DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam sistem kepegawaian di Indonesia dengan menggunakan metode studi pustaka. PPPK paruh waktu merupakan kategori aparatur yang mulai memperoleh perhatian seiring kebutuhan fleksibilitas kerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, status kepegawaian yang berbasis perjanjian kerja menyebabkan posisi mereka kerap dianggap kurang stabil bila dibandingkan dengan pegawai tetap. Melalui penelusuran dokumen peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan hasil kajian institusional, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi PPPK paruh waktu telah diatur secara umum melalui prinsip nondiskriminasi, kepastian hubungan kerja, serta jaminan hak dasar seperti upah, perlindungan sosial, dan lingkungan kerja yang aman. Meski demikian, berbagai celah regulasi masih terlihat, terutama terkait pengaturan jam kerja, skema penilaian kinerja, mekanisme perpanjangan kontrak, serta akses terhadap penyelesaian sengketa kepegawaian. Ketidakseragaman implementasi di instansi pemerintah turut memperkuat ketidakpastian yang dihadapi oleh PPPK paruh waktu. Studi ini menekankan urgensi harmonisasi regulasi dan penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci untuk memastikan kesetaraan perlindungan antara PPPK paruh waktu dan pegawai lain dalam sistem kepegawaian nasional. Dengan demikian, negara dapat menjamin keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum yang memadai bagi tenaga kerja pemerintah berbasis kontrak.

Berdasarkan analisis mendalam, perlindungan hukum bagi PPPK paruh waktu di Indonesia masih lemah, terfragmentasi, dan cenderung diskriminatif meskipun secara konstitusional mereka adalah bagian dari ASN.Status paruh waktu sering dimanfaatkan instansi pemerintah untuk mengurangi hak-hak normatif tanpa sanksi hukum yang jelas, bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan penghidupan layak.Perlu revisi menyeluruh terhadap peraturan terkait dan pembuatan aturan khusus yang mengatur hak PPPK paruh waktu secara detail untuk menjamin perlindungan hukum yang memadai.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan dalam artikel ini, beberapa ide penelitian baru dapat diusulkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai model perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu di sektor publik di berbagai negara maju untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Kedua, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus perlu dilakukan untuk menggali pengalaman dan persepsi PPPK paruh waktu di berbagai daerah mengenai akses mereka terhadap hak-hak normatif dan perlindungan hukum, serta tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas. Ketiga, penelitian empiris dengan metode kuantitatif perlu dilakukan untuk mengukur dampak status paruh waktu terhadap kinerja, motivasi kerja, dan kepuasan kerja PPPK, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka berikan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis bukti untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan PPPK paruh waktu, serta memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia. Dengan demikian, negara dapat mewujudkan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh aparatur sipil negara, tanpa memandang status kepegawaiannya.

Read online
File size382.97 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test