DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas tentang kedudukan hukum pekerja freelance sebagai kreditor konkuren dalam proses kepailitan. Pekerja freelance sebagai penyedia jasa yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran atas jasanya. Namun, dalam proses kepailitan, pekerja freelance menghadapi keterbatasan hak sebagai kreditor konkuren. Penelitian ini menganalisis bagaimana kedudukan hukum pekerja freelance dalam proses kepailitan dan bagaimana hak-hak mereka dilindungi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja freelance memiliki posisi yang lemah sebagai kreditor konkuren dan perlu perlindungan hukum yang lebih baik untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja freelance sebagai kreditor konkuren memiliki keterbatasan hak dalam proses kepailitan, seperti prioritas pembayaran yang lebih rendah dibandingkan dengan kreditor separatis dan preferen. Penelitian ini juga menemukan bahwa pekerja freelance perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses kepailitan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan hukum kepailitan di Indonesia, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja freelance.

Penelitian menunjukkan bahwa pekerja freelance tidak diakui sebagai pekerja atau buruh dalam undang‑undang ketenagakerjaan, sehingga mereka diklasifikasikan sebagai kreditor konkuren dalam kepailitan.Sebagai kreditor konkuren, mereka berada pada prioritas terakhir dalam pembagian harta pailit dan terikat pada rencana perdamaian, yang mengubah hak penagihan individual menjadi hak kolektif yang lemah.Meskipun ada hak partisipasi formal bagi kreditor konkuren dalam proses PKPU, perlindungan tersebut masih bersifat formalistik dan tidak menjamin keadilan substantif bagi pekerja freelance.

Pertama, perlu dilakukan penelitian komparatif mengenai regulasi perlindungan kreditor konkuren bagi pekerja freelance di berbagai negara dengan sistem kepailitan yang berbeda, sehingga dapat mengidentifikasi mekanisme paling efektif dan adaptif untuk meningkatkan posisi mereka dalam proses pailit; studi ini akan membandingkan kerangka hukum, prosedur PKPU, dan hasil pemulihan piutang secara lintas yurisdiksi. Kedua, dilakukan studi empiris yang mengukur dampak penerapan hak preferensi khusus bagi pekerja freelance terhadap tingkat pemulihan piutang serta kelangsungan usaha debitor, dengan mengumpulkan dan menganalisis data kasus kepailitan di Indonesia selama lima tahun terakhir serta membandingkannya dengan kasus tanpa hak preferensi, untuk menilai apakah kebijakan tersebut meningkatkan keadilan substantif tanpa menimbulkan beban berlebih bagi kreditor lain. Ketiga, diperlukan penelitian kualitatif yang mengeksplorasi persepsi dan pengalaman pihak‑pihak terkait—pekerja freelance, kreditor separatis, kurator, dan hakim niaga—terhadap keadilan prosedural dan substantif dalam proses PKPU, guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan hukum sehingga dapat mendukung reformasi legislasi yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja freelance dalam konteks kepailitan.

  1. PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) SEBAGAI UPAYA HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR YANG... doi.org/10.55809/tora.v10i1.317PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN HOMOLOGASI SEBAGAI UPAYA HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR YANG doi 10 55809 tora v10i1 317
Read online
File size262.66 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test