GEUTHEEINSTITUTEGEUTHEEINSTITUTE
Jurnal Geuthèë: Penelitian MultidisiplinJurnal Geuthèë: Penelitian MultidisiplinTindak pidana terhadap proses peradilan sering terjadi di masyarakat, namun jarang diproses di peradilan karena pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak tegas. Pengaturan dalam undang-undang tersebut hanya bersifat implisit. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 1/1946 sudah mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan jenis-jenis tindak pidana, sanksinya, dan subjek hukum dalam kedua undang-undang tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No.1/2023 telah mengatur tindak pidana terhadap proses peradilan secara jelas dan tegas sebagaimana tersebut dalam Bab VI, dengan sanksi berupa pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Subjek hukum dalam tindak pidana ini dapat dilakukan oleh siapa saja, namun undang-undang baru memberikan pengaturan khusus terhadap aparat penegak hukum dengan sanksi lebih berat. Hal tersebut berbeda dengan UU No.1 /1946 yang tidak mengatur hal ini. Disarankan untuk meninjau perbuatan yang belum diatur dalam UU No 1/2023 memperjelas klasifikasi tindak pidana agar lebih spesifik.
KUHP lama belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana yang merusak proses peradilan, karena pengaturannya yang masih abstrak dan tidak sistematis.Sebaliknya, KUHP baru mengatur penghinaan terhadap pengadilan dengan lebih konkret, mencakup berbagai jenis pelanggaran.KUHP lama tidak memiliki pengaturan yang jelas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan, sementara KUHP baru memberikan definisi yang tegas dan spesifik mengenai tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut.
Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi hukum terkait tindak pidana terhadap proses peradilan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mengingat KUHP baru memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka. Hal ini dapat mencakup analisis terhadap putusan pengadilan, faktor-faktor yang mempengaruhi putusan, dan tantangan-tantangan dalam penegakan hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada identifikasi dan kategorisasi perbuatan-perbuatan yang belum diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, namun berpotensi merugikan proses peradilan. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui studi kasus, wawancara dengan praktisi hukum, dan analisis tren perkembangan teknologi yang dapat memengaruhi cara pelanggaran dilakukan. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif antara pengaturan tindak pidana terhadap proses peradilan di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat dipelajari. Kombinasi ketiga saran ini akan memungkinkan pengembangan kerangka hukum yang komprehensif dan adaptif, yang mampu melindungi integritas proses peradilan dan memastikan akses terhadap keadilan bagi semua warga negara.
| File size | 235.68 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Penguatan ini tidak hanya berdampak pada efektivitas penyelesaian sengketa tetapi juga merupakan wujud nyata bela negara dalam konteks perlindungan hak-hakPenguatan ini tidak hanya berdampak pada efektivitas penyelesaian sengketa tetapi juga merupakan wujud nyata bela negara dalam konteks perlindungan hak-hak
DAARULHUDADAARULHUDA 13 Tahun 2003 belum berjalan optimal karena masih ditemukan praktik pengalihdayaan pada pekerjaan inti, ketimpangan perlindungan antara pekerja outsourcing13 Tahun 2003 belum berjalan optimal karena masih ditemukan praktik pengalihdayaan pada pekerjaan inti, ketimpangan perlindungan antara pekerja outsourcing
DAARULHUDADAARULHUDA Kerangka hukum mengenai sanksi terhadap PNS korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunannya, yang menetapkanKerangka hukum mengenai sanksi terhadap PNS korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunannya, yang menetapkan
DAARULHUDADAARULHUDA Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penafsiran ganda, dan melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Kedua, penyelesaian disharmonisasiKondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penafsiran ganda, dan melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Kedua, penyelesaian disharmonisasi
DAARULHUDADAARULHUDA Pada pembahasan kedua dapat disimpulkan bahwa beberapa ketentuan dalam Pasal 76C dan sanksinya belum sepenuhnya selaras dengan indikator non-diskriminatif.Pada pembahasan kedua dapat disimpulkan bahwa beberapa ketentuan dalam Pasal 76C dan sanksinya belum sepenuhnya selaras dengan indikator non-diskriminatif.
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diwujudkan melalui mekanisme diversi dalam PasalHasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diwujudkan melalui mekanisme diversi dalam Pasal
DAARULHUDADAARULHUDA Indonesia dengan tingkat kasus kekerasan seksual yang dapat dikatakan tinggi terutama melibatkan korban yaitu perempuan maupun anak -anak dibawah umutIndonesia dengan tingkat kasus kekerasan seksual yang dapat dikatakan tinggi terutama melibatkan korban yaitu perempuan maupun anak -anak dibawah umut
DAARULHUDADAARULHUDA Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang menghadapi persoalan struktural yang berkaitan dengan kapasitas daya tampung, pencemaran lingkungan,Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang menghadapi persoalan struktural yang berkaitan dengan kapasitas daya tampung, pencemaran lingkungan,
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Pasal-pasal tersebut hanya menekankan aspek administratif dan anggaran tanpa memasukkan klausul perlindungan keselamatan fisik warga negara. Solusi yangPasal-pasal tersebut hanya menekankan aspek administratif dan anggaran tanpa memasukkan klausul perlindungan keselamatan fisik warga negara. Solusi yang
DAARULHUDADAARULHUDA Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis melalui analisis peraturan perundang-undangan, data empiris, serta literatur relevan. Hasil pembahasanKajian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis melalui analisis peraturan perundang-undangan, data empiris, serta literatur relevan. Hasil pembahasan
PELITAIBUPELITAIBU This analytical study with a cross-sectional approach was conducted at Dewi Sartika General Hospital, Kendari City, in 2023. The population comprised allThis analytical study with a cross-sectional approach was conducted at Dewi Sartika General Hospital, Kendari City, in 2023. The population comprised all
ARIMBIARIMBI Penelitian ini menyimpulkan bahwa reputasi, budaya organisasi, dan peluang pengembangan diri berpengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas atletPenelitian ini menyimpulkan bahwa reputasi, budaya organisasi, dan peluang pengembangan diri berpengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas atlet