DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Bks mengungkapkan adanya hambatan administratif dalam proses pengalihan nama sertifikat tanah, meskipun transaksi jual beli telah sah secara hukum. Penggugat telah memiliki Akta Jual Beli (AJB), menyelesaikan pembayaran kredit, dan menguasai tanah sejak tahun 2011, namun proses tersebut terhenti karena pemilik sebelumnya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak dapat diidentifikasi. Hakim menerima gugatan dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengalihan nama sebagai bentuk perlindungan bagi pembeli yang bertindak dengan itikad baik, serta menegaskan peran pengadilan sebagai solusi ketika prosedur administratif tidak mampu memberikan kepastian hukum.

Kasus ini menggambarkan permasalahan umum dalam administrasi pertanahan di Indonesia, khususnya hambatan balik nama sertifikat akibat pemilik terdahulu yang meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang dapat diidentifikasi, meskipun penggugat telah memenuhi unsur material kepemilikan melalui AJB, KPR, dan penguasaan fisik.Pengadilan, dengan mempertimbangkan bukti dan regulasi pertanahan yang relevan, memutuskan mendukung penggugat dan memerintahkan BPN melakukan balik nama, menunjukkan peran signifikan peradilan dalam memberikan kepastian hukum ketika prosedur administratif gagal.Putusan ini menjadi preseden penting bahwa perlindungan hukum atas hak tanah dapat dijamin melalui mekanisme litigasi bila terjadi kebuntuan administratif.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas digitalisasi data pertanahan dalam mengidentifikasi pemilik atau ahli waris yang tidak diketahui, dengan fokus pada integrasi histori transaksi dan pemanfaatan teknologi blockchain untuk menjamin keabsahan data; selanjutnya, studi komparatif antara mekanisme substitusi hukum yang diusulkan oleh pengadilan (misalnya keputusan pengadilan sebagai alternatif administratif) dengan prosedur administratif konvensional dapat mengungkapkan kelebihan dan kelemahan masing‑masing dalam menyelesaikan deadlock prosedural; terakhir, analisis empiris mengenai dampak perlindungan pembeli beritikad baik terhadap kepastian hukum dan kepuasan konsumen dalam konteks program PTSL dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kerangka regulasi serta mengurangi risiko sengketa pertanahan di masa depan.

Read online
File size301.76 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test