DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap kohabitasi dalam kaitannya dengan hak atas privasi dan pengaturan pidana berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Kohabitasi dipahami sebagai pilihan hidup dua orang dewasa yang berada dalam ranah paling pribadi dan seharusnya terlindungi dari intervensi negara, namun Pasal 412 KUHP membuka kemungkinan penggunaan hukum pidana yang berpotensi melanggar martabat manusia melalui tindakan seperti penggerebekan atau pemeriksaan ruang domestik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis UUD 1945, UU HAM, KUHP, ICCPR, DUHAM, serta General Comment No. 16 untuk menilai kesesuaian pengaturan pidana dengan prinsip privasi, otonomi personal, dan pembatasan kekuasaan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi tidak memenuhi parameter legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas karena merupakan victimless act yang tidak menimbulkan kerugian konkret dan berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap perempuan serta kelompok rentan. Mekanisme delik aduan juga belum cukup melindungi hak atas privasi karena memberikan ruang bagi keluarga untuk menentukan apakah negara dapat masuk ke ranah pribadi individu. Kajian ini menegaskan perlunya evaluasi terhadap Pasal 412 KUHP melalui judicial review agar kebijakan pidana lebih selaras dengan prinsip HAM dan jaminan konstitusional.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pidana terhadap kohabitasi tidak memiliki dasar yang kuat baik secara hukum pidana modern maupun dalam perspektif hak asasi manusia karena kohabitasi merupakan tindakan sukarela antara dua orang dewasa yang tidak menimbulkan korban dan tidak mengakibatkan kerugian publik sehingga tidak memenuhi syarat minimal untuk dikriminalisasi.Hak atas privasi yang dijamin oleh DUHAM, ICCPR, UUD 1945, serta diperjelas melalui General Comment No.16 menempatkan kehidupan domestik sebagai wilayah yang tidak boleh diganggu oleh negara tanpa alasan sah, diperlukan, dan proporsional, sementara Pasal 412 KUHP justru membuka jalan bagi intervensi negara melalui mekanisme delik aduan yang memberi pihak keluarga kekuasaan untuk menentukan apakah negara dapat masuk ke ranah pribadi seseorang.Ketentuan ini menimbulkan risiko serius berupa pelanggaran martabat manusia melalui penggerebekan dan pemeriksaan ruang privat, serta memperbesar stigma sosial yang sering kali lebih berat dirasakan oleh perempuan dan kelompok rentan.Selain itu, kriminalisasi kohabitasi berpotensi melanggengkan diskriminasi struktural karena penerapannya cenderung selektif dan bias kelas sosial.Dengan demikian pembatasan yang dilakukan negara tidak memenuhi prinsip legalitas, necessity, dan proportionality yang menjadi standar pembatasan hak menurut HAM, sehingga Pasal 412 KUHP problematis untuk dipertahankan dalam sistem hukum yang menghormati otonomi individu, privasi, dan martabat manusia.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap Pasal 412 KUHP melalui mekanisme judicial review agar kebijakan pidana lebih selaras dengan prinsip HAM dan jaminan konstitusional. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi dampak sosial dan psikologis dari kriminalisasi kohabitasi, terutama terkait dengan stigma sosial dan trauma psikologis yang dialami oleh pasangan yang menjalani kohabitasi. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas pendekatan non-penal dalam menangani kohabitasi, seperti edukasi, konseling, dan kebijakan sosial yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak.
| File size | 293.57 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Metode penelitian dengan menerapkan penelitian normatif, sedangkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak PidanaMetode penelitian dengan menerapkan penelitian normatif, sedangkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana
DAARULHUDADAARULHUDA Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2023, yaitu Pasal 15 Permenkop UKM No. Dengan demikian, Pasal 15 dan 16 dianggap belum sepenuhnya sejalan karenaKritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2023, yaitu Pasal 15 Permenkop UKM No. Dengan demikian, Pasal 15 dan 16 dianggap belum sepenuhnya sejalan karena
DAARULHUDADAARULHUDA Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum mampu secara optimal menekan peredaran STB ilegal. Oleh karena itu, diperlukan strategi penegakan hukumSituasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum mampu secara optimal menekan peredaran STB ilegal. Oleh karena itu, diperlukan strategi penegakan hukum
DAARULHUDADAARULHUDA Namun, muncul fenomena perundungan pasca kematian yang menimbulkan luka psikologis tambahan bagi keluarga. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya empati,Namun, muncul fenomena perundungan pasca kematian yang menimbulkan luka psikologis tambahan bagi keluarga. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya empati,
DAARULHUDADAARULHUDA Ketentuan tersebut menegaskan orientasi sistem peradilan pidana anak pada penyelesaian perkara yang non-represif dan partisipatif, namun masih bersifatKetentuan tersebut menegaskan orientasi sistem peradilan pidana anak pada penyelesaian perkara yang non-represif dan partisipatif, namun masih bersifat
DAARULHUDADAARULHUDA 13 Tahun 2003 memang membatasi penerapan outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, namun dalam praktik masih banyak pekerjaan inti yang dialihdayakan13 Tahun 2003 memang membatasi penerapan outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, namun dalam praktik masih banyak pekerjaan inti yang dialihdayakan
DAARULHUDADAARULHUDA 5/2014 menuntut integritas serta kebebasan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, praktik administrasi yang tidak transparan masih membuka celah korupsi.5/2014 menuntut integritas serta kebebasan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, praktik administrasi yang tidak transparan masih membuka celah korupsi.
DAARULHUDADAARULHUDA Selain pendidikan, kesadaran hak asasi manusia juga dibentuk melalui semangat warga negara dan partisipasi sosial. Integrasi antara pendidikan warga negara,Selain pendidikan, kesadaran hak asasi manusia juga dibentuk melalui semangat warga negara dan partisipasi sosial. Integrasi antara pendidikan warga negara,
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih adil mengenai poligami yang berlandaskan prinsip keadilan sosial dan hukum Islam. PenelitianPendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih adil mengenai poligami yang berlandaskan prinsip keadilan sosial dan hukum Islam. Penelitian
DAARULHUDADAARULHUDA Sebagai konsekuensi yuridis, Myanmar memikul tanggung jawab penuh di bawah hukum internasional, yang menuntut keterlibatan aktif komunitas internasionalSebagai konsekuensi yuridis, Myanmar memikul tanggung jawab penuh di bawah hukum internasional, yang menuntut keterlibatan aktif komunitas internasional
DAARULHUDADAARULHUDA Fenomena ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, kerugian sosial, serta gangguan stabilitas keluarga.Fenomena ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, kerugian sosial, serta gangguan stabilitas keluarga.
ARIMBIARIMBI Variabel motivasi kerja secara parsial juga memberi pengaruh positif dan signifikan terhadap prestasi kerja karyawan pada PT Tracon Industri. Selain itu,Variabel motivasi kerja secara parsial juga memberi pengaruh positif dan signifikan terhadap prestasi kerja karyawan pada PT Tracon Industri. Selain itu,