GEUTHEEINSTITUTEGEUTHEEINSTITUTE

Jurnal Geuthèë: Penelitian MultidisiplinJurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin

Tindak pidana terhadap proses peradilan sering terjadi di masyarakat, namun jarang diproses di peradilan karena pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak tegas. Pengaturan dalam undang-undang tersebut hanya bersifat implisit. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 1/1946 sudah mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan jenis-jenis tindak pidana, sanksinya, dan subjek hukum dalam kedua undang-undang tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No.1/2023 telah mengatur tindak pidana terhadap proses peradilan secara jelas dan tegas sebagaimana tersebut dalam Bab VI, dengan sanksi berupa pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Subjek hukum dalam tindak pidana ini dapat dilakukan oleh siapa saja, namun undang-undang baru memberikan pengaturan khusus terhadap aparat penegak hukum dengan sanksi lebih berat. Hal tersebut berbeda dengan UU No.1 /1946 yang tidak mengatur hal ini. Disarankan untuk meninjau perbuatan yang belum diatur dalam UU No 1/2023 memperjelas klasifikasi tindak pidana agar lebih spesifik.

KUHP lama belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana yang merusak proses peradilan, karena pengaturannya yang masih abstrak dan tidak sistematis.Sebaliknya, KUHP baru mengatur penghinaan terhadap pengadilan dengan lebih konkret, mencakup berbagai jenis pelanggaran.KUHP lama tidak memiliki pengaturan yang jelas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan, sementara KUHP baru memberikan definisi yang tegas dan spesifik mengenai tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut.

Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi hukum terkait tindak pidana terhadap proses peradilan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mengingat KUHP baru memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka. Hal ini dapat mencakup analisis terhadap putusan pengadilan, faktor-faktor yang mempengaruhi putusan, dan tantangan-tantangan dalam penegakan hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada identifikasi dan kategorisasi perbuatan-perbuatan yang belum diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, namun berpotensi merugikan proses peradilan. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui studi kasus, wawancara dengan praktisi hukum, dan analisis tren perkembangan teknologi yang dapat memengaruhi cara pelanggaran dilakukan. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif antara pengaturan tindak pidana terhadap proses peradilan di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat dipelajari. Kombinasi ketiga saran ini akan memungkinkan pengembangan kerangka hukum yang komprehensif dan adaptif, yang mampu melindungi integritas proses peradilan dan memastikan akses terhadap keadilan bagi semua warga negara.

  1. #undang nomor#undang nomor
Read online
File size235.68 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-2pc
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test