DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang menghadapi persoalan struktural yang berkaitan dengan kapasitas daya tampung, pencemaran lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Studi ini menganalisis penerapan prinsip penegakan hukum lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian, pencegahan pencemaran, polluter pays, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat dalam praktik pengelolaan TPA. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diterapkan pendekatan teknis seperti sanitary landfill dan pengembangan PLTSa, kesenjangan implementasi masih terjadi akibat tingginya volume sampah, lemahnya pengawasan, dan dominasi pendekatan pembuangan akhir tanpa strategi pengurangan di hulu. Instrumen hukum seperti AMDAL, perizinan lingkungan, dan sanksi administratif cenderung bersifat reaktif dan belum sepenuhnya menjamin pembebanan tanggung jawab biaya pemulihan kepada pencemar. Selain itu, partisipasi masyarakat terbatas karena minimnya mekanisme dialog dan akuntabilitas pengelolaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penegakan hukum melalui pengawasan yang lebih ketat, peningkatan mekanisme partisipasi publik, pengembangan model collaborative governance lintas daerah antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi, serta integrasi program pengurangan sampah di hulu dan perlindungan sosial bagi pemulung.

Berdasarkan hasil analisis yuridis normatif terhadap pengelolaan TPA Bantar Gebang, dapat disimpulkan bahwa kerangka hukum lingkungan hidup di Indonesia secara normatif telah memuat prinsip-prinsip perlindungan lingkungan yang komprehensif.Namun, penerapan prinsip tersebut dalam praktik masih menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan.Pengelolaan TPA yang masih menimbulkan pencemaran mengindikasikan belum optimalnya penerapan prinsip pencegahan pencemaran dan kehati-hatian.Instrumen hukum cenderung dijalankan secara administratif dan reaktif, sehingga belum efektif mencegah pencemaran secara berkelanjutan.Partisipasi masyarakat sekitar TPA juga masih bersifat terbatas, yang berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak model pengelolaan sampah berbasis komunitas di sekitar TPA Bantar Gebang untuk mengukur efektivitas partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi. Kedua, penelitian perlu mengkaji perbandingan kebijakan hukum lingkungan antara Indonesia dan negara lain yang berhasil mengimplementasikan prinsip polluter pays principle, terutama dalam konteks pemulihan lingkungan. Ketiga, studi tentang peran teknologi digital dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan TPA, seperti penggunaan sistem pemantauan real-time untuk mengurangi risiko pencemaran, dapat menjadi arah penelitian baru yang relevan.

Read online
File size378.5 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test