DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Perkembangan era digital turut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap proses persidangan, khususnya terkait penggunaan alat bukti elektronik. Namun, tidak semua alat bukti elektronik dapat diterima oleh hakim, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor 488/Pid.B/2024/PN Sda. Penolakan tersebut didasarkan pada belum adanya jaminan autentifikasi terhadap bukti elektronik, padahal autentifikasi merupakan aspek yang krusial dan fundamental mengingat peran alat bukti dalam persidangan sangat menentukan terangnya pembuktian suatu perkara. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme digital forensik untuk memverifikasi alat bukti elektronik agar dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

Perkembangan teknologi digital telah mendorong evolusi penting dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia, di mana bukti elektronik kini diakui secara eksplisit sebagai alat bukti yang sah dalam UU ITE maupun KUHAP terbaru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, namun penerimaannya tidak bersifat otomatis karena harus memenuhi standar autentifikasi dan integritas melalui mekanisme digital forensik.Digital forensik berperan krusial dalam memastikan bahwa bukti elektronik benar-benar asli dan tidak mengalami manipulasi di tengah mudahnya rekayasa data pada era digital.Penolakan alat bukti elektronik bukan hanya persoalan administratif, melainkan langkah preventif untuk menjaga kemurnian fakta hukum serta mencegah penggunaan bukti yang tidak valid dalam proses peradilan.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang pengembangan standar operasional prosedur (SOP) digital forensik yang konsisten di seluruh lembaga peradilan Indonesia, agar penolakan bukti elektronik tidak disebabkan oleh perbedaan interpretasi prosedur. Kedua, penelitian lanjutan bisa fokus pada pelatihan khusus bagi hakim dan penyidik mengenai teknik verifikasi digital forensik, sehingga mereka mampu memahami dan menilai bukti elektronik secara lebih akurat. Ketiga, perlu diteliti potensi pembentukan database nasional untuk menyimpan dan mengelola bukti elektronik yang sudah diverifikasi secara forensik, sebagai referensi resmi dalam proses peradilan. Ketiga saran ini bertujuan untuk memperkuat integritas sistem hukum digital di Indonesia.

Read online
File size247.64 KB
Pages4
DMCAReport

Related /

ads-block-test