DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial dan hukum yang masih menjadi problem serius di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, kerugian sosial, serta gangguan stabilitas keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep KDRT, upaya penanggulangannya dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT dipengaruhi oleh relasi kuasa yang timpang, budaya patriarki, tekanan ekonomi, dan lemahnya pemahaman nilai-nilai keadilan dalam ajaran agama. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan hukum dan keagamaan yang integratif untuk mencegah dan menangani KDRT. Domestic violence (DV) is a social and legal issue that remains a serious problem in Indonesia. This phenomenon not only impacts victims physically but also causes psychological trauma, social loss, and disruption to family stability. This study aims to analyze the concept of domestic violence, its forms, causal factors, and efforts to address it from the perspective of positive law and Islamic law. The results indicate that domestic violence is influenced by unequal power relations, patriarchal culture, economic pressure, and a weak understanding of the values of justice in religious teachings. Therefore, an integrative legal and religious approach is needed to prevent and address domestic violence.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang bersifat kompleks karena dipengaruhi oleh ketimpangan relasi kuasa, faktor ekonomi, budaya patriarki, serta rendahnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam keluarga, yang berdampak pada kerugian fisik, psikologis, dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak.Baik dalam perspektif hukum positif Indonesia maupun hukum Islam, KDRT secara tegas dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program pencegahan KDRT yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam mengubah norma sosial yang mendukung kekerasan. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami pengalaman korban KDRT dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi, guna mengidentifikasi kebutuhan spesifik mereka dan merancang intervensi yang lebih tepat sasaran. Ketiga, penelitian komparatif antara hukum positif dan hukum Islam dalam penanganan KDRT dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang potensi sinergi dan perbedaan pendekatan, sehingga dapat diintegrasikan dalam kebijakan publik yang lebih efektif. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas KDRT dan merumuskan strategi pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada pembangunan keluarga yang harmonis dan berkeadilan.

Read online
File size283.91 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test