DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini menganalisis yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan studi literatur, penelitian ini menyoroti prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional yang relevan, termasuk Statuta Roma 1998 sebagai dasar yurisdiksi ICC. Kasus Rohingya dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional dengan dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran hukum perang. Penelitian ini mengungkap bahwa meskipun prinsip komplementer ICC memungkinkan pengadilan internasional bertindak ketika sistem peradilan nasional tidak mampu atau tidak bersedia menegakkan hukum, pelaksanaan yurisdiksi ICC menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kerja sama Myanmar, status non-pihak Myanmar terhadap Statuta Roma, serta hambatan politik regional yang terkait prinsip non-intervensi ASEAN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kendala signifikan, ICC tetap memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan internasional bagi komunitas Rohingya melalui pengakuan yurisdiksi atas pelanggaran yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma atau melalui rujukan Dewan Keamanan PBB.

ICC memiliki yurisdiksi terhadap pelanggaran HAM berat, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.Kasus Rohingya di Myanmar merupakan konflik bersenjata non-internasional dengan indikasi genosida dan pelanggaran HAM berat.Prinsip komplementer ICC memastikan pengadilan internasional dapat bertindak jika sistem nasional tidak mampu, tetapi pelaksanaannya menghadapi kendala politik, kurangnya kerja sama, dan status Myanmar sebagai negara non-pihak.Hambatan tambahan muncul dari status kewarganegaraan Rohingya yang dicabut dan prinsip non-intervensi ASEAN.Meskipun menghadapi hambatan, ICC tetap penting dalam menegakkan keadilan bagi Rohingya melalui yurisdiksi atas pelanggaran di wilayah negara pihak atau melalui rujukan Dewan Keamanan PBB.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana ICC dapat mengatasi hambatan politik regional, khususnya prinsip non-intervensi ASEAN, dalam menegakkan keadilan bagi Rohingya? Kedua, apakah ada strategi alternatif bagi ICC untuk menangani kasus Rohingya, mengingat status non-pihak Myanmar terhadap Statuta Roma? Ketiga, bagaimana peran Dewan Keamanan PBB dalam merujuk kasus Rohingya ke ICC dan apakah ada mekanisme yang dapat ditingkatkan untuk memastikan keadilan bagi komunitas Rohingya?.

Read online
File size254.39 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test