DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Perkembangan hukum Islam di era modern menuntut adanya metodologi istinbāṭ yang mampu menjawab problematika kontemporer. Namun, dalam praktiknya masih terjadi kerancuan dalam memahami perbedaan fungsi antara Qawāʿid Uṣūliyyah, Qawāʿid Fiqhiyyah, dan Qawāʿid Tasyriʿiyyah. Realitas ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai posisi konseptual dan aplikatif ketiga jenis kaidah tersebut dalam penetapan hukum Islam. Penelitian ini merumuskan masalah: bagaimana perbedaan fungsi dan aplikasi Qawāʿid Uṣūliyyah, Fiqhiyyah, dan Tasyriʿiyyah, serta bagaimana integrasi ketiganya dalam memperkuat metodologi hukum Islam kontemporer. Jenis penelitian ini adalah normatif-kualitatif dengan pendekatan deskriptif-komparatif. Data diperoleh dari literatur klasik ushul fiqh, karya fiqh, dan kajian kontemporer (2018–2025), kemudian dianalisis dengan analisis isi (content analysis) untuk menemukan perbedaan, persamaan, dan pola integrasi di antara ketiga jenis kaidah.

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Qawāʿid Uṣūliyyah, Qawāʿid Fiqhiyyah, dan Qawāʿid Tasyriʿiyyah memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam penetapan hukum Islam.Qawāʿid Uṣūliyyah berfungsi sebagai fondasi metodologis yang memastikan validitas proses istinbāṭ hukum dari sumber-sumber syari, Qawāʿid Fiqhiyyah berfungsi sebagai instrumen praktis yang menyederhanakan hukum cabang dalam bentuk kaidah umum yang dapat diaplikasikan pada berbagai kasus, sementara Qawāʿid Tasyriʿiyyah berfungsi sebagai prinsip normatif yang mengarahkan hukum Islam kepada tujuan maqāṣid al-syarīʿah dan kemaslahatan publik.Ketiganya menunjukkan adanya hubungan hierarkis sekaligus integratif, di mana Ushuliyah memberikan kerangka epistemologis, Fiqhiyyah memberikan pedoman operasional, dan Tasyriʿiyyah memberikan orientasi normatif-legislatif.Dengan demikian, integrasi ketiga kaidah tersebut menjadi keharusan agar hukum Islam tidak hanya kokoh secara metodologis, tetapi juga aplikatif, adaptif, dan relevan dalam menjawab problematika kontemporer seperti fintech, bioetika medis, maupun isu keadilan sosial dan lingkungan.

Untuk memperkuat metodologi hukum Islam kontemporer, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan dan penerapan Qawāʿid Uṣūliyyah dalam berbagai kasus hukum Islam yang kompleks dan kontemporer. Selain itu, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang Qawāʿid Fiqhiyyah dan Qawāʿid Tasyriʿiyyah, terutama dalam konteks legislasi syariah modern dan fatwa keagamaan. Dengan demikian, integrasi ketiga kaidah ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam menjawab tantangan hukum Islam di era modern.

  1. The Role of Qawā’id Fiqhiyyah in Strengthening Waqf Law: A Review of Challenges and Solutions... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/9424The Role of QawAAoid Fiqhiyyah in Strengthening Waqf Law A Review of Challenges and Solutions journal iainlangsa ac index php qadha article view 9424
Read online
File size407.01 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test