GEUTHEEINSTITUTEGEUTHEEINSTITUTE
Jurnal Geuthèë: Penelitian MultidisiplinJurnal Geuthèë: Penelitian MultidisiplinTindak pidana terhadap proses peradilan sering terjadi di masyarakat, namun jarang diproses di peradilan karena pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak tegas. Pengaturan dalam undang-undang tersebut hanya bersifat implisit. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 1/1946 sudah mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan jenis-jenis tindak pidana, sanksinya, dan subjek hukum dalam kedua undang-undang tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No.1/2023 telah mengatur tindak pidana terhadap proses peradilan secara jelas dan tegas sebagaimana tersebut dalam Bab VI, dengan sanksi berupa pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Subjek hukum dalam tindak pidana ini dapat dilakukan oleh siapa saja, namun undang-undang baru memberikan pengaturan khusus terhadap aparat penegak hukum dengan sanksi lebih berat. Hal tersebut berbeda dengan UU No.1 /1946 yang tidak mengatur hal ini. Disarankan untuk meninjau perbuatan yang belum diatur dalam UU No 1/2023 memperjelas klasifikasi tindak pidana agar lebih spesifik.
KUHP lama belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana yang merusak proses peradilan, karena pengaturannya yang masih abstrak dan tidak sistematis.Sebaliknya, KUHP baru mengatur penghinaan terhadap pengadilan dengan lebih konkret, mencakup berbagai jenis pelanggaran.KUHP lama tidak memiliki pengaturan yang jelas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan, sementara KUHP baru memberikan definisi yang tegas dan spesifik mengenai tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut.
Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi hukum terkait tindak pidana terhadap proses peradilan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mengingat KUHP baru memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka. Hal ini dapat mencakup analisis terhadap putusan pengadilan, faktor-faktor yang mempengaruhi putusan, dan tantangan-tantangan dalam penegakan hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada identifikasi dan kategorisasi perbuatan-perbuatan yang belum diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, namun berpotensi merugikan proses peradilan. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui studi kasus, wawancara dengan praktisi hukum, dan analisis tren perkembangan teknologi yang dapat memengaruhi cara pelanggaran dilakukan. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif antara pengaturan tindak pidana terhadap proses peradilan di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat dipelajari. Kombinasi ketiga saran ini akan memungkinkan pengembangan kerangka hukum yang komprehensif dan adaptif, yang mampu melindungi integritas proses peradilan dan memastikan akses terhadap keadilan bagi semua warga negara.
| File size | 235.68 KB |
| Pages | 8 |
| Short Link | https://juris.id/p-2pc |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Penulisan artikel ini berfokus pada efekvitasi penegakan hukum di bidang maritime. Hal tersebut sangat penting, mengingat Indonesia merupakan salah satuPenulisan artikel ini berfokus pada efekvitasi penegakan hukum di bidang maritime. Hal tersebut sangat penting, mengingat Indonesia merupakan salah satu
UNISUNIS Implementasi Peraturan Tindak Pidana Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diImplementasi Peraturan Tindak Pidana Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Tanah untuk transmigrasi dipilih berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan keamanan. Pemegang Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan berhak menguasaiTanah untuk transmigrasi dipilih berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan keamanan. Pemegang Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan berhak menguasai
UNISRIUNISRI Peraturan yang mengatur transaksi elektronik dan informasi juga harus dikembangkan untuk melindungi penjual dan pembeli. Orang-orang yang saat menggunakanPeraturan yang mengatur transaksi elektronik dan informasi juga harus dikembangkan untuk melindungi penjual dan pembeli. Orang-orang yang saat menggunakan
AKABAAKABA Indonesia merupakan negara hukum, hukum dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah UUD NRI 1945. Dalam upaya untuk menegakkanIndonesia merupakan negara hukum, hukum dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah UUD NRI 1945. Dalam upaya untuk menegakkan
AKABAAKABA 8 Tahun 1999. Namun, apabila nomor pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab tersebut tidak dapat dihubungi maka para konsumen yang menjadi korban tersebut8 Tahun 1999. Namun, apabila nomor pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab tersebut tidak dapat dihubungi maka para konsumen yang menjadi korban tersebut
AKABAAKABA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha NegaraBadan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara
UNISMAUNISMA bagaimana kedudukan rekam medis sebagai alat bukti menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP). Menggunakan metode penelitianbagaimana kedudukan rekam medis sebagai alat bukti menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP). Menggunakan metode penelitian
Useful /
Yogya UMBYogya UMB 88, dengan selisih rata-rata 0. 69, menunjukkan adanya perbedaan pemahaman sebelum dan setelah intervensi. Selama proses konseling, terlihat peningkatan88, dengan selisih rata-rata 0. 69, menunjukkan adanya perbedaan pemahaman sebelum dan setelah intervensi. Selama proses konseling, terlihat peningkatan
GEUTHEEINSTITUTEGEUTHEEINSTITUTE Terbentuknya hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja menimbulkan tanggung jawab. Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwaTerbentuknya hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja menimbulkan tanggung jawab. Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Hukum positif mengatur harta perkawinan secara lebih terperinci dibanding hukum Islam, mencakup percampuran kekayaan dan perjanjian perkawinan yang sah.Hukum positif mengatur harta perkawinan secara lebih terperinci dibanding hukum Islam, mencakup percampuran kekayaan dan perjanjian perkawinan yang sah.
PPICURUGPPICURUG Metode kuantitatif digunakan untuk menghitung mean time between failure (MTBF) dan didapatkan hasil MTBF sebesar 1801,509804 jam untuk komponen batteryMetode kuantitatif digunakan untuk menghitung mean time between failure (MTBF) dan didapatkan hasil MTBF sebesar 1801,509804 jam untuk komponen battery