polemik, serta MA menyempurnakan PERMA tentang PK.

Pengembangan model peninjauan kembali yang mengintegrasikan mekanisme pemeriksaan keadaan baru (novum) secara sistematis menjadi penting untuk mencegah penyelewengan dan membandingkan dengan praktik di negara lain. Selain itu, kajian komparatif terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks hukum banding di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang best practice yang dapat diadopsi. Analisis dampak kebijakan Mahkamah Agung terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus peninjauan kembali juga perlu dilakukan untuk merumuskan kerangka kerja kolaborasi antarlembaga penegak hukum yang lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat dicapai keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Read online
File size428.62 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test