DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian regulasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pada prinsip asas non-diskriminatif dalam praktik penanganan anak-anak korban bullying. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain penelitian kepustakaan. Hasil penelitian pada pembahasan pertama menunjukkan bahwa Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 secara normatif memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban bullying karena bullying dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis, dengan cakupan perlindungan yang luas meliputi pelaku dan pihak yang terlibat. Namun keefektivitas perlindungan masih bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan implementasi yang adil serta non-diskriminatif. Pada pembahasan kedua dapat disimpulkan bahwa beberapa ketentuan dalam Pasal 76C dan sanksinya belum sepenuhnya selaras dengan indikator non-diskriminatif.

Pasal 76C Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan dasar hukum yang kuat untuk melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk bullying, namun efektivitas perlindungan tersebut masih sangat dipengaruhi oleh konsistensi penegakan yang adil dan non‑diskriminatif.Ketentuan sanksi pada pasal tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip non‑diskriminatif karena tidak mencakup kelompok korban di luar anak serta tidak proporsional dengan tingkat keparahan.Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi yang menyelaraskan sanksi dengan indikator non‑diskriminatif serta memperluas cakupan perlindungan bagi semua korban kekerasan.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program intervensi anti‑bullying digital yang diintegrasikan dengan ketentuan UU No.35 di lingkungan sekolah, dengan mengukur perubahan perilaku dan kepatuhan hukum di antara siswa. Selanjutnya, studi komparatif dapat meneliti dampak perbedaan status sosial‑ekonomi terhadap akses korban bullying terhadap mekanisme perlindungan hukum, guna mengidentifikasi kesenjangan dan faktor pemberdayaan. Terakhir, analisis perbandingan hukum internasional dapat diusulkan untuk merumuskan rekomendasi revisi kerangka sanksi Pasal 76C sehingga lebih selaras dengan indikator non‑diskriminatif, termasuk penambahan ketentuan yang melindungi kelompok rentan selain anak, seperti penyandang disabilitas dan orang dewasa yang menjadi korban perundungan.

Read online
File size320.68 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test