DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Bks mengungkapkan adanya hambatan administratif dalam proses pengalihan nama sertifikat tanah, meskipun transaksi jual beli telah sah secara hukum. Penggugat telah memiliki Akta Jual Beli (AJB), menyelesaikan pembayaran kredit, dan menguasai tanah sejak tahun 2011, namun proses tersebut terhenti karena pemilik sebelumnya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak dapat diidentifikasi. Hakim menerima gugatan dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengalihan nama sebagai bentuk perlindungan bagi pembeli yang bertindak dengan itikad baik, serta menegaskan peran pengadilan sebagai solusi ketika prosedur administratif tidak mampu memberikan kepastian hukum.
Kasus ini menggambarkan permasalahan umum dalam administrasi pertanahan di Indonesia, khususnya hambatan balik nama sertifikat akibat pemilik terdahulu yang meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang dapat diidentifikasi, meskipun penggugat telah memenuhi unsur material kepemilikan melalui AJB, KPR, dan penguasaan fisik.Pengadilan, dengan mempertimbangkan bukti dan regulasi pertanahan yang relevan, memutuskan mendukung penggugat dan memerintahkan BPN melakukan balik nama, menunjukkan peran signifikan peradilan dalam memberikan kepastian hukum ketika prosedur administratif gagal.Putusan ini menjadi preseden penting bahwa perlindungan hukum atas hak tanah dapat dijamin melalui mekanisme litigasi bila terjadi kebuntuan administratif.
Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas digitalisasi data pertanahan dalam mengidentifikasi pemilik atau ahli waris yang tidak diketahui, dengan fokus pada integrasi histori transaksi dan pemanfaatan teknologi blockchain untuk menjamin keabsahan data; selanjutnya, studi komparatif antara mekanisme substitusi hukum yang diusulkan oleh pengadilan (misalnya keputusan pengadilan sebagai alternatif administratif) dengan prosedur administratif konvensional dapat mengungkapkan kelebihan dan kelemahan masing‑masing dalam menyelesaikan deadlock prosedural; terakhir, analisis empiris mengenai dampak perlindungan pembeli beritikad baik terhadap kepastian hukum dan kepuasan konsumen dalam konteks program PTSL dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kerangka regulasi serta mengurangi risiko sengketa pertanahan di masa depan.
| File size | 301.76 KB |
| Pages | 7 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Wali ini biasanya adalah orang tua laki-laki, kakek, atau kerabat dekat lainnya yang memenuhi syarat sebagai wali menurut syariat. Wali harus mengelolaWali ini biasanya adalah orang tua laki-laki, kakek, atau kerabat dekat lainnya yang memenuhi syarat sebagai wali menurut syariat. Wali harus mengelola
UNIVSMUNIVSM Keabsahan saksi dalam perkara perdata waris barat harus memenuhi syarat formal dan materil, namun dalam putusan yang ditinjau hakim memperbolehkan saksiKeabsahan saksi dalam perkara perdata waris barat harus memenuhi syarat formal dan materil, namun dalam putusan yang ditinjau hakim memperbolehkan saksi
DINASTIREVDINASTIREV Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studiPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi
PENERBITPENERBIT Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa revisi awig-awig merupakan wujud responsif hukum adat Bali dalam mengadaptasi perkembangan nilai sosial, sekaligusKesimpulan penelitian menegaskan bahwa revisi awig-awig merupakan wujud responsif hukum adat Bali dalam mengadaptasi perkembangan nilai sosial, sekaligus
UHBUHB Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitime portie merupakan hak mutlak yang dilindungi oleh hukum, dan setiap penyimpangan dari ketentuan hukum dapatHasil penelitian menunjukkan bahwa legitime portie merupakan hak mutlak yang dilindungi oleh hukum, dan setiap penyimpangan dari ketentuan hukum dapat
UM SURABAYAUM SURABAYA Hukum Islam di Indonesia menyatakan bahwa anak angkat berhak menerima harta warisan melalui wasiat wajibah. Walaupun secara teorinya, Islam menganggapHukum Islam di Indonesia menyatakan bahwa anak angkat berhak menerima harta warisan melalui wasiat wajibah. Walaupun secara teorinya, Islam menganggap
UM SURABAYAUM SURABAYA Pemerintah telah hadir melalui program Gerakan Keluarga Sakinah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keluarga. Indikator yang terdapat dalam programPemerintah telah hadir melalui program Gerakan Keluarga Sakinah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keluarga. Indikator yang terdapat dalam program
UM SURABAYAUM SURABAYA Faktor utama peralihan hak atas tanah warisan adalah penghibahan yang dilakukan oleh para ahli waris kepada tergugat serta kelalaian keluarga ahli warisFaktor utama peralihan hak atas tanah warisan adalah penghibahan yang dilakukan oleh para ahli waris kepada tergugat serta kelalaian keluarga ahli waris
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Ketentuan usia kerja masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, menimbulkan konflik norma serta ketidakpastian hukum, terutama terkait larangan mempekerjakanKetentuan usia kerja masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, menimbulkan konflik norma serta ketidakpastian hukum, terutama terkait larangan mempekerjakan
DAARULHUDADAARULHUDA Dengan demikian, integrasi ketiga kaidah tersebut menjadi keharusan agar hukum Islam tidak hanya kokoh secara metodologis, tetapi juga aplikatif, adaptif,Dengan demikian, integrasi ketiga kaidah tersebut menjadi keharusan agar hukum Islam tidak hanya kokoh secara metodologis, tetapi juga aplikatif, adaptif,
KURASINSTITUTEKURASINSTITUTE The results revealed that TikTok exposure significantly affected body image (F = 98.697; p < 0. 001) and self-esteem (F = 110.177; p < 0. 001), with aThe results revealed that TikTok exposure significantly affected body image (F = 98.697; p < 0. 001) and self-esteem (F = 110.177; p < 0. 001), with a
UM SURABAYAUM SURABAYA Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, calon suami dan istri dianjurkan saling mengenal guna memahami status kehidupan masing‑masing dariOleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, calon suami dan istri dianjurkan saling mengenal guna memahami status kehidupan masing‑masing dari