DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Studi ini membahas tentang bagaimana pandangan yuridis-normatif dan maqaṣid al-syariah bekerja sama untuk memahami tujuan hukum di era kontemporer. Sementara maqaṣid al-syarīah menekankan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama syariat, pendekatan yuridis-normatif memandang hukum sebagai seperangkat standar yang harus dipatuhi untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Penelitian menunjukkan bahwa kedua metode tersebut bekerja sama untuk mencapai keadilan, keuntungan, dan kepastian hukum. Interpretasi yang lebih kontekstual dan adaptif diperlukan oleh dinamika modern seperti digitalisasi, teknologi blockchain, perlindungan data pribadi, dan reformasi kelembagaan hukum. Dianggap bahwa mengintegrasikan nilai-nilai maqaṣid ke dalam hukum positif dapat meningkatkan responsivitas sistem hukum terhadap kemajuan sosial dan tuntutan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan maqaṣid al-syarīah dalam regulasi dan praktik peradilan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem hukum yang humanis, transformatif, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Studi ini menunjukkan bahwa tujuan hukum dari perspektif yuridis-normatif dan maqasid al-syarīah memiliki titik temu yang kuat dalam menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai fondasi sistem hukum yang berfungsi mengatur, melindungi, dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat.Pendekatan yuridis-normatif menempatkan hukum sebagai norma yang harus ditaati, sementara maqasid al-syarīah menekankan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan.Integrasi kedua pendekatan ini terbukti relevan dalam merespons tantangan kontemporer, seperti digitalisasi, perkembangan teknologi blockchain, perlindungan data pribadi, transformasi kelembagaan hukum, serta meningkatnya tuntutan keadilan substantif pada kasus-kasus keluarga dan peradilan agama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan hukum di era modern tidak lagi hanya dipahami secara tekstual.Sebaliknya, mereka harus diposisikan dalam konteks perubahan sosial, teknologi, dan globalisasi.Prinsip maqasid memberikan kerangka metodologis yang sesuai untuk menjaga keadilan, keuntungan, dan kepastian hukum, sehingga hukum positif Indonesia dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seperti penyelesaian sengketa, perlindungan hak-hak individu, dan pengambilan keputusan yudisial.Untuk memastikan sistem hukum tetap relevan, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan, penelitian ini menyarankan untuk memperkuat integrasi nilai-nilai maqasid dalam pembaruan hukum nasional, terutama berkaitan dengan regulasi digital, penguatan kelembagaan, dan penerapan keadilan substantif dalam praktik peradilan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip maqasid al-syarīah dalam sistem hukum positif Indonesia, terutama dalam konteks regulasi digital dan perlindungan data pribadi. Kedua, bagaimana menerapkan pendekatan maqasid dalam praktik peradilan, khususnya dalam kasus-kasus keluarga dan peradilan agama, untuk mencapai keadilan substantif. Ketiga, bagaimana menyeimbangkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam era digital, dengan mempertimbangkan tantangan teknologi blockchain dan smart contracts. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan sistem hukum yang lebih responsif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan di Indonesia.

  1. Penggunaan Smart Contract Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia | Jurnal... doi.org/10.35960/inconcreto.v2i1.1018Penggunaan Smart Contract Pada Transaksi E Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia Jurnal doi 10 35960 inconcreto v2i1 1018
  2. Sah atau Tidak Smart Contract Dalam Sistem Blockchain? | Widya Yuridika: Jurnal Hukum. smart contract... publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/yuridika/article/view/5156Sah atau Tidak Smart Contract Dalam Sistem Blockchain Widya Yuridika Jurnal Hukum smart contract publishing widyagama ac ejournal v2 yuridika article view 5156
  3. Legal Certainty, Justice, and Maqasid al-Shari'ah in Polygamy Permits: A Case Study of Kediri Religious... ijil.uinkhas.ac.id/index.php/IJIL/article/view/2140Legal Certainty Justice and Maqasid al Shariah in Polygamy Permits A Case Study of Kediri Religious ijil uinkhas ac index php IJIL article view 2140
Read online
File size368.8 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test