UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Keadilan restoratif bertujuan untuk mereformasi sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemasyarakatan tidak lagi bertumpu pada pelakunya, tetapi telah bermuara pada rekonsiliasi kepentingan pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku kejahatan. Prinsip dasar keadilan restoratif adalah korban kejahatan direhabilitasi melalui kompensasi korban, perdamaian, pekerja sosial kepentingan dan perjanjian lainnya. Perkembangan system pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku melainkan telah mengarah pada penyelarasan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Prinsip dasar keadilan restorative (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan - kesepakatan lainnya.

Efektivitas penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk mengurangi residivisme dan mempromosikan hasil positif bagi pelaku dan korban telah menjadi subyek berbagai penelitian di berbagai proyek penelitian.Beberapa analisis menunjukkan bahwa upaya keadilan restoratif dapat menurunkan angka residivisme mereka yang terkena dampak.Misalnya, evaluasi program Bridges to Life di Dallas menemukan bahwa dalam program ini narapidana yang berpartisipasi memiliki tingkat penurunan penyaringan yang lebih rendah.Penelitian mengenai program Holt di Nederlands juga menunjukkan bahwa Program Restorative Justice dapat memberikan dampak positif bagi kinerja akademik generasi muda dan pada tingkat residivisme.Kendala Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan adalah kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, ketidaktahuan masyarakat atas kewenangan restorative justice oleh penyidik, dan minimnya peran masyarakat sebagai social control serta faktor kebudayaan masyarakat merespon berlakunya suatu hukum.Untuk mengatasi hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan adalah perlu pendayagunaan restorative justice ke dalam sistem hukum pidana melalui suatu aturan hukum yang mengatur pelaksanaan restorative justice ditingkat kepolisian.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana ringan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Jambi. Kajian ini dapat mencakup analisis terhadap berbagai aspek, seperti proses pelaksanaan, dampak terhadap korban dan pelaku, serta peran masyarakat dalam mendukung penerapan restorative justice. Kedua, penelitian selanjutnya dapat fokus pada identifikasi dan analisis hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan restorative justice. Dengan demikian, dapat ditemukan solusi-solusi praktis untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi potensi penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana secara lebih luas. Hal ini dapat mencakup kajian terhadap berbagai aspek, seperti peran aparat penegak hukum, peran masyarakat, dan kerangka hukum yang mendukung penerapan restorative justice secara efektif dan berkelanjutan.

  1. PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA | Arief | Al-Adl : Jurnal... ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1362PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Arief Al Adl Jurnal ojs uniska bjm ac index php aldli article view 1362
  2. Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak | PAMPAS: Journal... doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8097Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak PAMPAS Journal doi 10 22437 pampas v1i1 8097
Read online
File size332.2 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test