DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan disharmonisasi antara pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan suap dan mengkaji penyelesaian disharmonisasi antara pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan suap. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, disharmonisasi terjadi pada unsur delik, ruang lingkup pengaturan, serta konsekuensi pemidanaan, yang ditandai oleh kesamaan subjek dan perbuatan yang diatur, ketiadaan klausul pengecualian yang tegas dalam KUHP Baru, serta perbedaan signifikan dalam ancaman pidana. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penafsiran ganda, dan melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Kedua, penyelesaian disharmonisasi perlu dilakukan dengan mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, dengan menempatkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum pidana khusus dalam penanganan tindak pidana suap.

Penelitian mengidentifikasi adanya disharmonisasi antara Pasal 610 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP) dan Pasal 12 UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor) yang terlihat pada kesamaan subjek, irisan unsur perbuatan, ruang lingkup regulasi yang tidak terbatas, serta perbedaan signifikan dalam ancaman dan konsekuensi pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas pemidanaan.Penyelesaian disharmonisasi disarankan dengan mengutamakan asas lex specialis derogat legi generali, menjadikan UU Tipikor sebagai hukum pidana khusus yang diprioritaskan dalam penanganan suap, sementara KUHP berfungsi sebagai pelengkap.Diperlukan konsistensi penegakan hukum dan penegasan batas antara hukum pidana umum dan khusus untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi bagaimana penerapan asas lex specialis memengaruhi keputusan pengadilan dalam kasus suap setelah diberlakukannya KUHP baru, dengan meneliti data putusan pengadilan selama lima tahun terakhir. Selain itu, studi kualitatif terhadap persepsi aparat penegak hukum mengenai ambiguitas antara KUHP dan UU Tipikor dapat mengungkap dampaknya terhadap proses penyidikan dan penuntutan, sehingga memberikan gambaran tentang kebutuhan pelatihan atau pedoman khusus. Selanjutnya, analisis komparatif legislasi dapat dirancang untuk mengusulkan kerangka kerja harmonisasi yang jelas antara hukum pidana umum dan khusus, dengan tujuan mengurangi ketidakpastian hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan anti‑korupsi di Indonesia.

Read online
File size312.54 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test