STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Kasus pemerkosaan tidak hanya memengaruhi kesehatan mental dan hubungan sosial korban, tetapi juga dapat mengganggu hak-hak dasar mereka, termasuk kebebasan untuk mendapatkan pendidikan. Perempuan yang menjadi korban sering kali mengalami stigma, perlakuan tidak adil, dan luka emosional yang menghalangi mereka untuk terus melanjutkan pendidikan. Selain itu, perlindungan hukum yang ada belum cukup memastikan bahwa hak pendidikan mereka tetap terjamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pendampingan hukum yang efektif dalam melindungi korban pemerkosaan, terutama dalam memastikan hak pendidikan perempuan terlindungi dengan baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan wawancara mendalam terhadap korban, pendamping hukum, serta lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa hambatan, seperti kurangnya kerja sama antara layanan hukum dan bantuan psikososial, rendahnya kesadaran lembaga pendidikan tentang kebutuhan korban, serta masih kuatnya stigma sosial yang dihadapi korban. Sebagai solusi, penelitian ini menyarankan pendekatan pendampingan hukum yang menyeluruh, yang mencakup pemberian bantuan hukum yang terpadu dengan layanan psikologis, pembuatan kebijakan perlindungan di lingkungan sekolah, serta peningkatan peran masyarakat dalam membantu pemulihan korban. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi nyata dalam membangun sistem pendampingan hukum yang inklusif, memastikan perlindungan pendidikan bagi korban, serta mendukung pemenuhan hak asasi perempuan.

Penelitian ini menemukan bahwa pendampingan hukum untuk korban pemerkosaan mencakup strategi litigasi dan non-litigasi, serta upaya khusus untuk melindungi hak pendidikan meski implementasinya belum maksimal.Pendampingan litigasi dihadapkan pada proses yang lambat dan kurang berpihak pada korban, sementara pendampingan non-litigasi terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan stigma sosial yang kuat.Secara khusus, perlindungan hak pendidikan korban masih lemah akibat kurangnya kebijakan yang tegas, sehingga menyebabkan diskriminasi di sejumlah lembaga pendidikan dan memerlukan advokasi yang lebih terstruktur.

Bagaimana rancangan model kolaborasi terpadu antara layanan advokasi hukum dan konseling psikologis dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung korban pemerkosaan agar tetap bersekolah? Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut mengenai efektivitas program pelatihan bagi tenaga pendidik dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas stigma. Penelitian selanjutnya juga bisa mengkaji dan membandingkan kebijakan daerah yang sudah berhasil melindungi hak pendidikan korban, untuk kemudian merumuskan standar kebijakan nasional yang dapat diadopsi secara luas. Ketiga arah penelitian ini penting karena tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada pengembangan solusi praktis yang terukur. Dengan memahami model kolaborasi yang efektif, kita bisa memastikan korban mendapatkan bantuan menyeluruh. Evaluasi program pelatihan akan memberikan bukti konkret tentang apa yang berhasil di lapangan, sementara analisis kebijakan yang sukses dapat menjadi peta jalan bagi pemerintah daerah lain yang belum memiliki peraturan yang memadai.

  1. Pendampingan Hukum Korban Pemerkosaan: Perlindungan terhadap Pendidikan Perempuan | Jurisprudensi: Jurnal... jurnal.stihalbanna.ac.id/index.php/jurisprudensi/article/view/53Pendampingan Hukum Korban Pemerkosaan Perlindungan terhadap Pendidikan Perempuan Jurisprudensi Jurnal jurnal stihalbanna ac index php jurisprudensi article view 53
  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #qanun jinayat#qanun jinayat
Read online
File size384.44 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-2li
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test