DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini menganalisis secara yuridis normatif kedudukan hukum barang bukti yang diperoleh dalam penyidikan tindak pidana korupsi, dengan dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur oleh penyidik. Isu utama adalah dilema antara penegakan due process of law (proses hukum yang adil) dan pencarian kebenaran materiil, yang mencerminkan doktrin The Fruit of the Poisonous Tree. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Sumber data primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia menganut prinsip keberterimaan mutlak (rule of admissibility), di mana pelanggaran kode etik penyidik umumnya ditangani melalui mekanisme disiplin internal, tanpa secara otomatis membatalkan keabsahan alat bukti. Alat bukti tetap sah jika memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 184 KUHAP. Namun, terdapat indikasi bahwa hakim mulai mempertimbangkan pelanggaran etika serius yang melanggar hak asasi manusia untuk menolak keberterimaan bukti, sebagai langkah menjaga integritas penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi yang tegas mengatur batas toleransi pelanggaran kode etik terhadap keabsahan alat bukti, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.

Penelitian ini mengungkap bahwa kedudukan barang bukti yang diperoleh melalui penyidikan yang melanggar kode etik menjadi isu penting di persimpangan penegakan hukum efektif dan prinsip due process of law.Meskipun pelanggaran kode etik tidak otomatis membatalkan keabsahan bukti, yurisprudensi terbaru menunjukkan hakim semakin menilai legalitas dan integritas proses perolehan, terutama bila hak fundamental tersangka terancam.Pembaruan KUHAP memperkuat konsep bahwa keabsahan bukti tidak hanya bergantung pada substansi, melainkan juga pada kemurnian prosedur perolehannya, selaras dengan doktrin exclusionary rule.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki secara empiris bagaimana hakim di pengadilan Indonesia menerapkan prinsip exclusionary rule ketika barang bukti diperoleh melalui pelanggaran kode etik penyidik, dengan menganalisis putusan‑putusan terkini dan faktor‑faktor penentu keputusan mereka. Selain itu, studi komparatif dapat membandingkan regulasi dan praktik admissibilitas bukti yang melibatkan pelanggaran etika di Indonesia dengan negara‑negara lain yang memiliki sistem hukum serupa, guna mengidentifikasi alternatif kebijakan yang lebih efektif. Selanjutnya, penelitian dapat mengevaluasi efektivitas mekanisme disiplin internal bagi penyidik dibandingkan dengan konsekuensi hukum berupa pembatalan keabsahan bukti, melalui survei terhadap aparat penegak hukum dan analisis kasus. Penelitian ketiga dapat menguji dampak harmonisasi regulasi antara KUHAP baru dan peraturan khusus KPK terhadap kepastian hukum, dengan menilai perubahan tingkat keberhasilan penuntutan korupsi setelah implementasi regulasi tersebut. Keempat, kajian dapat mengembangkan model penilaian risiko etika dalam proses penyidikan, yang membantu lembaga pengawas dalam memprediksi potensi pelanggaran dan mengurangi dampak negatif terhadap bukti. Kelima, analisis dapat meneliti peran teknologi digital, seperti sistem manajemen bukti elektronik, dalam meminimalkan pelanggaran prosedural dan etika selama penyidikan. Akhirnya, penelitian dapat menguji apakah pelatihan etika secara berkala bagi penyidik meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik dan menurunkan tingkat penolakan bukti di pengadilan.

Read online
File size304.87 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test