DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas bagaimana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara menimbulkan persoalan hukum terkait status dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, ternyata belum dirancang untuk menghadapi relokasi total pusat pemerintahan. Akibatnya, muncul kekosongan aturan mengenai apa yang harus dilakukan terhadap gedung-gedung pemerintahan yang akan ditinggalkan di Jakarta. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, serta dukungan penemuan hukum, penelitian ini menelusuri berbagai kemungkinan pengelolaan aset negara setelah perpindahan ibu kota. Perbandingan dengan pengalaman Canberra, Brasília, dan Putrajaya menunjukkan bahwa pemerintah memiliki berbagai pilihan, mulai dari alih fungsi, skema sewa, kerja sama pemanfaatan, hingga penjualan selektif. Temuan utama penelitian ini adalah perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara komprehensif mengatur klasifikasi BMN, mekanisme pemanfaatan, dan standar akuntabilitas untuk memastikan pengelolaan aset pasca-relokasi berjalan transparan dan efektif. Rekomendasi penelitian mencakup pembentukan Tim Nasional Alih Fungsi BMN, penetapan klasifikasi aset (A–D), penguatan audit, serta publikasi laporan pemanfaatan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum yang berlaku saat ini belum memadai untuk mengatur status dan pemanfaatan BMN pasca-relokasi IKN, karena UU No.27 Tahun 2014 tidak dirancang untuk menghadapi perubahan struktural berskala besar, sehingga menimbulkan kekosongan norma terkait status aset, klasifikasi, mekanisme alih fungsi, dan pengalihan kewenangan.Teori kepastian hukum, hukum progresif, dan metode rechtsvinding memberikan dasar konseptual untuk merumuskan regulasi baru yang responsif dan akuntabel.Dengan demikian, diperlukan konstruksi regulasi baru yang komprehensif, mencakup klasifikasi BMN, mekanisme alih fungsi, pemanfaatan produktif, penghapusan aset yang tidak layak, serta perincian kewenangan lembaga pengelola agar pengelolaan BMN pasca-relokasi berjalan transparan, efisien, dan sesuai prinsip legalitas serta kepastian hukum.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah segera menerbitkan Perppu yang secara komprehensif mengatur pengelolaan BMN pasca-relokasi IKN, termasuk klasifikasi aset, mekanisme alih fungsi, dan standar akuntabilitas. Selain itu, perlu dibentuk Tim Nasional Alih Fungsi BMN yang bertugas mengkoordinasikan inventarisasi, klasifikasi, dan penyusunan rencana induk pemanfaatan aset eks-pemerintahan. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model kemitraan publik-swasta yang inovatif untuk pemanfaatan aset BMN, dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Studi lebih lanjut juga diperlukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme pengawasan dan audit dalam mencegah penyalahgunaan aset negara, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMN secara keseluruhan. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengeksplorasi potensi pengembangan kawasan eks-gedung pemerintahan menjadi pusat inovasi, pusat budaya, atau ruang publik yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta.

Read online
File size393.34 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test