UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI

AMARAMAR

Permasalahan sampah plastik menjadi isu serius di Indonesia karena dampaknya terhadap pencemaran lingkungan, kesehatan, dan ekosistem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berfokus pada implementasi Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 501/184/429.107/2023 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasinya belum optimal karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya dukungan pelaku usaha terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan. Namun demikian, terdapat faktor pendukung berupa meningkatnya kesadaran publik, komitmen sebagian pelaku usaha, serta sosialisasi yang mulai efektif. Surat edaran ini memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai landasan pengaturan kebijakan lingkungan berkelanjutan.

Kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di Banyuwangi merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mengurangi sampah plastik dan mendukung pembangunan berkelanjutan.Meskipun demikian, efektivitas implementasinya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan alternatif ramah lingkungan, dan pengawasan yang kurang optimal terhadap pelaku usaha.Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan, penguatan regulasi, dan kolaborasi multisektor untuk mencapai keberhasilan pembatasan plastik yang optimal dan berkesinambungan.

Melihat tantangan dan peluang yang terungkap dalam implementasi kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi untuk memperdalam pemahaman dan efektivitas kebijakan serupa di masa depan. Pertama, sangat penting untuk melakukan studi yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor psikologis dan sosiologis yang memengaruhi tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ini, tidak hanya di Banyuwangi tetapi juga di daerah lain dengan konteks sosial budaya yang berbeda. Penelitian ini dapat mengidentifikasi norma sosial, persepsi risiko lingkungan, serta jenis insentif perilaku yang paling efektif dalam mendorong perubahan kebiasaan jangka panjang terkait penggunaan plastik. Kedua, menimbang kendala terkait ketersediaan dan biaya alternatif kemasan ramah lingkungan bagi pelaku usaha, perlu dilakukan studi komparatif yang menganalisis dampak ekonomi dan kelayakan implementasi alternatif tersebut di berbagai skala usaha. Ini termasuk analisis biaya-manfaat bagi usaha mikro hingga menengah, eksplorasi rantai pasok produk ramah lingkungan, serta identifikasi potensi insentif fiskal atau non-fiskal dari pemerintah yang dapat mempercepat transisi ini. Terakhir, dengan adanya temuan mengenai lemahnya pengawasan dan kesenjangan komunikasi, penelitian lanjutan dapat berfokus pada evaluasi efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ada, serta perumusan model kolaborasi multisektor yang lebih adaptif dan inklusif. Model ini seharusnya mampu menjembatani kesenjangan informasi antara pemerintah dan pelaku usaha kecil, serta mengoptimalkan peran setiap pemangku kepentingan dalam mencapai kepatuhan kebijakan pembatasan plastik secara holistik dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya pengurangan sampah plastik dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas.

Read online
File size368.98 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test