APPISIAPPISI
International Journal of Social Science and HumanityInternational Journal of Social Science and HumanityMasalah narkotika recidivis merupakan isu kompleks yang signifikan di Indonesia, khususnya di Lapas Kelas IIA Batam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yuridis yang mendorong recidivisme kejahatan narkotika serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi di Lapas tersebut. Metode yang digunakan meliputi penelitian yuridis normatif dan sosiologi empiris, di mana penelitian yuridis normatif menganalisis peraturan perundang‑undangan seperti Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan sosiologi empiris mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi lapangan untuk memahami implementasi program rehabilitasi dan faktor sosial yang berkontribusi pada recidivisme. Hasil menunjukkan bahwa kelemahan sistem peradilan pidana, kurangnya dukungan pasca‑pembebasan, stigma sosial, dan lingkungan sosial yang tidak mendukung merupakan faktor utama yang mendorong recidivisme. Sistem peradilan yang lebih menekankan hukuman daripada rehabilitasi menyebabkan kurangnya program rehabilitasi yang efektif. Dukungan pasca‑pembebasan yang minim, seperti kesulitan mencari pekerjaan dan tempat tinggal, serta stigma sosial dan diskriminasi memperburuk kondisi mantan narapidana, menghalangi reintegrasi mereka ke masyarakat. Lingkungan sosial yang tidak stabil, terutama yang mudah diakses narkotika, juga menjadi pendorong utama recidivisme. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini memberikan beberapa saran, termasuk peningkatan jumlah dan kualitas tenaga profesional dalam bidang rehabilitasi, penyesuaian program pelatihan keterampilan agar relevan dengan kebutuhan pasar kerja, serta peningkatan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung reintegrasi mantan narapidana.
Faktor hukum seperti kelemahan sistem peradilan pidana yang lebih menekankan hukuman daripada rehabilitasi, kurangnya dukungan fasilitas rehabilitasi, serta stigma sosial dan diskriminasi terhadap mantan narapidana menjadi penyebab utama recidivisme narkotika di Lapas Kelas IIA Batam.Implementasi program rehabilitasi masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk keterbatasan tenaga profesional, fasilitas yang tidak memadai, serta program pelatihan keterampilan yang kurang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga efektivitasnya dalam menurunkan tingkat recidivisme belum optimal.Lembaga penegak hukum memainkan peran penting, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan fisik, anggaran terbatas, serta koordinasi antar lembaga yang kurang optimal, sehingga diperlukan peningkatan sumber daya, pendanaan, dan reformasi kebijakan yang menekankan rehabilitasi.
Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi sejauh mana program pendampingan komunitas berbasis mentor dapat menurunkan tingkat recidivisme narkotika, dengan membandingkan kelompok narapidana yang menerima bimbingan sosial dengan yang tidak menerima, serta mengidentifikasi faktor-faktor keberhasilan mentor. Selanjutnya, studi empiris perlu mengkaji efektivitas integrasi pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja lokal, misalnya melalui kerja sama dengan industri daerah, untuk menilai dampak peningkatan keterampilan terhadap kemampuan mantan narapidana memperoleh pekerjaan yang layak dan mengurangi kemungkinan kembali berkriminal. Selain itu, penelitian dapat menyelidiki potensi penggunaan platform konseling digital sebagai sarana dukungan pasca-pembebasan, dengan mengukur tingkat kepuasan, aksesibilitas, dan pengaruhnya terhadap kesehatan mental serta reintegrasi sosial narapidana, serta mengidentifikasi tantangan teknologi yang harus diatasi. Hasil dari ketiga arah studi ini diharapkan dapat memberikan dasar empiris bagi pembuat kebijakan dalam merancang program rehabilitasi yang lebih holistik, berkelanjutan, dan berbasis bukti, sehingga dapat meningkatkan efektivitas upaya pencegahan recidivisme di Indonesia. Pendekatan multidisipliner yang menggabungkan perspektif hukum, sosiologi, dan psikologi juga perlu diujicobakan untuk memahami interaksi kompleks antara faktor struktural dan individu dalam proses reintegrasi.
| File size | 1.07 MB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIBSLLGSTAIBSLLG Upaya yang dapat ditempuh adalah, mengajukan permohonan ijin untuk melangsungkan perkawinan pada Pengadilan negeri setempat. Khusus untuk kasus seorangUpaya yang dapat ditempuh adalah, mengajukan permohonan ijin untuk melangsungkan perkawinan pada Pengadilan negeri setempat. Khusus untuk kasus seorang
DINASTIRESDINASTIRES Kunjungan pasangan dapat dipandang sebagai hak bersyarat narapidana yang sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan tujuan rehabilitasi, namun pelaksanaannyaKunjungan pasangan dapat dipandang sebagai hak bersyarat narapidana yang sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan tujuan rehabilitasi, namun pelaksanaannya
AMSIRAMSIR Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa legitimasi fasilitas kunjungan conjugal di Indonesia didasarkan pada kerangka hukum nasional yang mengakui hakKesimpulan penelitian menunjukkan bahwa legitimasi fasilitas kunjungan conjugal di Indonesia didasarkan pada kerangka hukum nasional yang mengakui hak
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Penelitian ini difokuskan pada teori disorganisasi sosial yang dikembangkan oleh Shaw dan McKay, dan dilakukan di Surabaya yang sedang mengalami perubahanPenelitian ini difokuskan pada teori disorganisasi sosial yang dikembangkan oleh Shaw dan McKay, dan dilakukan di Surabaya yang sedang mengalami perubahan
NEOLECTURANEOLECTURA 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan diperkuat oleh keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun kerangka hukum telah31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan diperkuat oleh keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun kerangka hukum telah
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Penulisan ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan seperti korupsi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali menghambat fungsiPenulisan ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan seperti korupsi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali menghambat fungsi
INDOSCIENCEINDOSCIENCE Menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR), studi ini menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, termasukMenggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR), studi ini menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, termasuk
APPISIAPPISI Berdasarkan sumbernya, jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Data diperoleh melalui wawancara dengan kantor dinas pendidikan dan kepalaBerdasarkan sumbernya, jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Data diperoleh melalui wawancara dengan kantor dinas pendidikan dan kepala
Useful /
AMSIRAMSIR Penelitian ini bertujuan untuk menentukan penyebab pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana di pusat tahanan serta konsekuensi hukum yang dihadapi olehPenelitian ini bertujuan untuk menentukan penyebab pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana di pusat tahanan serta konsekuensi hukum yang dihadapi oleh
UIMEDANUIMEDAN Para ulama sepakat bahwa riba merupakan sesuatu yang dilarang karena ayat-ayat yang menjelaskan tentang keharaman riba dinilai sangat jelas dapat dipahamiPara ulama sepakat bahwa riba merupakan sesuatu yang dilarang karena ayat-ayat yang menjelaskan tentang keharaman riba dinilai sangat jelas dapat dipahami
INDOSCIENCEINDOSCIENCE Hasil menunjukkan LMS Moodle mampu menjangkau calon talenta di luar Bandung dan memangkas durasi seleksi dari 3 bulan menjadi 1–2 bulan, namun komitmenHasil menunjukkan LMS Moodle mampu menjangkau calon talenta di luar Bandung dan memangkas durasi seleksi dari 3 bulan menjadi 1–2 bulan, namun komitmen
STTS ABDA AGUNGSTTS ABDA AGUNG Berpikir secara filosofis ada dalam setiap manusia. Namun benarkah setiap pemikiran filosofis adalah benar. Banyak orang percaya pada masa kini masih memilikiBerpikir secara filosofis ada dalam setiap manusia. Namun benarkah setiap pemikiran filosofis adalah benar. Banyak orang percaya pada masa kini masih memiliki