MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiPeninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa upaya “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “inkracht van gewisjde. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, disatu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu.
34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali menyatakan batasan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku, yang menimbulkan polemik antara kepastian hukum dan keadilan.Meskipun demikian, PK yang lebih dari satu kali sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kebenaran materiil, dan Putusan MK harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.Diharapkan kekuasaan kehakiman, baik MA dan MK, dapat mengkombinasikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam memutus perkara untuk menghindari polemik, serta MA menyempurnakan PERMA tentang PK.
Pengembangan model peninjauan kembali yang mengintegrasikan mekanisme pemeriksaan keadaan baru (novum) secara sistematis menjadi penting untuk mencegah penyelewengan dan membandingkan dengan praktik di negara lain. Selain itu, kajian komparatif terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks hukum banding di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang best practice yang dapat diadopsi. Analisis dampak kebijakan Mahkamah Agung terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus peninjauan kembali juga perlu dilakukan untuk merumuskan kerangka kerja kolaborasi antarlembaga penegak hukum yang lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat dicapai keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
| File size | 428.62 KB |
| Pages | 25 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Sementara itu secara sosio‑yuridis berkembang tiga diskursus utama perihal perubahan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yakni persyaratan hakimSementara itu secara sosio‑yuridis berkembang tiga diskursus utama perihal perubahan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yakni persyaratan hakim
MKRIMKRI Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka dapat memberikan pengertian bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakimanPrinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka dapat memberikan pengertian bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman
IBLAMIBLAM Sebuah kajian tentang demokrasi diliberalitatif yang dipopulerkan Jurgen Hambermas menekankan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pilar dalam pengawasanSebuah kajian tentang demokrasi diliberalitatif yang dipopulerkan Jurgen Hambermas menekankan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pilar dalam pengawasan
IBLAMIBLAM PKPU menjadi salah satu sarana penting dalam sistem hukum bisnis di Indonesia karena memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian (compositionPKPU menjadi salah satu sarana penting dalam sistem hukum bisnis di Indonesia karena memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian (composition
FHUKIFHUKI Namun demikian, putusan tersebut dinilai kurang cermat karena hakim hanya menilai aspek kekerasan fisik dan mengabaikan dakwaan terkait kekerasan psikisNamun demikian, putusan tersebut dinilai kurang cermat karena hakim hanya menilai aspek kekerasan fisik dan mengabaikan dakwaan terkait kekerasan psikis
UNCMUNCM Berdasarkan data yang dikumpulkan pada dua siklus, diorama terbukti efektif dalam membantu siswa menginternalisasi konsep Gaya magnet melalui pengalamanBerdasarkan data yang dikumpulkan pada dua siklus, diorama terbukti efektif dalam membantu siswa menginternalisasi konsep Gaya magnet melalui pengalaman
UCYUCY 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang‑Undang No. 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang‑Undang No. 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan
AKRABJUARAAKRABJUARA 3-2017 juga bertentangan dengan permohonan ASBI dan permohonan hak cipta dengan jenis ciptaan buku dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Dengan3-2017 juga bertentangan dengan permohonan ASBI dan permohonan hak cipta dengan jenis ciptaan buku dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Dengan
Useful /
FHUKIFHUKI Perlindungan hukum preventif bertujuan mencegah sebelum terjadinya kejahatan, sedangkan perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi terhadap pelakuPerlindungan hukum preventif bertujuan mencegah sebelum terjadinya kejahatan, sedangkan perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi terhadap pelaku
FHUKIFHUKI Klausul Contestable Period dalam asuransi jiwa memberikan kekuatan kepada penanggung untuk membatalkan pertanggungan jika ditemukan ketidaksesuaian informasiKlausul Contestable Period dalam asuransi jiwa memberikan kekuatan kepada penanggung untuk membatalkan pertanggungan jika ditemukan ketidaksesuaian informasi
IBSIBS Hasil penelitian menunjukkan bahwa Green Innovation berpengaruh negatif terhadap Tobins Q dan Price to Book Value, Return On Asset berpengaruh positifHasil penelitian menunjukkan bahwa Green Innovation berpengaruh negatif terhadap Tobins Q dan Price to Book Value, Return On Asset berpengaruh positif
IBSIBS Hasil penelitian ini menunjukkan Operating Capacity tidak berpengaruh terhadap Financial Distress pada periode sebelum Covid-19 (2017-2019) dan semasaHasil penelitian ini menunjukkan Operating Capacity tidak berpengaruh terhadap Financial Distress pada periode sebelum Covid-19 (2017-2019) dan semasa