DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap kohabitasi dalam kaitannya dengan hak atas privasi dan pengaturan pidana berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Kohabitasi dipahami sebagai pilihan hidup dua orang dewasa yang berada dalam ranah paling pribadi dan seharusnya terlindungi dari intervensi negara, namun Pasal 412 KUHP membuka kemungkinan penggunaan hukum pidana yang berpotensi melanggar martabat manusia melalui tindakan seperti penggerebekan atau pemeriksaan ruang domestik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis UUD 1945, UU HAM, KUHP, ICCPR, DUHAM, serta General Comment No. 16 untuk menilai kesesuaian pengaturan pidana dengan prinsip privasi, otonomi personal, dan pembatasan kekuasaan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi tidak memenuhi parameter legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas karena merupakan victimless act yang tidak menimbulkan kerugian konkret dan berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap perempuan serta kelompok rentan. Mekanisme delik aduan juga belum cukup melindungi hak atas privasi karena memberikan ruang bagi keluarga untuk menentukan apakah negara dapat masuk ke ranah pribadi individu. Kajian ini menegaskan perlunya evaluasi terhadap Pasal 412 KUHP melalui judicial review agar kebijakan pidana lebih selaras dengan prinsip HAM dan jaminan konstitusional.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pidana terhadap kohabitasi tidak memiliki dasar yang kuat baik secara hukum pidana modern maupun dalam perspektif hak asasi manusia karena kohabitasi merupakan tindakan sukarela antara dua orang dewasa yang tidak menimbulkan korban dan tidak mengakibatkan kerugian publik sehingga tidak memenuhi syarat minimal untuk dikriminalisasi.Hak atas privasi yang dijamin oleh DUHAM, ICCPR, UUD 1945, serta diperjelas melalui General Comment No.16 menempatkan kehidupan domestik sebagai wilayah yang tidak boleh diganggu oleh negara tanpa alasan sah, diperlukan, dan proporsional, sementara Pasal 412 KUHP justru membuka jalan bagi intervensi negara melalui mekanisme delik aduan yang memberi pihak keluarga kekuasaan untuk menentukan apakah negara dapat masuk ke ranah pribadi seseorang.Ketentuan ini menimbulkan risiko serius berupa pelanggaran martabat manusia melalui penggerebekan dan pemeriksaan ruang privat, serta memperbesar stigma sosial yang sering kali lebih berat dirasakan oleh perempuan dan kelompok rentan.Selain itu, kriminalisasi kohabitasi berpotensi melanggengkan diskriminasi struktural karena penerapannya cenderung selektif dan bias kelas sosial.Dengan demikian pembatasan yang dilakukan negara tidak memenuhi prinsip legalitas, necessity, dan proportionality yang menjadi standar pembatasan hak menurut HAM, sehingga Pasal 412 KUHP problematis untuk dipertahankan dalam sistem hukum yang menghormati otonomi individu, privasi, dan martabat manusia.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap Pasal 412 KUHP melalui mekanisme judicial review agar kebijakan pidana lebih selaras dengan prinsip HAM dan jaminan konstitusional. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi dampak sosial dan psikologis dari kriminalisasi kohabitasi, terutama terkait dengan stigma sosial dan trauma psikologis yang dialami oleh pasangan yang menjalani kohabitasi. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas pendekatan non-penal dalam menangani kohabitasi, seperti edukasi, konseling, dan kebijakan sosial yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak.

Read online
File size293.57 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test