DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Perkembangan era digital turut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap proses persidangan, khususnya terkait penggunaan alat bukti elektronik. Namun, tidak semua alat bukti elektronik dapat diterima oleh hakim, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor 488/Pid.B/2024/PN Sda. Penolakan tersebut didasarkan pada belum adanya jaminan autentifikasi terhadap bukti elektronik, padahal autentifikasi merupakan aspek yang krusial dan fundamental mengingat peran alat bukti dalam persidangan sangat menentukan terangnya pembuktian suatu perkara. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme digital forensik untuk memverifikasi alat bukti elektronik agar dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Perkembangan teknologi digital telah mendorong evolusi penting dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia, di mana bukti elektronik kini diakui secara eksplisit sebagai alat bukti yang sah dalam UU ITE maupun KUHAP terbaru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, namun penerimaannya tidak bersifat otomatis karena harus memenuhi standar autentifikasi dan integritas melalui mekanisme digital forensik.Digital forensik berperan krusial dalam memastikan bahwa bukti elektronik benar-benar asli dan tidak mengalami manipulasi di tengah mudahnya rekayasa data pada era digital.Penolakan alat bukti elektronik bukan hanya persoalan administratif, melainkan langkah preventif untuk menjaga kemurnian fakta hukum serta mencegah penggunaan bukti yang tidak valid dalam proses peradilan.
Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang pengembangan standar operasional prosedur (SOP) digital forensik yang konsisten di seluruh lembaga peradilan Indonesia, agar penolakan bukti elektronik tidak disebabkan oleh perbedaan interpretasi prosedur. Kedua, penelitian lanjutan bisa fokus pada pelatihan khusus bagi hakim dan penyidik mengenai teknik verifikasi digital forensik, sehingga mereka mampu memahami dan menilai bukti elektronik secara lebih akurat. Ketiga, perlu diteliti potensi pembentukan database nasional untuk menyimpan dan mengelola bukti elektronik yang sudah diverifikasi secara forensik, sebagai referensi resmi dalam proses peradilan. Ketiga saran ini bertujuan untuk memperkuat integritas sistem hukum digital di Indonesia.
| File size | 247.64 KB |
| Pages | 4 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa bukti elektronik seperti pesan instan, email, dan dokumen digital telah memperolehMenggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa bukti elektronik seperti pesan instan, email, dan dokumen digital telah memperoleh
DAARULHUDADAARULHUDA Praktik tersebut berdampak pada kerugian konsumen, berpotensi mengganggu kualitas layanan siaran digital, serta menciptakan kompetisi usaha yang tidakPraktik tersebut berdampak pada kerugian konsumen, berpotensi mengganggu kualitas layanan siaran digital, serta menciptakan kompetisi usaha yang tidak
DAARULHUDADAARULHUDA Alat bukti tetap sah jika memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 184 KUHAP. Namun, terdapat indikasi bahwa hakim mulai mempertimbangkan pelanggaranAlat bukti tetap sah jika memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 184 KUHAP. Namun, terdapat indikasi bahwa hakim mulai mempertimbangkan pelanggaran
DAARULHUDADAARULHUDA Kedua, penyelesaian disharmonisasi perlu dilakukan dengan mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, dengan menempatkan Undang-Undang TindakKedua, penyelesaian disharmonisasi perlu dilakukan dengan mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, dengan menempatkan Undang-Undang Tindak
DAARULHUDADAARULHUDA Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja berkewajiban melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada perusahaan yangPemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja berkewajiban melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada perusahaan yang
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini menganalisis bentuk dan metode penemuan hukum (rechtvinding) yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 46/K/Pdt/2006,Penelitian ini menganalisis bentuk dan metode penemuan hukum (rechtvinding) yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 46/K/Pdt/2006,
DAARULHUDADAARULHUDA Kerangka hukum mengenai sanksi terhadap PNS korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunannya, yang menetapkanKerangka hukum mengenai sanksi terhadap PNS korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunannya, yang menetapkan
DAARULHUDADAARULHUDA Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebutuhan efisiensi perusahaan dengan perlindungan hak pekerja,Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebutuhan efisiensi perusahaan dengan perlindungan hak pekerja,
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan mencerminkan keadilan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitative dan humanis. Namun, dalam keadilanHasil kajian menunjukkan bahwa putusan mencerminkan keadilan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitative dan humanis. Namun, dalam keadilan
DAARULHUDADAARULHUDA Pasal 16 juga tidak sejalan sebab ketentuan pembebasan biaya perizinan tidak menghubungkan dengan persetujuan Rapat Anggota atas penggunaan hasil usahaPasal 16 juga tidak sejalan sebab ketentuan pembebasan biaya perizinan tidak menghubungkan dengan persetujuan Rapat Anggota atas penggunaan hasil usaha
DAARULHUDADAARULHUDA Sebagai kreditor konkuren, mereka berada pada prioritas terakhir dalam pembagian harta pailit dan terikat pada rencana perdamaian, yang mengubah hak penagihanSebagai kreditor konkuren, mereka berada pada prioritas terakhir dalam pembagian harta pailit dan terikat pada rencana perdamaian, yang mengubah hak penagihan
DAARULHUDADAARULHUDA An-Nisā ayat 3, dengan perhatian khusus pada aspek hukum serta hak-hak kemanusiaan terkait implementasinya. Poligami, yang berarti pernikahan seorangAn-Nisā ayat 3, dengan perhatian khusus pada aspek hukum serta hak-hak kemanusiaan terkait implementasinya. Poligami, yang berarti pernikahan seorang